Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Kata Kejagung soal Kajari Depok agar Korban Ikhlas Aset First Travel Dirampas Negara
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait viral pernyataan Kajari Depok Yudi Triadi yang meminta korban First Travel mengikhlaskan uangnya untuk dirampas negara. Kejagung memastikan pengembalian uang jemaah masih diprioritaskan.

"Enggak, tetap kita menjadi atensi pimpinan, dan ini nanti akan kita kaji dulu seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Mukri menjelaskan, setelah MA mengeluarkan seluruh kasasi harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sedang berkoordinasi terkait upaya hukum selanjutnya yang akan diambil jaksa.

"Terkait dengan putusan pengadilan tersebut saat ini Kejari Depok sedang melaporkan kepada pimpinan untuk nantinya dilakukan kajian seperti apa langkah hukum yang akan kita lakukan. Tunggu aja kajiannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kajari Depok Yudi Triadi mengatakan akan melelang aset First Travel karena putusan tersebut sudah inkrah. Yudi bahkan meminta korban penipuan mengikhlaskan uangnya. Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial, yaitu:

Perkara First Travel itu sudah inkrah berkekuatan hukum tetap sampai kasasi menyatakan barang dirampas untuk negara. Kalau sudah dirampas untuk negara sekarang gini itu kan hasil money laundry bagaimana pun daripada membuat kericuhan kan itu harus melakukan terobosan hukum itu mau dikembalikan ke siapa, ini kumpul lah orang orang nasabah nasabah kumpul di satu pihak. First Travel beli mobil, sekarang beli mobil ini duit siapa.

Mungkin dengan terobosan hukum baru daripada ini menjadi permasalahan hukum yang menjadi konflik di masyarakat bunyinya sampai sekarang putusan berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara. Kalau bunyinya dirampas untuk negara otomatis uang hasil lelang masuk ke kas negara.

Nanti saya bilang sama korban-korbannya itu bersedekahlah nggak papa. Kalau dia sudah niat, dia sudah niat umroh, diakalin, itu sama dicatat tuh. Kita itu kalau kita di agama Islam. Setahu saya mungkin ikhlaskan saja, sudah negara kan nanti dipakai untuk kemaslahatan umat di bawahannya.

Baca juga: Wamenag Minta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah


Diketahui, Kajari Depok Yudi Triadi juga sudah meluruskan pernyataannya akan melelang aset Andika dan Anniesa. Yudi menjelaskan pihaknya tak akan melelang aset Andika yang masih digugat secara perdata.

"Terkait barang buktinya sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan kita akan mem-pending eksekusi tersebut," kata Yudi, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

https://m.detik.com/news/berita/d-47...uredArtikel_29



Kejagung Tetap Ajukan PK Kasus First Travel Meski Dilarang MK

CNN Indonesia

Senin, 18/11/2019 16:29

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara First Travel. Upaya hukum itu akan dilakukan Kejagung dalam upaya mengembalikan aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel kepada jemaah korban penipuan First Travel.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan PK tetap ditempuh meskipun, kata dia, Mahkamah Konstitusi telah melarang Jaksa untuk mengajukan PK.

"Ternyata Putusan MA dari angka 1-529 itu dirampas untuk negara dan tindaklanjutnya adalah dilelang dan disetor ke negara. Kita masih lakukan kajian dan terobosan hukum dalam bentuk PK," kata Mukri kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (18/11).

Lihat juga: Jaksa Agung Sebut Putusan Kasasi First Travel Bermasalah

Pada tahun 2016, MK melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus. Putusan MK yang dimaksud menyatakan bahwa jaksa tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali putusan kasasi. Hal itu berdasarkan amar putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. 


Terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan PK perlu dilakukan untuk mengusahakan pengembalian aset tersebut kepada para jemaah yang menjadi korban First Travel.

"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" kata Burhanuddin kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, hingga kini pihak kejaksaan menuntut agar aset dikembalikan kepada para jemaah. Akan tetapi, putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi menyatakan aset-aset untuk dirampas negara sehingga harus dipatuhi.

Menurut Burhan, Kejaksaan tidak mempunyai pendekatan lain untuk mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Menurutnya, kasus First Travel adalah kasus hukum sehingga harus berbicara secara yuridis.

"Tidak bisa pendekatan lain. Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis," jelasnya.

Kejaksaan Agung tidak menampik bahwa pihaknya kini kesulitan untuk mengeksekusi eksekusi aset terpidana karena tuntutannya meminta agar hasil penjualan aset itu dikembalikan ke jemaah. Sementara bunyi putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi memutuskan agar aset tersebut disita untuk negara. 

"Justru itu, karena putusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik," sambungnya. 

Sebagai informasi, pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan bos First Travel, Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ki-dilarang-mk
Diubah oleh joko.win 18-11-2019 13:42
sebelahblog
sebelahblog memberi reputasi
1
1.6K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
mendadakrangerAvatar border
mendadakranger
#4
Jelas2 perwakilan korban yang menolak (ngarep para penipu ga dijeblosin penjara biar bisa jalanin FT lagi supaya mereka bisa berangkat)

Ini Alasan MA Rampas Aset First Travel untuk Negara, Bukan Dibalikin ke Jemaah
https://news.detik.com/berita/d-4786...ikin-ke-jemaah

Quote:
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.