Kaskus

News

khambing34Avatar border
TS
khambing34
Isu Pemakzulan Presiden Gegara Perppu KPK, LIPI: Pembodohan Publik
Isu Pemakzulan Presiden Gegara Perppu KPK, LIPI: Pembodohan Publik


MINEWS, JAKARTA – Saat ini berhembus isu liar pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isu itu muncul gegara Jokowi belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.SUMBER

Menyikapi hal itu, Peneliti LIPI, Prof Dr Syamsuddin Haris berpendapat berkembangnya isu tersebut sebagai bagian dari pembodohan publik.

“Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu,” kata Syamsuddin di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2019.

Kata dia, pemakzulan sesuai konstitusi bisa terjadi kalau presiden melakukan pelanggaran hukum. Seperti mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela.

Dan yang melakukan penilaian atas semua itu, lanjut dia, adalah Mahkamah Konstitusi bukan partai politik di dewan. “Jadi jangan salah tidak tepat Perppu dihubungkan dengan pemakzulan,” katanya.

Ia pun berharap Presiden Joko Widodo seharusnya tidak perlu terganggu oleh isu pemakzulan dalam mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK.



PEMAKZULAN ITU BERLAKU JIKA PAK PRESIDENT MELANGGAR HUKUM, GTU GAESS..
emoticon-Cool


0
1K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
680.5KThread48.6KAnggota
Tampilkan semua post
bodicoAvatar border
bodico
#2
lho, gue baca media lain, presiden bisa dimakzulkan jika dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
itu kan bahasa yang ambigu dan bercabang.
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.