Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DomCobbTotemAvatar border
TS
DomCobbTotem
SURAT TERBUKA "ORANG DALAM KPK"​
Pengantar:
Prof. Yusuf L. Henuk, Ph.D mendapatkan kiriman Surat Terbuka "Orang Dalam KPK"yang sudah banyak tersebar di banyak WAG, termasuk ProfYLH menjadi anggota, sehingga sesuai tugasnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 49 Ayat 2) bahwa: "Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah untuk mencerahkan masyarakat" dan intisari dari pasal ini yang menjadi dasar hukum penulis menyebarkan berita ini guna mencerdaskan masyarakat Indonesia yang alergi dengan Revisi UU KPK, padahal UUD 1945 yang sakral saja bisa diamandemen lebih dari 1 kali malah tidak ada masalah sama sekali.
Khusus kepada Ketua KPK/Pimpinan atau anggota KPK yang merasa tidak nyaman dengan disebarkannya berita ini, bisa melakukan "klarifikasi tertulis" sebelum melaporkan penyebar surat terbuka ini ke pihak berwajib jika sekiranya tulisan dari "Orang Dalam KPK yang mengaku telah 10 tahun mengabdi di KPK" dianggap/masuk kategori berita bohong atau hoaks yang dapat mencemarkan nama baik KPK, karena surat terbuka ini telah tersebar di banyak WAG, termasuk akun Facebook penulis yang kami sama- sama "sedih dan prihatin", sehingga jika ProfYLH diklarifikasi dan/atau dilaporkan ke pihak berwajib malah lebih baik sekali, karena sebagai seorang Guru Besar tidak mungkin diam saja tak berbuat apa-apa sebagai wajud kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta dan semua tentu akan setuju dengan seruan "Orang Dalam KPK": "MARI KITA [SEMUA] HENTIKAN SEMUA INIkarena semua ini hanya akan berdampak negatif bagi masyarakat, bangsa dan Negara" yang kita semua cintai yang sesuai kita semua: "NKRI HARGA MATI" (Medan, Prof. Yusuf L. Henuk, Ph.D, 28 September 2019).



Quote:

https://www.linkedin.com/pulse/surat.../?published=t

barbuknya emoticon-Embarrassment
SURAT TERBUKA "ORANG DALAM KPK"​
SURAT TERBUKA "ORANG DALAM KPK"​
SURAT TERBUKA "ORANG DALAM KPK"​
SURAT TERBUKA "ORANG DALAM KPK"​
SURAT TERBUKA "ORANG DALAM KPK"​
SURAT TERBUKA "ORANG DALAM KPK"​
sayabaik46
clyope
pemburu.kobokan
pemburu.kobokan dan 3 lainnya memberi reputasi
0
6.2K
168
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
einizanagiAvatar border
einizanagi
#17
Just a question. Apa selama ini masyarakat ada yang tau proses KPK menentukan tersangka gimana? Gaji dan insentifnya berapa. Penggunaan dananya gimana. Karena saya liat di media cuma ada penangkapan saja. Ini KPK benernya sudah habisin duit negara berapa. Saya rasa kalau emang instansi negara harusnya boleh dibuka dananya.

Dulu saya pikir KPK ini badan darurat aja. Khusus untuk ngatasi darurat korupsi. Ternyata berdiri sejak 2002 tetep aja korupsi segudang. Kalau ini badan permanen dan duit minta dari pemerintah terus pertanggungjawaban penggunaan uang negara ke siapa?
noisscat
peluk.aku.say
dalamuka
dalamuka dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.