- Beranda
- Berita dan Politik
Bukan Salah Ketik, Ini Penjelasan Terbaru Pemprov DKI Soal Lem Aibon Rp 82 M
...
TS
valkyr7
Bukan Salah Ketik, Ini Penjelasan Terbaru Pemprov DKI Soal Lem Aibon Rp 82 M
Foto: Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Ari Saputra-detikcom) Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta kini menyebut rencana anggaran Rp 82 miliar untuk lem Aibon bukan salah ketik. Namun, anggaran itu merupakan anggaran sementara untuk kemudian diubah setelah mendapat rencana anggaran dari pihak sekolah.
"Terbentur waktu (saat penganggaran), kemudian Sudin (Pendidikan tingkat kota dan kabupaten) susun anggaran sementara dengan harapan, saat sekolah selesai susun anggaran sekolah, ada 17 ribu komponen sekolah yang tertampung di 23 rekening itu detail sekali. Saat sekolah sudah selesai detail. Kemudian komponen atau rekening yang sudah disusun Sudin nanti akan disesuaikan komponen yang sudah disusun sekolah," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (30/10/2010).
Anggaran yang tertulis dalam lem Aibon merupakan anggaran alat kelengkapan kantor Biaya Operasioal Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat. Ada perubahan angka setelah dilakukan penyesuaian.
"Saat lihat kembali secara detail, anggaran yang disusun oleh seluruh sekolah wilayah Jakarta Barat 1, diusulkan hanya Rp 175 miliar dalam jangka waktu satu tahun. Terdiri dari 23 rekening," ucap Syaefuloh.
"Alat laboratorium yang (sebelumnya ditulis) sekitar Rp 132 miliar, hanya Rp 1,3 miliar saja. ATK, di situ ada aibon disampaikan Rp 82 miliar, ATK itu seluruh sekolah hanya Rp 22 miliar," sambungnya.
Syaefuloh menyebut data itu telah diubah untuk dibahas di rapat rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 bersama Komisi E hari ini. Semoga anggaran lem Rp 82 miliar itu telah diubah.
"Artinya secara detail di sekolah, mudah-mudahan komponen Aibon tidak ada dan kita akan lakukan penyesuaian. Data penyesuaian sudah ada," ucap Syaefuloh.
Sebelumnya, pernyataan bahwa anggaran lem aibon Rp 82 miliar salah ketik itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Susi Nurhati. Namun, kini Syaefuloh selaku Kadisdik menyebut hal itu bukan salah ketik.
"Bukan salah input tetapi memang yang ada di dalam komponen e-budgeting adalah komponen sementara yang akan kita sesuaikan berdasarkan hasi input komponen dari masing-masing sekolah," kata Syaefuloh.
SUMBER
Berubah lagi saudara-saudara..

Awalnya 175 M.. trus revisi 132 M.. eh pas ketahuan jadi tinggal 1,3 M..

Gw yakin kalo wan abud jadi presiden.. Hutang 5000 T indo bisa d revisi jadi tinggal 500 jt saja ya akhi..

syukron..




Diubah oleh valkyr7 30-10-2019 13:29
4iinch dan 60 lainnya memberi reputasi
61
13.1K
203
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.6KThread•56.9KAnggota
Tampilkan semua post
irvan84
#131
Quote:
Itu udah di anggarkan gan piutang yg 6.4T dibayarkan 2020 nanti, yg bilang orang yg sama di link ente..
Saefullah menyampaikan, revisi KUA-PPAS itu karena dana bagi hasil Pemerintah Pusat ke Pemprov DKI itu tidak disetorkan sebesar Rp6 Triliun. Artinya pemerintah pusat memiliki utang kepada DKI senilai Rp6 triliun.
Hal ini karena pemerintah pusat belum membayarkan dana perimbangan kepada DKI tahun ini dengan jumlah tersebut. Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umun, dana alokasi umum.
"Sebesar 6,4 triliun (dibulatkan). Itu tidak disetorkan dan menjadi piutang pemerintah pusat, dan dibayarkan pada 2020 nanti," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/10).
Mengenai defisit apbn ga bisa disamakan dengan pemprov gan, krn instrumen n alokasi anggarannya aja udah jauh beda. Contoh apbn ada alokasi anggaran untuk investasi n pembiayaan utang lewat SBN.
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit itu merupakan gabungan antara defisit pemerintah pusat dan daerah. Sementara rasio utang maksimal yang bisa 60% terhadap PDB.
Kemudian ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN, APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 4 (1) menyebutkan, jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3 persen dari PDB tahun bersangkutan.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati tak memungkiri bahwa ada kemungkinan defisit di APBN 2020 melebar lebih dari 1,7 % dari PDB. Sri Mulyani mengemukakan proyeksi itu tak lepas dari adanya tekanan dari penerimaan negara mengingat tantangan yang terjadi di sektor manufaktur maupun pertambangan.
Diubah oleh irvan84 30-10-2019 23:11
itkgid dan .monon. memberi reputasi
2
Tutup