Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budimola1990Avatar border
TS
budimola1990
7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar, Kok Bisa?
7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar, Kok Bisa?

Saat berkendara di jalan raya, setiap orang baik pengguna motor ataupun mobil, wajib mematuhi rambu lalu lintas. Apalagi, keberadaan rambu-rambu tersebut ditujukan untuk jaga keselamatan para pengguna jalan raya. Tapi kenyataannya, angka pelanggaran rambu lalu lintas ternyata sangat tinggi, dan mayoritas dilakukan oleh para pengguna motor.

Hal yang sangat miris dari pelanggaran rambu lalu lintas oleh para pengguna motor di Indonesia adalah mereka melakukannya dengan sengaja. Bahkan, pelanggaran yang mereka lakukan menjadi kebiasaan. Rambu lalu lintas yang dilihat di sepanjang jalan, dianggap hanya hiasan belaka. Kalau sudah begitu, risiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi.

Dari sekian banyak rambu lalu lintas, ada 7 di antaranya yang kerap dilanggar oleh para pengguna motor. Mereka sebenarnya tahu makna dari tanda rambu. Namun, pengetahuan itu tidak digunakan secara semestinya dan mereka memilih untuk melakukan pelanggaran. Apa saja 7 rambu-rambu lalu lintas tersebut?


Rambu Dilarang Stop
7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar, Kok Bisa?Dilarang berhenti yang paling sering dilanggar pengguna motor

Jenis rambu lalu lintas pertama yang paling sering dilanggar oleh pengguna motor di Indonesia adalah rambu dilarang stop. Rambu ini dibuat dengan tujuan untuk melarang siapapun, baik pengendara motor atau mobil, berhenti di area yang ada di sekitar rambu. Kalau berhenti saja dilarang, tentu saja Sobat Rider tidak boleh pula memarkir kendaraan di area sekitar rambu.


Rambu Dilarang Parkir
7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar, Kok Bisa?Pengguna motor sering bandel, parkir di bahu jalan

Larangan yang paling sering dilanggar berikutnya adalah rambu dilarang parkir. Banyak orang yang merasa bingung dengan arti dari rambu dilarang stop dengan rambu dilarang parkir. Padahal, perbedaan keduanya cukup jelas. Sobat Rider bisa mengetahui perbedaannya dengan membaca definisi dari parkir.

Parkir merupakan aktivitas yang dilakukan pemilik kendaraan ketika meninggalkan kendaraan dalam kondisi mati. Pada area di sekitar rambu dilarang parkir, Sobat Rider diperbolehkan untuk berhenti, dengan syarat tidak turun dari sepeda motor. Sebagai tambahan, Sobat Rider juga harus menyalakan mobil dan lampu sein kiri.


Rambu Penyeberangan Pejalan Kaki
Selanjutnya, Sobat Rider juga bakal sering mendapati pengendara motor yang tidak mengacuhkan rambu penyeberangan pejalan kaki. Rambu didesain dengan latar belakang warna biru, dengan segitiga di dalamnya. Di dalam segitiga, terdapat gambar orang yang dalam posisi menyeberangi jalan. Tujuannya adalah memberitahu para pengendara bahwa area di sekitar rambu, merupakan tempat penyeberangan pejalan kaki.

Rambu penyeberangan pejalan kaki biasanya ditempatkan di area sekitar zebra cross, pelican cross, atau zona selamat sekolah. Ketika mendapati rambu ini, para pengendara jalan harus melintas dengan hati-hati. Selain itu, Sobat Rider juga perlu mendahulukan keselamatan para pejalan kaki yang akan menyeberang. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
miamia87
ironstark7
davecchio
davecchio dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread16.1KAnggota
Tampilkan semua post
arwanagorengAvatar border
arwanagoreng
#3
Emang banyak sih ya pelanggaran tapi sebisa mungkin kita harus selalu mematuhi peraturan gan jangan dilanggar
Diubah oleh arwanagoreng 29-09-2019 18:09
budimola1990
budimola1990 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.