Quote:
Quote:
Original Posted By daimond25►
Crosshijaber pasti nya bukan radikalis karena Crosshijaber tentu nya ikut mempromosikan hijab dan cadar agar lebih banyak ...Crosshijaber ... ya umi
Ya bila Umi nya mungkin senang di pegang pegang, rangkul rangkul, peluk peluk, dan juga ber swaphoto bareng CrossHijaber di tempat ibadah MUNGKIN LOH YA!
Quote:
Ini 11 Negara yang Melarang Pemakaian Cadar dan Burqa
1. Prancis
Prancis telah menjadi negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan burka di tempat umum. Burka adalah penutup kepala dan wajah seperti cadar, yang hanya memperlihatkan bagian mata. Aturan ini diberlakukan oleh Prancis pada 2004 yang dimulai pada sekolah-sekolah negeri dengan alasan menghapus seluruh bentuk simbol-simbol agama.
Namun pada 2011, pemerintah Prancis memberlakukan secara penuh larangan penggunaan cadar. Presiden Prancis,Nicolas Sarkozy, ketika itu mengatakan cadar tidak diterima di Prancis.
Perempuan yang nekad memakai cadar di Prancis, akan dikenai denda 150 euro dan 30 ribu euro atau Rp 522 juta bagi siapa pun yang memaksa perempuan untuk menutupi wajahnya dengan cadar.
2. Belgia
Beliga pada 2011 mengikuti jejak Prancis dengan memperkenalkan aturan larangan penggunaan jilbab yang menutupi seluruh wajah atau cadar di tempat-tempat umum.
Perempuan yang kedapatan memakai cadar bisa dijebloskan ke penjara selama tujuh hari atau membayar denda 1378 euro. Aturan ini disahkan dengan suara bulat.
3. Belanda
Pada 2015 Belanda menyetujui larangan penggunaan cadar di tempat-tempat tertentu, seperti sekolah, rumah sakit dan transportasi umum.
Belanda menilai, dalam situasi tertentu, penting bagi orang-orang untuk bisa dikenali. Larangan ini juga dengan alasan keamanan.
4. Italia
Italia tidak melarang penggunaan cadar, namun beberapa daerah di negara itu memberlakukan larangan. Pada 2010, pemerintah daerah Novara memberlakukan aturan larangan penggunaan cadar. Tidak ada denda dalam larangan ini. Di beberapa pemerintah daerah lainnya di Italia, bahkan dilarang penggunaan burkinis atau baju renang islami.
5. Spanyol
Sama seperti Italia, larangan penggunaan cadar dan burka hanya berlaku di beberapa daerah di Spanyol, seperti Katalonia. Pada 2013, Mahkamah Agung Spanyol telah mencabut larangan ini dengan alasan membatasi kebebasan beragama. Kendati putusan Mahkamah Agung sudah jatuh, namun sejumlah daarah masih memberlakukan larangan penggunaan cadar dengan berpegang pada putusan
Pengadilan HAM Eropa pada 2014. Pengadilan Eropa memutuskan larangan penggunaan cadar bukan bagian dari HAM.
6. Chad
Chad, sebuah negara di Afrika, memberlakukan larangan bercadar sejak terjadinya dua serangan bom bunuh diri pada Juni 2015. Perdana Menteri Chad, Kalzeube Pahimi Deubet,
menyebut burka telah menjadi kamuflase sehingga seluruh burka harus dimusnahkan.Perempuan yang mengenakan cadar atau burqa di Chad, akan ditahan dan dipenjara.
7. Kamerun,
Aturan larangan memakai cadar diberlakukan Kamerun hanya berselang setelah Chad memberlakukan aturan ini.
Pemberlakukan aturan ini atas dasar banyaknya bom bunuh diri dengan pelaku yang memakai burka. Aturan ini sudah berlaku secara akif di lima provinsi di Kamerun.
8. Nigeria
Tak boleh memakai cadar diberlakukan di Diffa, sebuah wilayah yang pernah porak-poranda akibat pemberontakan Boko Haram. Presiden Nigeria menyarankan agar jilbab pun dilarang saja di Nigeria.
9. Congo-Brazzaville
Di negara ini, aturan takk boleh memakai burka atau cadar sudah diberlakukan sejak 2015.
Hal ini ditujukan untuk mencegah serangan terorisme.
10. Switzerland
Undang-undang larangan bercadar diproses pada 1 Juli 2016.
Lewat aturan ini siapa pun yang mengenakkan cadar bisa dikenai denda hingga 9.200 euro atau Rp 160 juta. Sejauh ini, aturan ini baru berlakukan di wilayah Tessin, Switzerland
11. Denmark
Denmark telah menjadi negara terakhir di Eropa yang melarang perempuan muslim mengenakan pakaian menutup seluruh wajah, termasuk cadar atau burqa.
Aturan ini diberlakukan pada 1 Agustus 2018 dan memberlakukan denda bagi mereka yang melanggarnya.
Quote:
Demi Keamanan, Tunisia Larang Penggunaan Cadar
TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Tunisia Youssef Chahed menerbitkan larangan perempuan di negara itu memakai niqab atau cadar di tempat-tempat umum. Keputusan itu diambil menyusul pengetatan keamanan di penjuru Tunisia.
"Perdana Menteri Chahed telah menandatangani dekrit yang melarang siapa pun menutup wajahnya saat mengakses kantor-kantor pemerintahan. Ini demi alasan keamanan," kata seorang sumber, Jumat, 5 Juli 2019.
Dikutip dari aljazeera.com, Sabtu, 6 Juli 2019, keputusan larang memakai cadar dilakukan di tengah-tengah pengetatan keamanan Tunisia menyusul kejadian dua pengeboman bunuh diri di ibu kota Tunis pada 27 Juni 2019. Serangan bom bunuh diri itu menewaskan dua orang dan tujuh orang luka-luka.
Quote:
Turki
Turki sempat melarang berbagai pemakaian penutup kepala di tempat publik.
Namun, pada tahun 2013, pemerintah Turki mencabut larangan mengenakan jilbab-jilbab Islam tradisional yang meliputi wajah dan rambut di kantor-kantor pemerintahan.
Larangan tersebut dicabut untuk mengatasi kekhawatiran bahwa larangan mengenakan jilbab mengecilkan peran perempuan di kantor-kantor pemerintahan.
Akan tetapi, burkak yang menutupi muka tetap dilarang.
Quote:
Mesir Larang Muslimah Kenakan Cadar
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Parlemen Mesir membuat undang-undang larangan penggunaan cadar bagi muslimah. Larangan ini berlaku di tempat umum dan instansi pemerintah.
Dilansir dari Dailymail
parlemen mesir menilai cadar bukanlah ajaran Islam.Pembuatan undang-undang ini menyusul setelah Universitas Kairo melarang dosen mengenakan cadar sejak Oktober 2015 lalu.
Quote:
![Bias, Menteri Agama Tak Pernah Larang Cadar dan Celana Cingkrang](https://s.kaskus.id/b/images/2019/11/06/452253_20191106095952.jpg)
Klik image untuk tautan ke sumber asal image tersebut
Quote:
Ini 14 Negara yang Sudah Melarang Pemakaian Cadar
Isu pelarangan cadar atau niqab sedang heboh di Indonesia. Alasannya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang penggunaan cadar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebab mereka harus mematuhi aturan seragam di instansi pemerintah.
Sejatinya pelarangan cadar sudah diberlakukan di berbagai negara di dunia. Bahkan negara yang banyak penduduknya muslim pun ada yang memberlakukan pelarangan cadar.
Beberapa negara yang melarang penggunaan cadar memiliki banyak berbagai pertimbangan. Mulai dari alasan keamanan, membatasi ideologi radikal, merawat tradisi, hingga mengedepankan asas kehidupan bersama.
Bahkan jika ada warga negaranya yang nekat memakai cadar, mereka dikenakan denda atau dipenjara.
Seperti dilansir dari NU Online dikutip dari laman DW dan BBC, berikut negara-negara yang melarang pemakaian cadar, niqab, burka, atau sejenisnya:
1. Maroko
Otoritas Maroko melarang pembuatan dan penjualan cadar sejak 2017 karena alasan keamanan. Sejumlah analis menilai, larangan cadar di Maroko dimaksukkan untuk membatasi persebaran ideologi radikal. Meski demikian, tidak ada legislasi resmi mengenai larangan penggunaan cadar bagi perempuan.
2. Tunisia
Tunisia juga merupakan negara Afrika yang melarang penggunaan cadar. Aturan ini diterapkan setelah terjadi dua serangan teror maut di Ibu Kota Tunis pada Juni 2019 lalu. Diketahui, pelakunya memakai cadar. Sejak saat itu, Tunisia menerbitkan aturan bahwa perempuan dilarang memakai cadar ketika memasuki lembaga publik atau kantor pemerintahan.
3. Chad
Chad menerapkan aturan larangan bercadar sejak 2015, menyusul dua serangan bom bunuh diri yang diklaim oleh kelompok ekstremis, Boko Haram. Dilaporkan, pelaku memakai cadar ketika menjalankan aksinya. Larangan bercadar di negeri yang penduduknya mayoritas muslim itu tidak hanya di kantor pemerintahan, tetapi di semua ruang publik.
4. Prancis
Prancis merupakan negara Eropa pertama yang melarang penggunaan cadar. Pada 2010 lalu, Prancis melarang muslimah mengenakan cadar di semua ruang publik. Mereka hanya diperbolehkan memakai cadar di mobil atau tempat ibadah, dan rumah tentunya. Namun pada Juli 2014, kelompok hak asasi (HAM) menggugat larangan itu. Namun Mahkamah HAM Eropa menolak gugatan itu. Alasannya, larangan pemakaian cadar dinilai mengedepankan asas ‘kehidupan bersama,’ daripada pembatasan hak individu.
5. Belgia
Setelah mengamati proses legislasi larangan penggunaan cadar di Prancis, Belgia akhirnya melarang pemakaian cadar pada 2011. Otoritas Belgia melarang semua pakaian yang menutupi wajah di tempat-tempat umum seperti taman atau jalan. Jika perempuan kedapatan mengenakan cadar, maka dia akan didenda jutaan atau dipenjara selama tujuh hari.
6. Belanda
Pada 1 Agustus 2019, Belanda mulai mengefektifkan larangan penggunaan cadar di gedung dan transportasi publik. Belanda disebutkan membutuhkan 14 tahun sebelum akhirnya menerapkan aturan ini. Keamanan menjadi alasan kenapa otoritas Belanda menerapkan aturan ini.
7. Denmark
Denmark menerapkan aturan larangan pemakaian cadar pada Agustus 2018. Otoritas Denmark menjatuhkan denda puluhan juta bagi mereka yang melanggarnya. Semenjak aturan itu diterapkan, setidaknya ada 39 kasus pelanggaran cadar yang telah digulirkan terhadap 22 perempuan.
8. Jerman
Jerman melarang penggunaan cadar bagi perempuan ketika mereka sedang mengemudikan kendaraan. Selain itu, para hakim, pegawai negeri, dan tentara juga dilarang mengenakan cadar. Untuk tujuan identifikasi, perempuan bercadar di Jerman akan diminta untuk membuka cadarnya.
9. Austria
Austria memberlakukan larangan pemakaian cadar pada Oktober 2017. Di negara ini, siapapun tidak diperkenankan mengenakan cadar di ruang-ruang publik seperti sekolah dan pengadilan.
10. Bulgaria
Parlemen Bulgaria meloloskan RUU larangan bercadar pada 2016. Jika perempuan memakai cadar di tempat umum, maka mereka akan di denda.
11. Norwegia
Norwegia juga akan menjatuhkan denda bagi mereka yang mengenakan cadar atau aksesoris yang menutupi wajah di lembaga-lembaga pendidikan. Aturan itu mulai berlaku pada Juni 2018.
12. Tajikistan
Otoritas Tajikistan melarang penggunaan cadar bagi perempuan. Larangan bercadar di Negara Asia Tengah yang penduduknya mayoritas muslim itu tidak berkaitan dengan keamanan atau pun radikalisme, namun dimaksudkan untuk merawat tradisi dan budaya lokal. Mereka tak ingin diinvasi tradisi Arab.
13. Sri Lanka
Sri Lanka melalui Undang-undang Darurat Sipil menetapkan larangan bercadar bagi muslimah. Larangan itu menyusul serangan teror mematikan yang terjadi pada Hari Paskah, 21 April 2019 dan menewaskan 259 orang.
Kelompok Muslim Sri Lanka mengkritik larangan tersebut dan menganggapnya tidak perlu karena sebelumnya hampir semua ulama negeri itu sudah melarang penggunaan cadar dengan alasan keamanan.
14. China
Otoritas China melarang pemakaian cadar bagi muslimah di Provinsi Xinjiang. Xinjiang merupakan provinsi yang terletak di China bagian barat di mana minoritas Muslim Uighur tinggal. Laporan Human Right Watch dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan, Muslim Uighur dilarang mengenakan simbol-simbol keagamaan, termasuk cadar bahkan hijab. Muslim Uighur juga sering mengalami pelanggaran HAM oleh pemerintah di sana. (DRM)
Indonesia kalah sama
Tajikistan
Quote:
Adapun isi sumpah/janji jabatan yaitu:
“Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan pada saya, dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya akan terus menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil.
Serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan.
Bahwa saya akan memegang sesuatu yang menurut sifatnya, atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara”.