nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Lagu Hati-Hati Wali Kota Depok Tak Lagi Ada di Lampu Merah, Ganggu Masjid


Lagu berjudul “Hati-hati” yang dinyayikan Wali Kota Depok Mohammad Idris, dan rekamannya dikumandangkan di daerah pemberhentian lampu lalu lintas Jalan Margonda, tak lagi tedengar beberapa waktu ke belakang.

Padahal, lagu itu sempat viral di media-media sosial dan menjadi bahan polemik warganet.
Untuk diketahui, pemutaran lagu Hati-hati itu merupakan program Pemerintah Kota Depok, yang diyakini bisa mengurangi tingkat kecelakaan.

Pantauan kontributor Suara.com di Jalan Margonda, Senin (4/11/2019), tak lagi ada lagu Hati-Hati yang dikumandangkan tatkala lampu lalu lintas di sana berwarna merah.
"Belakangan ini tak dengar lagu Hati-Hati yang dinyayikan pak wali," kata Ikhsan, juru parkir di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan, pemutaran lagu Hati-Hati dan Tiblantas dipindah ke mesin lampu lalu lintas Tugu Jam, arah Jalan RA Kartini.

Alasan pemindahan pemutaran lagu pak wali itu, karena dinilai mengganggu kegiatan keagamaan di masjid yang dekat lampu lalu lintas Ramandan.

"Kami pindahkan karena menganggu kegiatan keagamaan. Tapi tetap (lagu Hati-hati) dikolaborasikan dengan Tiblantas dari Polresta Depok," kata jelas Dadang di DPRD Depok.
Dadang menambahkan, lagu Hati-Hati dan Tiblantas juga akan diputar di kawasan pemberhentian lampu lalu lintas Sengon, Merah Sandra, Kecamatan Pancoran Mas.


https://jabar.suara.com/read/2019/11...ganggu-masjid

TOA LALIN VS TOA MASJID
Diubah oleh nevertalk 04-11-2019 09:45
kallong29
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 24 lainnya memberi reputasi
23
8.5K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
AsyiruAvatar border
Asyiru
#55
Quote:


Asmr bray emoticon-Leh Uga
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.