Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Kepolisian
  • Bedah RUU KUHP, Ayo Biasakan Baca Pasal Jangan Cuma Sepotong-Sepotong!

vitawulandariAvatar border
TS
MOD
vitawulandari
Bedah RUU KUHP, Ayo Biasakan Baca Pasal Jangan Cuma Sepotong-Sepotong!



Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:




Referensi :
RUU KUHP Edisi September 2019
UU Kesehatan No. 36/tahun 2009
Peraturan Pemerintah No. 31/Tahun 1980
UU KDRT No. 23/Tahun 2004
Kamus Besar Bahasa Indonesia



Diubah oleh vitawulandari 30-09-2019 17:15
newofme888
Anonim238
swiitdebby
swiitdebby dan 114 lainnya memberi reputasi
109
39.1K
375
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
KepolisianKASKUS Official
3.6KThread812Anggota
Tampilkan semua post
malibuuuuAvatar border
malibuuuu
#180
Quote:


Sudah ada, di ILC pun di bahas kmren.
Sbenernya gak perlu klarifikasipun sbagai rakyat yg ngaku kritis akan persoalan seharusnya cek & ricek.
Bukan maen judge berdasar framming media
Indonesia krisis membaca emoticon-Big Grin

Dalam KUHP yang berlaku saat ini, 'Pasal Unggas Jalan-jalan' tertuang dalam Pasal 548, 549, 550. Dalam RUU KUHP, menjadi Pasal 278, Pasal 279 dan Pasal 280. Berikut bunyinya:

Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).

Pasal 279
1. Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
2. Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diram­pas untuk negara.
Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.

Jadi ini bukan unggas aja, orangpun bisa kena
Cmiiw emoticon-Big Grin
Diubah oleh malibuuuu 29-09-2019 06:23
vitawulandari
rampratamadhan
darwinsilb
darwinsilb dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.