Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ktinpremiumAvatar border
TS
ktinpremium
5 Etika Berhutang Dalam Islam
Sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita bahwa ketika mereka tidak memiliki pasokan untuk usahanya, atau tidak mempengaruhi suplay yang cukup untuk menutup kebutuhannya, maka ia akan berhutang baik kepada sesama individual maupun kepada lembaga tertentu (Bank).

Namun ada satu resiko yang berpotensi sellau muncul dalam praktek hutang-piutang tersebut, yakni bisa berubah menjadi praktek riba. Na’udzubillah. Dan ini sudah banyak bahkan —–kata mereka—-itu dinggap sebuah keuntungan yang berlipat ganda dan wajar bila dipaksakan.

Karena alasan inilah, maka kita perlu mencegahnya secepat mungkin dan salah satu caranya adalah dengan mengenal etika atau adab dalam berhutang. Hal demikian pentin, karena bagaimanapun juga yang namanya adab merupakan pondasi awal atau “pengontrol’ dalam segala aktivitas kita supaya tetap pada jalurnya yang benar. Lalu apa sajakah etika berhutang tersebut?. Sebagaimana dilansir dari laman almamhaj.co.id.,

Etika Berhutang adalah sebagai berikut:

*Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang. Karena hal demikian bisa mendatangkan riba sebagaimana kaidah fikih berbunyi : 

Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”.Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabi’at orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi.

5 Etika Berhutang Dalam Islam

Kebaikan (seharusnya) dibalas dengan kebaikan. Dalam sebuah hadits disebutkan: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas dengan setimpal”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian” (HR. Bukhari).

1. Berhutang Dengan Niat Baik
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah zhalim dan melakukan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti : berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar, berhutang untuk sekedar bersenang-senang, berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi berikut: “Barangsiapa yang mengambil harta orang (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah.” (HR. Bukhari).

2. Tidak Boleh Disertai Dengan Jual Beli
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia telah melarangnya, karena ditakutkan dari transaksi ini mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman karena takut riba, maka kiranya dia jatuh pula ke dalam riba dengan melakuan transaksi jual beli kepada yang meminjamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya.

3. Wajib Membayar Hutang
Ini merupakan peringatan bagi orang yang berhutang. Semestinya memperhatikan kewajiban untuk melunasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kita menunaikan amanah. Hutang merupakan amanah di pundak penghutang yang baru tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. Dalam al-Qur’an Allah berfirman:
” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimnya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. [an-Nisa/4 : 58].

4. Membangun Komunikasi
Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.

5. Mencari Solusi Alternatif
Berusaha mencari solusi sebelum berhutang, dan usahakan hutang merupakan solusi terakhir setelah semuanya terbentur.

Menggunakan uang dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.

Pelimpahan hutang kepada yang lain diperbolehkan dan tidak boleh ditolak
Jika seseorang tidak sanggup melunasi hutangnya, lalu dia melimpahkan kepada seseorang yang mampu melunasinya, maka yang menghutangkan harus menagihnya kepada orang yang ditunjukkan, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah :
Menunda pembayaran bagi roang yang mampu merupakan suatu kezhaliman. Barangsiapa yang (hutangnya) dilimpahkan kepada seseorang, maka hendaklah dia menurutinya.”(HR. Bukhari).


Demikian lah sepuluh etika.falam berhutang. Semoga dengan mengenal etika-etika ini, kita semakin berhati-hati dalam melakukan transaksi hutang-piutang, supaya tidak terjerumus  riba yang haram dan sangat merugikan. Amin.

SUMBER : https://www.ktinpremium.id/etika-berhutang/ 

Gresta
ceuhetty
sebelahblog
sebelahblog dan 2 lainnya memberi reputasi
3
548
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.7KAnggota
Tampilkan semua post
terakhirxAvatar border
terakhirx
#1
Kenapa utang SEHARUSNYA berbunga.

Ketika utang mengutang, Pemberi Pinjaman kehilangan kesempatan untuk menggunakan uangnya tersebut. Pemberi Pinjaman juga menghadapi risiko uangnya tersebut hilang entah Peminjamnya kabur atau tidak mau/mampu mengembalikan. Jadi wajar adanya bunga hutang sebagai "penyeimbang".

Tanpa bunga, maka Pemberi Pinjaman hanya mungkin mendapatkan kerugian saja sementara Peminjam hanya mungkin mendapatkan keuntungan saja. Itu tidak adil.
Bila ada bunga, Pemberi Pinjaman maupun Peminjam sama-sama mungkin mendapat kerugian atau keuntungan. Itu baru adil.

Tunggu, dimana keuntungan bagi Peminjam bila ada bunga?
Dari kesempatan menggunakan uang.
Entah untuk modal usaha
atau untuk mengkonsumsi sesuatu lebih awal dibandingkan dia tidak berhutang.

Jawab dengan logika: Maukah kamu meminjamkan uang berjumlah besar ke orang asing tanpa bunga?
- Iya, maka kamu bodoh
- Tidak, maka kamu logis--Tapi nggak ada transaksi

Maukah kamu meminjamkan uang berjumlah besar ke orang asing dengan bunga?
- Iya, maka kamu normal
- Tidak, maka kamu normal

Tanpa transaksi ya ekonomi mati. Tertinggal lah minimal.
Solusinya pikir sendiri, lah.
saugisarap
saugisarap memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.