Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Revisi UU untuk Memperkuat Kelembagaan KPK
Jakarta, Beritasatu.com - Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR dianggap masih menyisakan sejumlah polemik di tengah masyarakat. Salah satunya yakni menyangkut keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK dalam revisi UU KPK dianggap sejumlah pihak dapat melemahkan. KPK dinilai tidak lagi independen dalam bekerja. Namun, kondisi ini berbanding terbalik dari yang diyakini DPR bahwa revisi UU KPK justru akan memperkuat kelembagaan KPK yang fokus terhadap pencegahan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno mempersilakan semua pihak untuk mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan yang sudah revisi. Menurutnya, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat, sementara UU KPK setelah direvisi sudah menganut sistem dua tingkat. Sistem ini dianggapnya lebih teruji kekuatannya dibandingkan sistem satu tingkat.

"Kaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat yang diangkat dalam revisi UU. Bandingkan dengan sistem satu tingkat yang ada di UU lama. Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan moderen, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi," kata Hendrawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/9).

Sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama, yaitu terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggung jawab tertinggi. Sementara, sistem dua tingkat di revisi UU KPK terdapat lima pimpinan KPK dan lima Dewan Pengawas yang memiliki struktur jabatan yang setara.

Terkait penyadapan dan penggeledahan, Pimpinan KPK harus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas internalnya yang akan dipilih melalui pansel. Setelah selesai dilakukan sesuai prosedur, hasilnya harus juga dipertanggungjawabkan kepada dewan pengawas untuk menghindari abuse terkait penyadapan.

Kuatnya sistem dua tingkat tersebut dapat dibuktikan dari eksistensi lembaga komersil, termasuk dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan sistem dua lapis.

"Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global menggunakan format korporasi terbuka, semua memakai sistem dua tingkat. Demikian juga organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check and recheck yang berkesinambungan," ujarnya.

Namun, KPK tentu berbeda dengan lembaga-lembaga komersial. KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari pemerintahan (eksekutif). Oleh karenanya, Hendrawan menilai, KPK jelas membutuhkan Dewan Pengawas guna terciptanya proses checks and balances di dalam tubuhnya.

"Justru sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar sistem itu lebih penting diterapkan," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.

https://www.beritasatu.com/nasional/...elembagaan-kpk
0
681
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.5KThread57.5KAnggota
Tampilkan semua post
codimoAvatar border
codimo
#2
bayangin aja mau nyadap ijin dulu dipertimbangkan.. beberapa hari kemudian keluar ijinnya..

yg disadap udah keburu terima duit haram.. lolos..
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.