Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

allupdate88Avatar border
TS
allupdate88
Presiden Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK

Terkait peraturan mengenai pemerintah pengganti undang-undang ( perppu), Presiden Repubil Indonesia, Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan untuk mencabut Undang-undang terkait KPK. Hal tersebut dikatakan Jokowi dalam merespon tuntutan dari masyarakat  yang tidak terima UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Mahasiswa pada Senin (23/9/2019) diberbagai daerah juga menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.


Quote:




Terkait  aspirasi mahasiswa mengenai beberapa  RUU lainnya yang belum disahkan, Presiden menanggapinya dengan meminta kepada DPR agar menundanya. Terkait pengesahan  RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan,RUU KUHP,RUU Minerba, agar tidak di lakukan DPR dalam masa jabatannya yang akan segera berakhir pada 30 September mendatang.



Quote:




Terkait sikap Jokowi yang berbeda mengenai RUU lainnya dan RUU KPK, Presiden menjawabnya dengan singkat.



Quote:




Pada Selasa (17/9/2019) yang lalu, dalam rapat paripurna, DPR sudah mensahkan hasil dari Revisi UU KPK menjadi UU. Terkait tentang pengesahan tersebut, banyak pihak pihak yang tidak menyetujuinya karena tidak mendengarkan aspirasi dari unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi maupun dari masyarakat sipil dan dilakukan scara terburu buru.


Karena terdapat beberapa pasal dalam UU KPK hasil revisi tersebut yang dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai contoh status KPK yang sebagai ASN dan lembaga negara. Dalam pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dilakukan harus mendapatkan ijin dari pengawas,


sampai dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menerbitkan SP3.Banyak pakar hukum yang berpendapat jika Presiden dapat membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan dengan menerbitkan perppu. Terkait UU No 30 Tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 


Violla Reininda menentang sang presiden. Violla menyebutkan bahwa Perppu hampir sama dengan yang pernah dikeluarkan oleh Presiden SBY ditahun 2009, yakni Perppu No 4 Tahun 2009 soal perubahan atas Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Undang Undang tentang KPK.  


Quote:


Akan tetapi, menurut Violla,  sangat kecil kemungkinan Sang Presiden untuk menerbitkan terkait perppu tersebut. Yang perlu diketahui bahwa perppu merupakan salah satu pilihan yang bisa dilakukan sang Presiden jika ia ingin mendengarkan masukan dari masyarakat.



Quote:




Disisi lain Kurnia Ramadhana yang merupakan peneliti Indonesia Corruption Watch pesimistis Jokowi akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.  Menurutnya, sang Presiden keterpihakan kepada KPK & masyarakat yang tidak menyetujui hasil dari Undang Undang itu.


Sumber : nasional.kompas.com 


0
3.2K
100
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
larapeequerAvatar border
larapeequer
#13
Wes to bawak ajah ke MK.
Ane kepengen nonton sidang MK lagi. Kalo bisa siaran langsung yah...
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.