Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wismanganAvatar border
TS
wismangan
Wow…Jawa Barat Juara 2 Korupsi
KPK Rilis Data Jumlah Kepala Daerah/Pejabat Terlilit Korupsi

JAKARTA-Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan daftar 25 provinsi di Indonesia yang memiliki kepala daerah dan pejabat lainnya terlibat korupsi terbanyak berdasarkan data tahun 2004-2019. Jumlah ini tentu akan meningkat jika upaya pencegahan tidak dilakukan menyeluruh dan melibatkan semua unsur.

Urutan teratas ditempati Provinsi Jawa Timur dengan total 85 kasus. Disusul urutan kedua Jawa Barat 84 kasus, dan Sumatera Utara masuk urutan ketiga dengan 60 kasus korupsi. Sedangkan untuk urutan paling bawah dengan jumlah kasus kepala daerah atau pejabat korupsi amat sedikit yaitu Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah 3 kasus.


“Jenis korupsi didominasi perkara suap sebanyak 65% (602 kasus), tindak pidana pengadaan barang dan jasa sebesar 21% (195 kasus), tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebanyak 5% (47 kasus), tindak pidana pencucian uang 3% (31 kasus), dan terakhir perkara pungutan atau pemerasan sebanyak 3% (25 kasus),” jelas Agus dalam kegiatan public hearing atas rencana Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Aula sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Kamis lalu (7/11).

Ditambahkannya, sudah banyak pejabat yang diamankan KPK. Mereka terdiri dari walikota, bupati, dan wakilnya yang keseluruhannya berjumlah 110 pejabat, 20 gubernur, serta 255 anggota DPR/DPRD yang terkena OTT karena kasus suap.

KPK tentu berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penindakan. Semua unsur memiliki peran penting dalam upaya pencegahan korupsi. Harapannya, pemerintah daerah berupaya melakukan monitoring dan pencegahan lewat banyak sisi. Dari sosialisasi, pendekatan di internal dan kesungguhan lainnya,” terang Agus.

Sebelumnya, pada Oktober lalu, Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur adalah wilayah yang paling korup dengan masing-masing ada 14 kepala daerah yang ditangani KPK, baik melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun tanpa OTT. Febri Diansyah menyebut, total sejak KPK berdiri sampai data terakhir per 7 Oktober 2019 ada total 119 kepala daerah yang diproses dan ditangani oleh KPK. 119 kepala daerah itu berasal dari 25 provinsi.

“Yang paling banyak di Provinsi Jawa Barat dengan 14 kepala daerah dan di Provinsi Jawa Timur dengan 14 kepala daerah juga. Berikutnya ada 12 kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara dan 10 kepala daerah di Jawa Tengah. Dari 119 kepala daerah yang diproses KPK, 47 di antaranya dari kegiatan tangkap tangan atau hanya 39,4%. “Sehingga tidak sepenuhnya benar jika seluruh kepala daerah diproses melalui OTT,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa lalu (8/10).

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan korupsi tidak hanya berada di lini eksekutif maupun legislatif. Kasus-kasus yang muncul tak jarang melibatkan perangkat yudikatif. “Memang benar. Dan ini bagian dari seleksi alam untuk nantinya muncul jaksa-jaksa yang lebih baik lagi. Kalau masih banyak yang mengawasi (Kejaksaan), kami lebih suka. Kalau ada yang kena, ini seleksi alam dan dijadikan contoh agar jera yang lain,” tegas Burhanuddin.

Ia mencontohkan, KPK telah menetapkan eks Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, KPK juga telah menetapkan eks jaksa di Kejari Jogjakarta Eka Safitra dan eks jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta Tahun Anggaran 2019. “Hukum harus tegak. Tidak pandang bulu. Apalagi korupsi. Saya pun sudah berkoordinasi dengan KPK, kita punya komitmen yang sama untuk penindakan termasuk memberikan peringatan dini,” tegasnya.


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa ada kasus korupsi melibatkan jaksa selalu dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. “Memang ada beberapa kasus yang bukan diambil alih sebenarnya tetapi kami koordinasikan dan kami menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. Ada beberapa pertimbangan, Kejaksaan Agung sanggup untuk melaksanakan,” kata Syarif.

Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. Tiga jaksa itu, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasi Kamnegtibum TPUL pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

KPK menetapkan Agus sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara. Sedangkan dua jaksa lainnya, yakni Yadi dan Yuniar sempat diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun diproses secara internal oleh pihak Kejaksaan Agung.


UU KPK HASIL REVISI

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan KPK untuk diam dan tak usah bekerja seiring berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang KPK. Hal ini lantaran terdapat pasal-pasal yang terkesan bias dalam UU versi revisi tersebut.


Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Tama S Langkun menyatakan langkah itu tepat, setidaknya untuk saat ini. Karena ia khawatir KPK akan mendapat banyak perlawanan dari koruptor-koruptor ketika melakukan fungsi pencegahan dan penindakan.
“Dengan kondisi UU yang normal saja, bunyi pasal-pasal yang tidak multitafsir saja, orang seperti Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah itu mendapat perlawanan balik,” ujar Tama saat dikonfirmasi, Minggu (10/11).

Tama menganggap, masa transisi yang kini masih dilakukan KPK amat penting. Karena menurutnya, hal ini dapat meminimalisir dampak pasal mutitafsir yang terdapat dalam revisi UU KPK terhadap kinerja lembaga antirasuah itu sendiri. Dikarenakan terdapat banyak regulasi yang diubah, Tama menyebut masa transisi perlu dilakukan.

Ia memandang, selama periode transisi KPK harus mendiskusikan fungsi pencegahan dan pendindakan agar selaras dengan aturan yang baru. “Dengan kondisi sekarang maka kehati-hatian menjadi penting buat KPK. Maka dari itu perlu ada transisi,” tuturnya.

Kendati demikian, Tama memandang pasal-pasal bias itu memiliki persoalan materil. Selain itu, regulasi yang diusulkan DPR RI dalam UU versi revisi memiliki cacat formil. Adapun salah satunya, tidak dimasukkannya RUU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. “Kalau materil, yang bayangan saya itu banyak sekali (persoalan, red). Soal Dewan Pengawas misalnya,” ujar Tama.

Sementara itu, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menegaskan berlakunya UU versi revisi yang disebut dapat memperkuat KPK justru melemahkan. Pelemahan yang paling dirasakan Novel selama 12 tahun bertugas di KPK yakni terkait fungsi penindakan. “Yang pasti undang-undang baru malah melemahkan. Itu sangat melemahkan,” ucapnya.

Meski disebut melemahkan KPK, Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menyatakan akan menunda penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU versi revisi. Keputusan ini diambil di tengah berbagai desakan dari masyarakat. Adapun alasannya, Jokowi meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU KPK versi revisi. (


https://radarcirebon.com/wowjawa-bar...korupsi.html/3

wow keren,,
kadrun.stres
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.9K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
aaabbbccczzz201Avatar border
aaabbbccczzz201
#6
Lha dki??
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.