TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.
TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih
>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda.
Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*
2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*
3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*
4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP
CENDOL bagi yang berkenan ..
INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX
Apakah Index perlu di merger??
Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega
Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih
>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda.

Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*
2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*
3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*
4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP
CENDOL bagi yang berkenan ..

INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX
Apakah Index perlu di merger??
Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega
Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 12:19
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
815.3K
8.8K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
1KThread•1.2KAnggota
Tampilkan semua post
wikomal
#7842
Permisi suhu2
Mau izin nanya suhu
Pertama tama, ane mau ceritakan sikon dlu.
1. Ane baru bikin NPWP pas bulan Juni kemarin. Pas udah jadi kartunya, ane posisinya udah di luar negeri kerja.
2. Ane tahun depan baru bisa balik indo.
3. Penghasilan ane sekarang di luar negeri, kira-kira 2 digit keatas itu udah dipotong pajak disana juga.
Pertanyaan ane :
1. Apakah pas ane lapor pajak di tahun 2020, itu bakalan kena denda atau apa ? Dikarenakan ane belum bisa lapor tahun ini.
2. Apakah ane wajib bayar pajak lagi ? Yang notabene nya ane udah kerja diluar negeri dan sudah bayar pajak di negeri tersebut ?
Mohon penerangannya suhu2. Terima Kasih.
Mau izin nanya suhu
Pertama tama, ane mau ceritakan sikon dlu.
1. Ane baru bikin NPWP pas bulan Juni kemarin. Pas udah jadi kartunya, ane posisinya udah di luar negeri kerja.
2. Ane tahun depan baru bisa balik indo.
3. Penghasilan ane sekarang di luar negeri, kira-kira 2 digit keatas itu udah dipotong pajak disana juga.
Pertanyaan ane :
1. Apakah pas ane lapor pajak di tahun 2020, itu bakalan kena denda atau apa ? Dikarenakan ane belum bisa lapor tahun ini.
2. Apakah ane wajib bayar pajak lagi ? Yang notabene nya ane udah kerja diluar negeri dan sudah bayar pajak di negeri tersebut ?
Mohon penerangannya suhu2. Terima Kasih.
0
Tutup