wolfvenom88Avatar border
TS
wolfvenom88
Gaji Belum Tentu Naik, 6 Tarif Ini Akan Bikin Tongpes 2020
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengualaran masyarakat Indonesia akan meningkat pada 2020. Kebijakan pemerintah menaikkan sejumlah iuran dan tarif akan meningkatkan pengeluaran dan dikhawatirkan ini bisa menekan daya beli.

Beberapa tarif yang akan naik seperti cukai rokok sebesar 23%, BPJS kesehatan, tarif listrik 900 VA, tarik parkir, hingga tarif tol. Mari simak rincian kenaikan iuran dan tarif-tarif tersebtt:

1. BPJS Kesehatan
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan.


Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:
Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Baca: Mampu Beli Rokok dan Pulsa, Tapi Iuran BPJS Naik Protes?

2. Harga rokok naik 35%
Dengan kenaikan cukai sebesar 23% pada Januari 2019, akan membuat harga rokok rata-rata naik sekitar 35%. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.

Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.

Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.

3. Tarif Listrik 900 VA
Pemerintah memutuskan akan menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.

"PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan pada 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA," ujar Djoko saat dijumpai di gelaran konvensi IPA, Rabu (04/09/2019).

Baca: Siap-siap! 6 Tarif Ini Bakal Naik Tahun Depan

Dengan mencabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun, sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.

"Sama saja ini pindah kantong kiri ke kantong kanan," katanya.

Nantinya ada penyesuaian tarif. Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja.

Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati ‎turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ‎2020.

Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.

"Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan," kata Jonan.

4. Pakai Plastik Wajib Bayar Rp 200/Lembar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200. Usulan tarif ini disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu.

"Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp30.000 per kilo dan per lembar Rp200," ujar Sri Mulyani.

Nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. Penerapan cukai kantong plastik ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya. Apalagi 62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik.
5. Kenaikan Tarif Grab & Gojek Cs Sejak 2 September 2019
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.


Ada dua komponen perhitungan tarif ojek online, pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver (tarif ini ditentukan Kemenhub). Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.

Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
6. Tarif Parkir dan Tarif Tol
Tarif parkir di Jakarta juga rencananya naik, dan Pempov tidak berniat menundanya. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.

Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya Pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini.

Bukan hanya tarif parkir, nantinya 13 ruas tol juga akan naik tarifnya. Dari 13 ruas tersebut, sebagian sudah mendapat persetujuan rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dia berpesan agar kenaikan tarif mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Secara total ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarif karena penundaan tahun lalu. Namun dia 18 ruas tol sifatnya masih pengajuan. Adapun ruas-ruas yang mengalami kenaikan juga karena ada penggabungan tarif.

Tol I Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa), Tangerang (Cikupa)-Merak, Jagorawi, Kertosono Mojokerto, Makassar seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan tahap I, Surabaya-Mojokerto, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ujung Pandang seksi I&II, Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya- Gempol, Pasirkoja- Soreang, dan Surabaya - Gresik.

https://www.cnbcindonesia.com/market...tongpes-2020/2


Manipulasi Opini, Aktivitas Buzzer Bisa Bahayakan Negara


JAKARTA - Keberadaan buzzer (pendengung) di era media sosial (medsos) tidak bisa dinafikan lagi. Sama juga seperti medsos, buzzer juga memiliki sisi positif dan negatif.

Karena itu, sebagai orang yang hidup di Indonesia, buzzer harus memiliki etika dalam menyebarkan berita atau opini ke masyarakat. Sebab konten yang disebar para buzzer ini akan sangat mudah diserap masyarakat.

Baca Juga:
Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pemersatu di Dunia Maya
Sempat Menghilang, Ustaz Abdul Somad Buat Akun Instagram Baru


“Keberadaan buzzer, tidak hanya melulu jelek, tetapi tetap ada positif. Tapi bila buzzer memanipulasi opini publik, memanipulasi fakta maka itu menjadi salah. Kalau itu terjadi tentu buzzer harus dihapuskan karena bukan hanya membahayakan negara, tetapi bisa memecah belah rakyat,” ujar pengamat komunikasi politik, Hendri Satrio.

Yang paling menakutkan, lanjut Hendri, bila kemudian buzzer-buzzer ini dianggap sebagai salah satu pendorong orang untuk membenci manusia Indonesia lainnya.

“Jadi kalau menurut saya, buzzer yang demikian harus dihilangkan. Itu kan mudah bagi pemerintah. Harusnya bisa, paling gak segera dilakukan screening terhadap buzzer dan mengajak semua pihak tidak menggunakan buzzer untuk kegiatan negatif,” kata founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini, di Jakarat, Selasa 8 Oktober 2019.

Hendri menilai, keberadaan buzzer harus dibedakan dibandingkan medsos. Sisi positif medsos lebih banyak dibandingkan mudharatnya. Paling kentara, melalui medsos, setiap orang akhirnya bisa bebas berpendapat tanpa harus menunggu media konvesional seperti televisi, radio, dan surat kabar memuat pemikiran individu yang lain.

Dengan medsos, sambung dia, orang bisa lebih eksis mengeluarkan pendapatnya. Tapi, menurut dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina ini, masalahnya banyak orang yang justru bukan menyuarakan opini di medsos, tetapi hanya membaca opini orang lain.

Dengan adanya opini orang lain di medsos, kemudian medsos dianggap sebagai wahana yang bisa mengatur opini orang lain.

Hendri melanjutkan, dengan opini orang lain dibaca, si individu itu bisa ikut-ikutan memiliki opini yang sama dan bisa menyuarakan opini yang sama dengan yang dibaca. Karena fenomena itu kemudian, dimanfaatkan orang-orang yang memanfaatkan medsos untuk kepentingannya dengan menggunakan buzzer.

“Supaya apa? Supaya lebih banyak lagi orang yang memiliki opini sama dengan dia. Jadi ini untuk memengaruhi opini orang lain,” tutur Hendri.

Hendri menilai, sejauh pengamatannya keberadaan buzzer sangat efektif untuk melakukan propaganda. Rata-rata para buzzer memiliki follower yang banyak. Itulah yang membuat buzzer sangat laris, tidak hanya di even politik, tetapi juga untuk mempromosikan sesuatu.

Sebenarnya, kata Hendri, keberadaan para buzzer ini mudah dikenali. Caranya mereka pasti menggiring opini yang sama, isu sama, meskipun caranya berbeda. Untuk itu, dia mengimbau di tengah kondisi negara yang "belum sembuh" setelah menjalani proses demokrasi serta kondisi sosial politik akhir-akhir ini, para buzzer ini harus menggunakan hati nuraninya untuk ikut serta menjaga perdamaian dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi ancaman intoleransi, radikalisme, dan terorisme masih menjadi ancaman nyata bagi Indonesia.

“Gunakanlah buzzer-buzzer ini untuk kebaikan. Jangan digunakan untuk hal-hal yang bisa justru memutarbalikkan fakta yang akhirnya bisa menghancurkan negara ini,” tutur Hendri.
(dam)

https://nasional.sindonews.com/read/...ara-1570862477


emoticon-Traveller
0
2K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
namimaAvatar border
namima 
#15
1. BPJS naik untuk peserta mandiri.. Klo ts warga tidak mampu tenang aja masih d tanggung pemerintah..

2. Rokok naik tenang aja klo TS bukan perokok

3. Listrik naik untuk warga tidak mampu nggak kok TS tenang aja.. Cuma buat yang mampu aja..

4. Plastik bayar 200 ya tenang ajalah klo gak belanja d supermarket2..

5. Ojol naik.. Nah itu bisa bantu naikin pendapatan ojol jg kok kan mereka jg nyari nafkah

6. Gaji buzzer naik.. Nah ini baru MIMPI!!

Kapan gaji gua naik emoticon-Mewek
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.