Kaskus

News

thiecAvatar border
TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.

TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.


DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih

>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda. emoticon-Cendol (S)


Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*


2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*

3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*


4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP


CENDOL bagi yang berkenan .. emoticon-Cendol (S)


INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX

Apakah Index perlu di merger??

Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega







Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 12:19
vinayuliani05Avatar border
saveourcultureAvatar border
protradersignalAvatar border
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
815.3K
8.8K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
KASKUS Official
1KThread1.2KAnggota
Tampilkan semua post
wikomalAvatar border
wikomal
#7842
Permisi suhu2
Mau izin nanya suhu

Pertama tama, ane mau ceritakan sikon dlu.
1. Ane baru bikin NPWP pas bulan Juni kemarin. Pas udah jadi kartunya, ane posisinya udah di luar negeri kerja.
2. Ane tahun depan baru bisa balik indo.
3. Penghasilan ane sekarang di luar negeri, kira-kira 2 digit keatas itu udah dipotong pajak disana juga.

Pertanyaan ane :
1. Apakah pas ane lapor pajak di tahun 2020, itu bakalan kena denda atau apa ? Dikarenakan ane belum bisa lapor tahun ini.
2. Apakah ane wajib bayar pajak lagi ? Yang notabene nya ane udah kerja diluar negeri dan sudah bayar pajak di negeri tersebut ?

Mohon penerangannya suhu2. Terima Kasih. emoticon-shakehand
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.