Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

venomfox88Avatar border
TS
venomfox88
KPK klarifikasi tudingan Arteria Dahlan di Mata Najwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi sejumlah pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan dalam acara bincang Mata Najwa di stasiun Trans 7, bertajuk 'Ragu-ragu Perpu', Rabu (9/20/2019).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Kamis (10/10) malam mengirimkan klarifikasi dari lembaga antirasuah tersebut terhadap tudingan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Berikut klarifikasi KPK:

Laporan kinerja tahunan

Dalam acara tersebut Arteria menuding KPK tak pernah melaporkan kinerja tahunan mereka. Dia mengkritik Guru Besar Universitas Indonesia, Emil Salim, yang menyebut KPK selalu tertib membuat laporan tahunan untuk disampaikan pada publik.

Arteri berusaha berargumen soal pentingnya lembaga bernama Dewan Pengawas untuk mengawasi KPK.

"Begini Bung, di dalam aturan UU KPK, ada kewajiban menyampaikan laporan, tiap tahun mereka menyerahkan (laporan) itu," tegas Emil, membantah argumentasi Arteria pada Rabu (9/10) malam.

"Mana, Prof? Saya di DPR, Prof! Gak boleh begitu, Prof! Saya yang ada di DPR, saya tahu! Mana (ada laporan tahunan KPK)?," ujar Arteria merespons Emil dengan nada tinggi.

Febri Diansyah menegaskan KPK selalu menyerahkan laporan tahunan. Bahkan publik bisa mengecek isi laporan tahunan tersebut di situs resmi KPK. Ia juga menyertakan tautan: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/l...poran-tahunan.


"Kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah hal yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," tegas Febri.

KPK, sambung Febri, sangat menghargai kritik dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugasnya. Selama ini, pengawasan tersebut berjalan dengan sangat baik. Tudingan Arteria terkait laporan tahunan KPK terbantahkan. (Simak--> Artikel)

Beda barang sitaan dengan rampasan

Terkait barang sitaan, Febri menjelaskan, barang sitaan berbeda dengan barang rampasan. Menurutnya, ada kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa "Ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas Negara".

Penyitaan dilakukan sejak proses penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya.

Dalam bincang Mata Najwa, Arteria menyinggung barang sitaan dari perkara berupa emas batangan. Febri mengidentifikasi barang bukti berupa emas batangan terkait kasus terpidana Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Mantan kader Partai Demokrat itu, terang Febri, divonis enam tahun penjara pada 2017 lalu karena terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam proses penyidikan ungkapnya, penyidik KPK menyita emas batangan seberat 1 kilogram. "Namun, hakim pada Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan agar barang sitaan tersebut dikembalikan ke pihak terpidana. KPK wajib melaksanakan putusan tersebut. Emas batangan dikembalikan pada 9 Juli 2018," jelasnya.

Febri menggarisbawahi, justru sangat keliru jika KPK tak mengembalikan emas batangan tersebut lantaran bertentangan dengan putusan pengadilan.

Begitu juga dengan informasi penyerahan kebun kelapa sawit. Menurut Febri, itu merupakan informasi yang keliru karena KPK tidak pernah menyita kebun sawit.

"Informasi yang benar adalah dalam putusan terpidana M Nazaruddin tertera perampasan untuk negara yakni aset milik PT Inti Karya Plasma Perkasa, beserta segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut," paparnya.

Saat merampas tanah seluas 229.238 meter persegi itu, di atasnya telah berdiri satu unit pabrik kelapa sawit dengan kapasitas produksi 45 ton. Majelis hakim memerintahkan dilakukan perampasan aset, KPK menindaklanjutinya dengan melakukan eksekusi lalu aset tersebut dilelang bersama Kementerian Keuangan pada 16 Juni 2017..

Arteria juga menyatakan KPK tidak pernah menyerahkan aset berupa motor-motor besar yang dirampas dari perkara yang mereka tangani. KPK membantahnya.

KPK, jelas Febri, merampas aset berupa motor besar dalam tiga perkara yakni tindak pidana korupsi di PT Jasa Marga pada tahun 2017, tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Abdul Latief, dan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

Untuk motor dalam tindak pidana korupsi (TPK) PT Jasa Marga jelasnya, KPK menyita motor Harley Davidson pada tahun 2017 dan telah dilelang pada 4 Desember dengan harga Rp133.095.000.

"Sedangkan, untuk TPK Bupati Pangonal, dirampas satu motor Harley Davidson pada 4 April 2019 dengan nomor polisi BK 6347 LAA. Saat ini motor itu dalam proses lelang dengan harga Rp285.733.000," jelasnya.

Sedangkan untuk motor besar yang disita dari perkara Abdul Latief terdiri dari 4 Harley Davidson, 1 motor BMW, 1 Ducati dan 2 motor trail. "Hingga saat ini, perkaranya masih dalam proses penyidikan," tandasnya.

Pegawai gadungan

Terkait tudingan yang menyebut pegawai KPK gadungan, tambah Febri, sudah diakui juga oleh pihak kepolisian.

"KPK bekerja sama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku KPK. Sebagai bukti, pada tahun 2018 setidaknya sudah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka," bebernya.

Modus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK sambung Febri, telah berlangsung cukup lama. Pada periode Mei-Agustus 2019, diterima 403 aduan tentang pihak-pihak yang mengaku-aku sebagai pegawai KPK. "Pengaduan itu diidentifikasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat," tegasnya.

Klarifikasi terkait adanya pegawai KPK gadungan itu tegas Febri, kerap dilakukan melalui media, media sosial, dan situs resmi lembaganya. KPK juga meminta kepada publik untuk melaporkan ke polisi atau langsung ke KPK jika ada yang mengaku-ngaku sebagai pegawai mereka.

Tak hanya itu, KPK juga, ungkap Febri, kerap menemukan cara untuk menyerang KPK menggunakan informasi palsu, baik yang disebarkan oleh orang-orang tertentu ataupun menggunakan teknologi di media sosial.

"Akhir-akhir ini kami temukan sejumlah informasi yang dulu pernah muncul pada tahun 2017 kembali didaur ulang, padahal informasi palsu tersebut sudah pernah dijelaskan sebelumnya," tegasnya.

Febri mengaku percaya kepada masyarakat yang cukup dewasa dan cerdas untuk memilah mana informasi palsu, dan mana informasi yang bisa dipercaya. Jika dibutuhkan klarifikasi terkait informasi yang beredar, masyarakat bisa mengakses laman resmi KPK www.kpk.go.id atau menghubung call center KPK di nomor telepon 198.
https://beritagar.id/artikel/berita/...-di-mata-najwa

cebi laknat kalo ga pitnah ga makan...menjijikkan sekali emoticon-Najis (S) emoticon-Najis emoticon-Najis (S)
pemburu.kobokan
pemburu.kobokan memberi reputasi
1
1.7K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
TOYIBAvatar border
TOYIB
#2
@wolfvenom88

kalo ditunjukin datanya pasti arteria bakal diem gak ngebacot lagi lah.

gak usah mendewakan kpk. disitu ada jg yg gak bener

0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.