muslimDCAvatar border
TS
muslimDC
[HOLY] Anda Bertanya, Muslim Menjawab - Part 50
“Katakanlah (Muhammad): ‘Siapakah yang memberi rizki kepadamu, dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?’
Maka, mereka menjawab: ‘Allah.’ Maka, katakanlah, ‘Mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)?’ Maka, (Dzat yang demikian) itulah Allah, Rabb kamu yang sebenarnya, maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka, mengapa kamu masih berpaling (dari kebenaran)?”
[Yunus: 31-32]



editan per 24 april 2015 by asdasad

  1. Konsep Penjawab Resmi sudah tidak ada di ABMM, namun bagi yang suka mengikuti ABMM, ada beberapa penjawab yang biasa menjawabi pertanyaan di ABMM

  2. Untuk sementara penjawab yg biasa menjawab di ABMM tersebut sedang tidak aktif, sehingga jawaban bersifat sukarela oleh netizen yang aktif di ABMM saat ini



Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:



Quote:
panjang.kaki
malaikatrindu
pakisal212
pakisal212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
116.7K
9.9K
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Debate Club
Debate Club
8.2KThread3.5KAnggota
Tampilkan semua post
dren30Avatar border
dren30
#5816
Quote:


Bro pegadaian ga ada bagi hasil dari lelang barang yang jatuh tempo.
Seandainya pegadaian tidak menerapkan sistem pengembalian pinjaman dengan bunga
Namun di narasikan dengan "biaya admin, asuransi, storage" dan sebagainya yang sifatnya fixed, tidak mengikuti tafsiran dari barang yg di gadai

Apa itu masih riba??

Jadi pinjam 1 juta jaminan laptop
Laptop ditafsir 1 juta namun cuma dapet 900k cash saja karena 100k langsung di potong untuk pembiayaan2 yg gw sebut diatas.
Balikin tetep 900k juga.

Meskipun technically ini sebenernya bunga 10% dari tafsiran, tapi karena narasi dan biaya yang ditagih mempunyai sebuah value, maka gak jadi riba kan?

So gw ga kemas dalam bentuk "pinjaman bunga 10%" karena kata "bunga" sendiri saja sudah riba
Tapi gw kemas dalam produk " pinjaman bunga 0%" *tdk termasuk biaya admin, asuransi, storage dll

Apa dengan kyk gini gua sudah menghilangkan riba?

Toh pegadaian pun sudah pake bunga dari balikin pinjaman, konsumen masih di charge biaya admin dll



Quote:


Udh dibilangin gak semua org kyk loe
Gw nanya persepsi pada umumnya loe refer ke subjektifitas kerjaan loe..............
Ga ada yg nanya juga

0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.