Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dsturridge15Avatar border
TS
dsturridge15
Menkumham vs Dian Sastro Soal RKUHP, Artis 'Bodoh' Tak Baca UU Sebelum Komentar
Menkumham vs Dian Sastro Soal RKUHP, Yasonna Sang Artis 'Bodoh' Tak Baca UU Sebelum Komentar

Menkumham vs Dian Sastro Soal RKUHP, Artis 'Bodoh' Tak Baca UU Sebelum Komentar

Artis seni peran Dian Paramita Sastrowardoyo saat menjadi pembicara dalam Creativepreneur Corner 2019 Kota Medan, Sabtu (19/1/2019) - TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI

TRIBUN-MEDAN.COM- Nama Dian Sastrowardoyo mendadak jadi perbincangan masyarakat. Unggahannya di media sosial ternyata dikomentari oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebut Dian tak baca Undang-undang sebelum berkomentar.

Yasonna menilai pemeran film Ada Apa Dengan Cinta itu terlihat bodoh di mata publik.


Menkumham vs Dian Sastro Soal RKUHP, Artis 'Bodoh' Tak Baca UU Sebelum Komentar

Dian Sastro dan pasal-pasal yang diajukan di RKUHP. (Kolase Instagram @therealdiansastr)

Pernyataan itu diungkapkan Yasonna kepada sebuah media online yang menanggapi unggahan Dian Sastrowardoyo soal revisi KUHP.

Melalui unggahan Instagram Stories @therealdisastr, Dian mengunggah kembali poin-poin RKUHP yang kontroversial.

"Daripada kita kecil hati dibilang nggak tau apa-apa, pelajari lagi yuk," tulis Dian.

Satu diantara poin kontroversial yang diunggah Dian adalah soal seorang perempuan yang mengugurkan kandungannya dapat dihukum penjara 4 tahun.

"Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara," lanjut Dian.

Dian menegaskan, ia telah membaca RKUHP tersebut dan akan terus membacanya.

Menkumham vs Dian Sastro Soal RKUHP, Artis 'Bodoh' Tak Baca UU Sebelum Komentar

Instagram Story Dian Sastrowardoyo (Tangkapan layar/ Instagram @therealdisastr)

"Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca lagi dan membaca lagi," tulis ibu dua anak itu.
Dian juga menyinggung soal kata "bodoh" yang diucapkan Yasonna.

"Karena Lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tau semuanya," tutur Dian.

Menurutnya, sosialisasi mengenai RKUHP pada masyarakat masih kurang.

Ia berharap pihak pemerintah terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Lalu kalau memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya," lanjut Dian.

Menkumham vs Dian Sastro Soal RKUHP, Artis 'Bodoh' Tak Baca UU Sebelum Komentar

Instagram Story Dian Sastrowardoyo (Tangkapan layar/ Instagram @therealdisastr)

Meski Yasonna memberikan kritikan yang cukup pedas, namun Dian justru mendapatkan banyak dukungan.
Satu diantara rekan artis yang turut membelanya adalah Wulan Guritno.

Dian sempat mengunggah kembali Instagram Story @wulanguritno soal isu tersebut.

Menkumham vs Dian Sastro Soal RKUHP, Artis 'Bodoh' Tak Baca UU Sebelum Komentar

Instagram Story Wulan Guritno (Tangkapan layar/ Instagram @wulanguritno)

Wulan mengunggah poin penting pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP.

Di unggahan sebelumnya Wulan Guritno juga sempat merekam aksi demo mahasiswa dari dalam mobil.

Tak diketahui dimana lokasi video itu direkam, namun ia menuliskan, "#TolakRKUHP. Hidup mahasiswa, selamatkan negara ini dan anak cucu kita."

Menkumham vs Dian Sastro Soal RKUHP, Artis 'Bodoh' Tak Baca UU Sebelum Komentar

Instagram Story Wulan Guritno (Tangkapan layar/ Instagram @wulanguritno)

Wulan juga mengunggah foto-foto poster demo mahasiswa.

Tiap foto yang diunggahnya dituliskan tagar #tolakRKUHP.

Diberitakan sebelumnya, Dian sempat menuliskan pendapat panjangnya itu melalui Instagram Storiynya, Kamis (19/9/2019).

Berikut ini isi pendapat Dian sastro yang telah dikutip dari TribunSolo.com:

Tulisan dari Tunggal

Teman-teman yang baik,
DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!
Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.

"Apa ngaruhnya sih buat gue?"
Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.

Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal".

1. Korban rudapaksaan
Bakal dipenjara 4 tahun kalu mau gugurin janin hasil rudapaksaan.

2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta.

3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.

4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta.

5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta.

6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta.

7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta.

8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tananan, didenda Rp 10 juta.

9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.

10. Kalau "dituduh" makar bunuh presiden, hukuman mati.


Pengertian makar ini juga nggak jelas banget!
Dalam draft RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut".

Apa maksudnya coba?
Terus kalau koruptor gimana?

Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!

Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?
Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.

Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!
Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.
Karena siapa aja bisa dipenjara.

Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA

Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakenadan sebarkan di media sosialmu ya.

Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP. Waktu kita nggak banyak.

Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.

Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini.

Menkumham vs Dian Sastro Soal RKUHP, Artis 'Bodoh' Tak Baca UU Sebelum Komentar

Instagram Story Dian Sastrowardoyo (Tangkapan layar/ Instagram @therealdsastr)



sumber

ternyata Dian Sastro mau cari sensasi dan panggung karena udah gak terkenal emoticon-Mad
Biasa artis udah gak laku emoticon-Mad
Dalam kedunguan cebong gak ada yg sadar , Dian Sastro setidaknya lebih cerdas daripada junjungan para eboong mbak PUAN emoticon-Big Grin
Seorang lulusan S2 dikata bodoh , ampe sekarang pun gak tau apa sih prestasi ini mentri petrukemoticon-Cape d...

Menkumham vs Dian Sastro Soal RKUHP, Artis 'Bodoh' Tak Baca UU Sebelum Komentar


Siap siap Mbak Dian, Code name : HTI, Khilafah, FPI, Anti NKRI, melekat untuk lebeling para buzzer buzzer cebong keparat macam sword & katakitak (katakodok)
Diubah oleh dsturridge15 24-09-2019 20:59
opfor
ibots
kafiradikal
kafiradikal dan 35 lainnya memberi reputasi
28
51.7K
395
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
zoneminderAvatar border
zoneminder
#219
Quote:



Quote:


Jangan lupa makan obatnya gan ... emoticon-Traveller
=======================================================
Quote:


Saya rasa sudah jelas... kuncinya..telitilah membaca bahasa Indonesia menurut EYD; bukan prokem emoticon-Ngakak (S)

Quote:


emoticon-Ngakak
=======================================================

Quote:

Wow...ente aki aki dong...maka berani ngatain saya bocah emoticon-Ngakak (S)
Woi aki aki... membuat yg baru bukan berarti membuang yg yg baik, camkan itu aki aki kolot emoticon-Ngakak

=======================================================

Quote:


Gak ah... Saya hanya org yg suka membaca kitab" hukum saja (kalau ada kasus)

=======================================================

Quote:

Menggelikan ente bre... yg rancang itu Kuhp bukannya si menteri..lalu ente menyalahkan si menteri emoticon-Ngakak (S)
Kekerdilan ente ternyata sama dgn si dian ternyata... yg katanya s2 tetapi tdk pernah ber-acara..lalu majang secuil di timeline-nya emoticon-Ngakak (S)

=======================================================
Quote:



Quote:


Quote:



Quote:


Quote:




Quote:


Quote:



emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
=======================================================

Quote:



Quote:


Buat apa gan... org banyak kok pengacara yg nolak itu kuhp.... emoticon-Ngakak (S)
soalnya hanya satu >> MEREKA TAK INGIN BELAJAR LAGI UU-PIDANA YG BARU emoticon-Ngakak (S)
Padahal... sosialisasi itu harusnya berangkat dari mereka sendiri >PENGACARA

=======================================================
,
Quote:


Quote:


Bukannya dia ...KATANYA ...S2 Hukum ???emoticon-Ngakak (S)
Tentu paham dong kisi-kisinya... makanya dikatain bodoh karena berpura-pura tdk tau/paham .. emoticon-Ngakak (S)
Atau memang Bodoh benaran ya gan... emoticon-Ngakak (S) .. saya nangkapnya demikian karena saya tdk pernah dengar si dian ini ber-acara .. emoticon-Ngakak (S)

Kalau Pengacara yg protes... saya kira wajar...karena mereka tdk ingin jadi unyu" lagi dalam KUHP yg baru emoticon-Ngakak (S)

=======================================================


Quote:


Org mati tidak membutuhkan harta gan... tetapi org yg hidup yg membutuhkan harta .. emoticon-Ngakak (S)
Menurut saya...kuhp yg baru ini lebih mengerikan buat org yg hidup...karena mengatur perampasan harta {pencucian uang} emoticon-Ngakak (S)

=======================================================

Quote:


Di-ulang??? emoticon-Ngakak (S)
Yg ada juga diperberat tuh emoticon-Ngakak

=======================================================


Secara garis besar ... pro kontra itu biasa... apalagi dalam kasus uu-pidana emoticon-Ngakak (S)

Terutama bagi pengacara pengacara>>> karena mereka harus belajar dari nol lagi disebabkan; konon katanya uu kuhp yg baru ini pengesahannya akan menghapus banyak uu serta perda" akan banyak di revisi agar sesuai dgn uu yg baru tersebut.. emoticon-Ngakak (S)

Jgn lupa... seperti dki itu punya perda tentang gelandangan dan pengemis yg sangat berat tetapi selalu tak bisa digunakan karena hukum di atasnya tdk mengatur hal seperti itu secara spesifik yg akhirnya mandul emoticon-Ngakak (S)

Tetapi yg paling menjijikan bagi saya... presiden ternyata hanya OMDO emoticon-Ngakak
Bila benar dia tak ada beban seperti pengakuannya... UU KUHP yg baru ini harus diloloskan karena masih bisa di perbaiki lewat MK emoticon-Ngakak (S)

Itu saja pendapat saya emoticon-Traveller
Newbie2010
bebelac3oox
bebelac3oox dan Newbie2010 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.