- Beranda
- Wedding & Family
DISKUSI: Plus Minus, Kiat & Share mengenai Kartu Kredit - Part 11
...
TS
darkangel1
DISKUSI: Plus Minus, Kiat & Share mengenai Kartu Kredit - Part 11
Mari diskusi dan share pengetahuan & pengalaman mengenai CC, supaya bisa lebih bijak dan bisa memanfaatkan secara maksimal tanpa kecebur dalam lubang utang berbunga besar
Sedikit untuk memulai diskusi:
Cc bermanfaat sepanjang pemiliknya disiplin, hanya diperlakukan sebagai dompet dan bukan sebagai alat hutang; dalam arti sekedar membantu cash flow bulanan, segera membayar sebelum lewat jatuh tempo dan tidak menunggak/membayar biaya minimal.
Reminder: cc memiliki bunga yang sangat besar, kalau memang mau berhutang mending di tempat lain.
saya tidak ingin memulai dengan menggurui dan meng-copas artikel mengenai cc; kita semua sudah tahu sama tahu. Sesuatu yang sudah tahu tapi masih ada kejeblos juga..
UPDATE SOAL PENERBITAN CC
TIPS untuk Pemegang CC
http://www.kaskus.co.id/post/515b699...1243775f00000b
hati2 memberikan CC ke pelayan...
http://www.kaskus.co.id/show_post/52...ah-waspadalhab
- Punya kartu kredit (cc)? Apa alasan memiliki CC
- Punya dong, berapa biji? Mengapa punya lebih dari satu?
- Selama memiliki cc, berasa lebih besar manfaatnya atau sebaliknya?
- Bagaimana pola fw-ers semua dalam menggunakan cc?
- Share Pengalaman baik dan buruk
- Berbagi kiat smart menggunakan cc
Sedikit untuk memulai diskusi:
Cc bermanfaat sepanjang pemiliknya disiplin, hanya diperlakukan sebagai dompet dan bukan sebagai alat hutang; dalam arti sekedar membantu cash flow bulanan, segera membayar sebelum lewat jatuh tempo dan tidak menunggak/membayar biaya minimal.
Reminder: cc memiliki bunga yang sangat besar, kalau memang mau berhutang mending di tempat lain.
saya tidak ingin memulai dengan menggurui dan meng-copas artikel mengenai cc; kita semua sudah tahu sama tahu. Sesuatu yang sudah tahu tapi masih ada kejeblos juga..

UPDATE SOAL PENERBITAN CC
Quote:
TIPS untuk Pemegang CC
http://www.kaskus.co.id/post/515b699...1243775f00000b
hati2 memberikan CC ke pelayan...
http://www.kaskus.co.id/show_post/52...ah-waspadalhab
tata604 dan 5 lainnya memberi reputasi
4
334K
10K
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
9KThread•14.1KAnggota
Tampilkan semua post
eudnibowli
#1091
Quote:
No......... that is not how it's supposed to work. At least not in theory. Yah walaupun teori sama kenyataan di Indo emang beda ya. Jual beli nggak selesai di kardholder mengotorisasi transaksi aja kan? Kita juga terima barang dan jasa.
Beberapa contoh. Kita sebagai kardholder otorisasi transaksi dan transfer balance ke merchant.
1) Kalau kita nggak terima barang dan jasanya, transaksi jual belinya nggak selesai dong?
2) Kalau kita terima barangnya rusak, transaksi jual belinya nggak sesuai dong?
3) Kalau kita dichargenya kelebihan dari yang kita setujui, transaksi jual belinya nggak sesuai dong?
4) Kalau kita berpikir kita transaksi untuk 1 kali, nggak tahunya tiap bulan dicharge berulang langganan, transaksinya tanpa kita duga dong?
5) Kalau kita berpikir kita transaksi untuk 1 kali, tapi kecharge 2 kali berturut, transaksi jual belinya kelebihan satu dong?
Ini semua bisa didispute, and that's exactly why, we use kredit kards on top of discounts and mileage. Kalau memang protection2 diatas tidak diberikan, buat apa pakai CC, pakai aja debit kard. Atau, pakai aja gopei dan opo. Bisa didispute kalau rider nggak selesein tugas kita, saldo balik.
Protection2 diatas btw, kan udah umum kalau beli airlines tickets kan. It should apply to all transactions juga. Kalau kita beli tiket kan, ada travel inconvenience insurance. Delay, cancellation, baggage loss, semua bisa diklaim dan ujungnya dapet benefit. Kalau jual beli biasa ya nggak dapet benefit karena bentuknya bukan insurance, tapi kita tetep terlindungi seharusnya dimana kita bisa minta transaksinya direverse.
Proteksi2 tersebut di dalam kard network istilahnya reason code untuk chrgbck. Reason kode dari kard network buat chargbck btw, itu semuanya bisa digugel, public information kok.
Walaupun... kalau ini terjadinya di online marketplace, kan online marketplace udah ada sistem terstruktur untuk dispute, dispute aja dulu sama mereka. Kalau mentok dan nggak sesuai hasil disputenya, kita udah pernah usaha kesana, jadi punya bukti, udah pernah coba jalan lain sebelum minta reversal sama bank.
Quote:
Semestinya mereka mau denger karena di dalam hak agan untuk terima barang dari transaksi tsb. Transaksi jual-beli itu artinya agan dapet barang yang dibeli. Bukan hanya kasih uang ke merchant kan. Misalnya agan pakai Gopei sama Grep juga, kalau saldo kepotong tapi ridernya nggak selesain tugas kita, bisa klaim kan minta saldonya dibalikin? Same situation ini. Ini kan umum.
Nggak seharusnya agan sampai harus tahu chargbck reason code spesifik dari kard network agan hanya untuk beginian doang dan didenger kemauannya. Tugas cs kan buat laporan dan forward ke relevant department, minta aja ulang dibuatkan laporan bahwa nggak terima barang. Reason code buat chargbck untuk kard network btw, itu semuanya bisa digugel, public information kok.
Tapi...... memang ada benernya juga kalau ini terjadinya di online marketplace, klaimnya awalnya sama online marketplacenya dulu. Kalau agan udah pernah usaha kesana dan ternyata mentok, jadinya agan punya bukti bahwa agan udah pernah coba jalan lain sebelum minta direversal sama bank.
Aturan aturan yang mengatur chargbck juga datangnya lagi juga, bukan dari bank, tapi dari kard network.
Diubah oleh eudnibowli 11-10-2019 05:39
chychychy555 dan auqaes memberi reputasi
2
Tutup