Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

feryherleAvatar border
TS
feryherle
Dandhy Laksono Dibebaskan Polisi, Budiman Sudjatmiko Kebanjiran Pujian
memang panutan si susah dia adalah politisi yang berargumen sungguh indah bagi saya ganemoticon-Jempol 







MINEWS.ID, JAKARTA – Setelah dibawa dari kediamannya Jum’at 27 September 2019 menjelang tengah malam, pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, akhirnya diizinkan pulang sekitar pukul 04.00 WIB. Netizen pun memuji politisi PDI Perjuangan yang mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik, Budiman Sudjatmiko.

Melalui pesan di akun twitternya sejak Jum’at malam, Budiman mengaku Dandhy adalah teman berdebatnya selama ini sehingga dia merasa harus membantunya menghadapi masalah itu.

Dandhy dimintai keterangannya oleh Polda Metro Jaya karena postingan twitternya yang dianggap memprovokasi aksi rusuh Papua.
“Saya sdh kontak orang di Mapolda. Moga2 ada yg bisa kita perbuat,” begitu pernyataannya Jum’at dini hari.
Maka setelah Dandhy diizinkan pulang oleh polisi, netizen pun ramai-ramai memuji sikap Budiman.
Kahfi Adlan melalui akun @kahfi_adlan misalnya mengungkapkan, “Senang dg sikapmu bung @budimandjatmiko, menghadirkan sebuah perdebatan yg edukatif dg bung @Dandhy_Laksono namun ttp membelanya menyampaikan pendapat.”
Pernyataan itu dibalas Budiman, “Saya tdk mau kehilangan partner debat..orang beda pikiran yg berani saling beradu dalil dan dalih. Saya akan tumpul tanpanya… .”
Pujian senada juga datang dari Rafi-Gum melalui akun @rafigumbira juga memuji sikap Budiman.
“Mas @budimandjatmiko akhir-akhir ini saya agak kecewa dengan sikapmu. Progresifmu, seakan tenggelam oleh gas air mata aparat di tengah kerumunan masa aksi. Tapi apa yang kau usahakan untuk #BebaskanDandhyLaksono di video adalah sikap seorang Banteng Merah. Top tenan!”
Dari video yang dia share di akunya, Budiman tampak bersama beberapa aktivis lainnya sedang berada di Polda dini hari tadi.
Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),”




sumber!!!/:travel/

0
1.6K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
bkarasap12Avatar border
bkarasap12
#7
Tapi ya semoga mas budiman bisa memberi tahu rekan-rekannya supaya segera bertindak mengambil keputusan terkait masalah masalah ini
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.