GP.ANSORAvatar border
TS
GP.ANSOR
GP Ansor: Sebelum Larang Cadar, Sebaiknya Menag Ngaji Dulu Apa Itu Radikalisme


Rencana Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan melarang pengguna niqab atau cadar di dalam instansi milik pemerintah menjadi persoalan baru kabinet.

Pasalnya, alasan Fachrul melarang cadar untuk menjaga keamanan. Fachrul Razi menyebut kebijakan itu berangkat atas insiden penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholis Quomas menyebut menteri agama perlu belajar lagi soal radikalisme dan kaitannya dengan cara berpakaian seseorang.

Dia khawatir Menteri Agama malah membuat aturan yang tidak perlu untuk hal yang tidak dia pahami.

"Pelajari dulu itu radikalisme, terorisme ideologinya seperti apa? Berhubungan enggak sama cara berpakaian orang? Gak usah aneh-aneh lah saya kira," ujar Yaqut di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

Anggota Fraksi PKB DPR RI ini menyebutkan, cadar merupakan budaya Arab. Tetapi, perlu diingat juga bahwa Indonesia dimerdekakan atas perjuangan lintas budaya dan agama.

"Sah-sah aja dong kalau ada budaya Arab, ada budaya Cina, Jawa dan lain-lain. Sebaiknya saling menghargai, itu lebih penting," tukasnya.

SUMUR NUSANTARA
pakedongotak
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
5.1K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
dustadzAvatar border
dustadz
#14
Quote:


Pertanyaannya: apakah mengenakan cadar itu merupakan suatu bentuk peribadahan?

Istilah yang dikenal di Alquran adalah ‘jilbab’ atau dalam bentuk jamaknya adalah ‘jalabib’. Istilah niqab tidak disebutkan dalam Alquran, namun ada dalam tradisi masyarakat Arab. Niqab kemudian diterjemahkan ke Bahasa Indonesia sebagai cadar.

Syukron ya akhi. emoticon-Bedug
botol.mijon
rizaradri
rizaradri dan botol.mijon memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.