Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

millipedeAvatar border
TS
millipede
Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit
Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit

Langsa – Seorang oknum guru ngaji, M (35) warga Kecamatan Langsa Timur, diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial, C (10) warga Kecamatan Langsa Lama, Sabtu (5/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arif Sukmo Wibowo, SIK kepada Penanegeri.com, Senin (7/10) membenarkan adanya dugaan kasus tersebut yang terjadi di Gampong Asam Petik, Kecamatan Langsa Lama.

Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat pelaku tiba-tiba datang ke Tempat Pengajian Al Quran (TPA) di gampong setempat dan mengajak korban bermain game dilaptop milik pelaku. Kemudian tiba-tiba laptopnya habis baterai dan pelaku mengajak korban pergi dengan alasan menemani pelaku untuk mengecas laptop di menasah/mushalla pondok yang jaraknya lebih kurang 10 kilometer dari tempat pengajian tersebut.

“Setibanya di menasah pondok ternyata tidak bisa mengecas laptop dan pelaku kembali mengajak korban untuk ikut bersamanya menggunakan sepeda motor miliknya dan korban pun dibawa berkeliling di perkebunan sawit, lalu dalam perjalanan itulah pelaku melakukan pencabulan di atas sepeda motornya,” terang Kasat.


Baca Juga Polres Bireuen Ziarah ke Makam Kolonel Husein Jusuf

Setelah melakukan pencabulan hingga korban menangis ketakutan, sambungnya, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motornya dengan alasan hendak buang air kecil dan menanyakan kepada korban apakah ada air di sini dan korban mengatakan tidak ada air, sehingga palaku pun tidak jadi membuang air kecil.

“Setelah itu pelaku membawa korban lagi berkeliling di areal perkebunan sawit dan di dalam perjalanan pelaku menawarkan korban uang untuk membeli jajan dan membeli minuman akan tetapi korban tidak mau dan menolaknya,” timpal Kasat.

Kemudian dikarenakan korban menangis lalu pelaku mengantarkan korban kembali ke Tempat TPA, setibanya di TPA pelaku langsung ditangkap oleh Yudi (saksi) dan selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Geucik Gampong Asam Peutik.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pelaku dibawa ke Polres Langsa. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 332 KUHPidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat.

Mengajar Ngaji adalah Jihad





berkat membaca alquran, hidup bocah 10 thn aceh ini berubah drastis emoticon-No Hope


jika saja orang tuanya tidak menjerumuskan anaknya untul membaca alquran,
hidup anak ini tidak akan trauma hingga akhir hayatnya emoticon-Tai




Diubah oleh millipede 07-10-2019 05:50
0
1.5K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
kayakayakAvatar border
kayakayak
#3
Oknum yg ke berapa nih?
rgenpeninsula
rgenpeninsula memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.