Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Tilang Ganjil-Genap Berlaku, Cermati Sistem dan Sanksinya

budimola1990Avatar border
TS
budimola1990
Tilang Ganjil-Genap Berlaku, Cermati Sistem dan Sanksinya
Tilang Ganjil-Genap Berlaku, Cermati Sistem dan Sanksinya

Demi mengatasi kemacetan di Jakarta, pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap sejak 1 Agustus 2018 lalu. Kabarnya, rute ganjil-genap diperluas mulai tanggal 9 September 2019. Jadi, bagi Anda yang tinggal di ibu kota, pastikan menyimak info terbaru dari pemerintah DKI Jakarta supaya tidak kena tilang ganjil genap.


Bagaimana Penerapan Tilang Ganjil-Genap di Lapangan?
Tilang Ganjil-Genap Berlaku, Cermati Sistem dan SanksinyaSistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Tahukah Anda, meski di jalan raya tidak ada polisi, pelanggar ganjil-genap tetap kena tilang? Hal itu karena kepolisian terapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi tersebut andalkan perangkat CCTV yang terhubung dengan monitor ruang pengawas TMC Polda Metro Jaya.

Pengemudi bisa terkenal sanksi tilang jika melanggar aturan rute ganjil genap. Semisal, Anda melintas di jalur ganjil dengan menggunakan kendaraan plat nomor genap atau sebaliknya.


Sanksi Pelanggaran
Tilang Ganjil-Genap Berlaku, Cermati Sistem dan Sanksinya
Sanksi berupa denda bagi yang melanggar

Sanksi untuk pelanggar aturan ganjil-genap berupa denda. Biasanya, polisi menawarkan dua jenis slip saat menilang pengendara, yaitu biru dan merah. Berikut penjelasannya.

1. Slip Biru

Pelanggar yang menerima slip biru dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Untuk membayarkan denda ini, pelanggar harus menuju kantor polisi. Nantinya, polisi memberikan cap. Setelah mendapatkan cap, pelanggar bisa mentransfer uang denda melalui bank BRI.

Usai mentransfer denda, pelanggar bisa meminta SIM dan STNK yang disita oleh petugas kepolisian. Dalam hal ini, pelanggar tidak perlu mengikuti sidang.

2. Slip Merah

Slip merah bisa Anda minta ketika merasa keberatan dengan denda tilang yang ditetapkan. Artinya, Anda harus mengikuti sidang di pengadilan. Nominal denda tilang akan diputuskan oleh majelis hakim. Denda tersebut ditransferkan melalui bank BRI, baik via ATM, teller bank, maupun i-banking. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
ironstark7
miamia87
miamia87 dan ironstark7 memberi reputasi
2
568
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread15.8KAnggota
Tampilkan semua post
arwanagorengAvatar border
arwanagoreng
#1
Merah aja gan, biar gak dapet denda maksimal ane waktu itu pernah emg agak ribet sih tapi gapapa jd pengalaman hehe
Diubah oleh arwanagoreng 29-09-2019 17:06
budimola1990
budimola1990 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.