Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wolfvenom88Avatar border
TS
wolfvenom88
TePI: Ada Pihak yang Bangun Persepsi OTT KPK Sembarangan
AKURAT.CO, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan banyak pihak yang membangun persepsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah-olah sembarangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Padahal KPK sudah melewati proses yang sangat lama mulai dari pengumpulan bukti hingga sampai pada keputusan komisioner.

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini debat di komisioner tidak mudah jangan pihak yang lain itu membangun asumsi seolah-olah OTT itu sembarang tangkap," Katanya ditemui di Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).

Padahal menurut dia, dalam melakukan OTT KPK tidak sembarangan. Penyidik setidaknya sudah memiliki indikasi kuat dan sudah melewati beberapa tahapan penyidikan. Akan tetapi saat ini KPK tidak akan leluasa melakukan OTT karena terbentur undang-undang yang baru.

Baca Juga:

4 Kilas Balik Fakta Kasus Penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan
Pengamat: Alasan Belum Terbitkan Perppu KPK karena Tunggu MK Bisa Serang Balik Presiden
Soal Vonis Bebas Sofyan Basir, Pengamat: Masyarakat akan Terbiasa Melihat Koruptor Dibebaskan
Sebab saat ini, dengan undang undang baru. KPK dalam melakukan tindakan OTT harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengawas KPK.

"Bayangkan kalau ada dewan pengawas. Tidak ada dewan pengawas saja, lima komisioner ini sudah debat keras untuk menentukan layak naik OTT atau tidak. Apalagi nanti naik lagi ke dewan pengawas berapa lama lagi? Dan kalau tidak disetujui tidak akan jadi OTT," katanya.

Jeirry mengatakan proses untuk naik sampai agenda OTT terjadi tentu tidak mudah. Tidak semudah yang diopinikan oleh para elit politik dan pemerintah yang memiliki kepentingan melemahkan KPK," tambahnya.

Karena itu presiden harus melihat upaya melemahkan KPK dan mengambil tindakan menerbitkan Perppu. Karena presiden memiliki hak prerogatif dalam menerbitkan Perpu. []


[url]https://m.akuraS E N S O Rid-843205-read-tepi-ada-pihak-yang-bangun-persepsi-ott-kpk-sembarangan[/url]


buzzer hina dina laknat biadab emoticon-fuck2





Jokowi Emoh Terbitkan Perppu KPK, Koalisi Tolak Orba Jilid II Siap Melawan

Solopos.com, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II mengkritik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pencabutan UU KPK hasil revisi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingingatkan kembali bahwa kewenangan penetapan perppu berada di tangan Jokowi sebagai presiden. Lagi pula, tambah dia, bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut sempat menjanjikan perppu KPK menyusul aksi demonstrasi mahasiswa.

Menurut Lucius, perhatian publik memang sempat teralihkan dengan seremoni pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin dan seleksi calon anggota Kabinet Indonesia Maju. Ketika publik masih berharap, Jokowi justru menyatakan belum berencana mengeluarkan perppu dengan alasan adanya proses pengujian UU KPK hasil revisi di MK.

“Artinya harapan keluarnya perppu hampir pasti sangat kecil bahkan dibilang tak ada dalam waktu dekat,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Lucius bersama sejumlah aktivis yang mewakili masyarakat sipil seperti Ray Rangkuti, Jeiry Sumampow, Arif Susanto, Syamsuddin Alimsyah, dan Badi’ul Hadi pun mendeklarasikan Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II.

Tak Cuma Rp82,8 Miliar, Anggaran Lem Aibon Ternyata Jauh Lebih Gede

Mereka memandang batalnya perppu menjadi penanda sikap Jokowi yang semakin menjauh dari semangat Reformasi 1998. Aktivis juga melihat indikasi seperti pelibatan bekas militer dalam jabatan sipil semakin menyerupai Orde Baru. “Kami menaikkan bendera melawan Orde Baru jilid II kembali,” kata Ray Rangkuti.

Pada 17 Oktober, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkan UU KPK hasil revisi yang bernomenklatur UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengundangan dilakukan setelah 30 hari persetujuan di DPR karena Jokowi tidak bersedia meneken pengesahan beleid tersebut.

Sebelum diundangkan, elemen masyarakat sipil meminta Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi melalui pembentukan Perppu KPK. Bahkan, tercatat korban tewas mahasiswa dalam aksi menuntut penerbitan perppu.

Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Akademisi: Mana Sopan Santun Jokowi?

Akhir pekan lalu, Jokowi mengatakan bahwa dirinya belum berencana menetapkan perppu. Pasalnya, saat ini tengah berlangsung proses pengujian konstitusionalitas UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.

"Saya, kita, harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi.

Di MK, tercatat tiga perkara pengujian UU KPK anyar. Ketiga pemohon menguji beleid tersebut secara formil dengan permintaan agar MK membatalkan pemberlakuannya.


https://m.solopos.com/jokowi-emoh-te...elawan-1028963


lawan neo orba!!!!emoticon-Kaskus Lovers

sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
807
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
egoldnihAvatar border
egoldnih
#3
mending perbanyak OTT aje. kalo nangkep gak ada barbuk nanti malu lagi ditipikor emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.