- Beranda
- Berita dan Politik
Buruh Kritik Penetapan UMK Jawa Barat Tak Berbentuk Surat Keputusan
...
TS
jkwselalub3n4r
Buruh Kritik Penetapan UMK Jawa Barat Tak Berbentuk Surat Keputusan

Quote:
BEKASI SELATAN, AYOBEKASI.NET -- Terbitnya surat edaran tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020 mendapat kritikan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwapenetapan UMK seharusnya berbentuk Surat Keputusan Gubernur, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan melindungi para pekerja.
“Surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi, hanya bersifat sukarela,” kata Said, Jumat (22/11/2019).
Lebih lanjut, ia khawatir nantinya bakal ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK, dan tidak ada sanksi untuk hal tersebut. Padahal, peraturan mengenai UMK jelas ada dalam Undang-undang.
“Karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi. Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran. Apalagi, kebijakan yang diambil sangat berbeda dengan pemimpin daerah yang lain.
Pihaknya pun mendesak agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan wilayah lain.
“Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan,” katanya.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwapenetapan UMK seharusnya berbentuk Surat Keputusan Gubernur, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan melindungi para pekerja.
“Surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi, hanya bersifat sukarela,” kata Said, Jumat (22/11/2019).
Lebih lanjut, ia khawatir nantinya bakal ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK, dan tidak ada sanksi untuk hal tersebut. Padahal, peraturan mengenai UMK jelas ada dalam Undang-undang.
“Karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi. Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran. Apalagi, kebijakan yang diambil sangat berbeda dengan pemimpin daerah yang lain.
Pihaknya pun mendesak agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan wilayah lain.
“Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan,” katanya.
http://www.ayobekasi.net/read/2019/1...urat-keputusan
Keluarkan surat keputusan, bukan surat edaran! Buruh bersatu tak terkalahkan!
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
976
Kutip
28
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
693.4KThread•58KAnggota
Tampilkan semua post
User telah dihapus
#4
Quote:
Original Posted By jkwselalub3n4r►dimana?
Quote:
Original Posted By albetbengal►
Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020. UMK Kabupaten Karawang masih yang terbesar, yakni Rp 4.594.325 dan yang terkecil Kota Banjar Rp 1.831.885.
UMK di Kabupaten Karawang itu merupakan yang terbesar di Indonesia. UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76 berada di bawah UMK Kabupaten Karawang.

Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Iya, semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51% sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi via telepon seluler, Kamis (21/11/2019).
Ia menuturkan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh mengenai penetapan UMK ini. Perwakilan buruh yang hadir setuju dengan kebijakan Pemprov Jabar.
"Forum dengan Pak Wagub, mereka sudah menerima. Kalau nanti ada pemahaman berbeda, kan ada forum lain. Karena tidak semua kebijakan memuaskan semua pihak," ucap Ade.
Baca juga: UMK se-Banten Naik 8,15%, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
UMP Jabar 2020 naik 8,51% dari tahun sebelumnya. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya pada 2020.
Mengacu pada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.594.324,54 atau naik 8,51% dari tahun lalu sebesar Rp 4.234.010,27.
Sementara itu, rekomendasi angka terkecil, yakni Rp 1.831.885, diberikan untuk Kota Banjar, dari sebelumnya hanya Rp 1.688.217,52, sehingga rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.
https://m.detik.com/finance/berita-e...from=wpm_nhl_3

Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020. UMK Kabupaten Karawang masih yang terbesar, yakni Rp 4.594.325 dan yang terkecil Kota Banjar Rp 1.831.885.
UMK di Kabupaten Karawang itu merupakan yang terbesar di Indonesia. UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76 berada di bawah UMK Kabupaten Karawang.

Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Iya, semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51% sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi via telepon seluler, Kamis (21/11/2019).
Ia menuturkan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh mengenai penetapan UMK ini. Perwakilan buruh yang hadir setuju dengan kebijakan Pemprov Jabar.
"Forum dengan Pak Wagub, mereka sudah menerima. Kalau nanti ada pemahaman berbeda, kan ada forum lain. Karena tidak semua kebijakan memuaskan semua pihak," ucap Ade.
Baca juga: UMK se-Banten Naik 8,15%, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
UMP Jabar 2020 naik 8,51% dari tahun sebelumnya. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya pada 2020.
Mengacu pada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.594.324,54 atau naik 8,51% dari tahun lalu sebesar Rp 4.234.010,27.
Sementara itu, rekomendasi angka terkecil, yakni Rp 1.831.885, diberikan untuk Kota Banjar, dari sebelumnya hanya Rp 1.688.217,52, sehingga rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.
https://m.detik.com/finance/berita-e...from=wpm_nhl_3
0
Kutip
Balas
Tutup