- Beranda
- Melek Hukum
[Help] Pembagian waris istri yang tidak punya anak
...
TS
hinahinata
[Help] Pembagian waris istri yang tidak punya anak
Assalamualaikum, mohon penjelasannya.
Ibu angkat saya wafat meninggalkan 1 unit rumah yang dibangun dari 0 secara patungan 50:50 dengan ayah angkat saya (suami sahnya, sekarang masih hidup). Aktanya atas nama ibu angkat saya. Mereka sama sama gak punya anak kandung, dan ibu saya masih punya satu saudara laki laki yang masih hidup. Dengan mengenyampingkan saya ya, karena saya bukan anak kandung.
Bagaimana pembagian warisnya secara hukum & secara Islam?
Ibu angkat saya wafat meninggalkan 1 unit rumah yang dibangun dari 0 secara patungan 50:50 dengan ayah angkat saya (suami sahnya, sekarang masih hidup). Aktanya atas nama ibu angkat saya. Mereka sama sama gak punya anak kandung, dan ibu saya masih punya satu saudara laki laki yang masih hidup. Dengan mengenyampingkan saya ya, karena saya bukan anak kandung.
Bagaimana pembagian warisnya secara hukum & secara Islam?
Diubah oleh hinahinata 19-10-2019 08:37
tien212700 dan tata604 memberi reputasi
2
856
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Tampilkan semua post
andri0511
#4
pembelian asset apakah pada saat menikah / sebelum menikah ? apabila pembelian asset pada saat menikah maka asset tsb menjadi harta bersama/gono gini & pada saat istri meninggal maka yg menjadi ahliwaris sah adalah suaminya
tp apabila pembelian asset sebelum menikah maka tanah tergolong harta bawaan/asal istri & yg jd ahliwaris adalah saudara dari istri sdk bgn menjadi milik suami krn dibangun dari harta bersama mereka
tp apabila pembelian asset sebelum menikah maka tanah tergolong harta bawaan/asal istri & yg jd ahliwaris adalah saudara dari istri sdk bgn menjadi milik suami krn dibangun dari harta bersama mereka
0
Tutup