marisa19Avatar border
TS
marisa19
BETERNAK HEWAN INI DI RUMAH? AWAS KENA GUGAT DARI TETANGGA!
Waspada! Jangan sampai ini terjadi yahh...
Pencinta hewan unggas dan pemelihara hewan unggas pastinya akan kaget atau terheran-heran dengan berita ini.


Sumber : Mega Buah

Pemelihara hewan unggas harus waspada dan tidak ceroboh.
Pasalnya, ada aturan hukum pidana bagi pemelihara yang membiarkan peliharaannya memakan di kebun orang lain dan merusak kebun orang lain. Sumber : Contoh Ternak
Apabila ada hal yang merugikan pemilik lahan, maka akan dijerat dengan tindakan hukum pidana dalam RUU KUHP yang tercantum dalam 548-549 KUHP dan KUUHP pasal 1368, UU NO. 18 tahun 2019 pasal 29 ayat 2 tentang hewan ternak dan kesehatan hewan ternak.

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”


Denda yang harus dikeluarkan apabila terjerat dalam UU tersebut sebanyak 10 juta. Selain dikenakan denda, hewan atau tanah akan disita oleh pihak berwenang sesuai Pasal 279 ayat 2.


Begini Isi Pasal 279 di bawah ini ;

Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."


Jadi untuk para peternak, kalian kudu siap siaga ya agar peternakan tidak melompat dan tidak menggangu lahan orang lain.

Diketahui aturan tersebut sempat menuai cibiran dari netizen.

Berikut adalah komentar para netizen yang kocak abizzz!!




Sumber : Facebook

Jaman dulu, peternakan dibikinkan pagar atau rumah-rumahan, ternyata ini toh... Agar tidak menyinggung orang dan membuat kebun orang rusak.

Aturan hukum tindak pidana di atas merupakan salah satu contoh agar warga beretika dan tata tertib dalam bermasyarakat.
Siapa pula yang tidak marah apabila kebun atau lahan rumah kotor dan kacau oleh peliharaan orang lain?
Diubah oleh marisa19 21-09-2019 05:15
infinitesoul
zafinsyurga
projectsmarisa
projectsmarisa dan 10 lainnya memberi reputasi
11
4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Tampilkan semua post
ziontAvatar border
ziont
#12
kalo ane setuju aja sih, namanya kita pelihara hewan kan harusnya mawas diri biar gak menggangu kenyamanan orang lain.
marisa19
marisa19 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.