powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Suntik Mati KPK, Pesta Pora Koruptor


Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Kiamat Pemberantasan Korupsi. Itulah judul yang diangkat oleh sebuah acara talkshowyang dibawakan oleh Najwa Shihab beberapa waktu yang lalu. Tema tersebut diangkat setelah anggota dewan bersama perwakilan pemerintah secara sah melakukan revisi terhadap Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi yang dinilai oleh banyak pihak mengebiri kewenangan KPK dalam melakukan tugasnya memberantas tindak pidana korupsi dinegeri ini.

Lebay? Bagi yang pro dengan revisi Undang - undang KPK mungkin akan menilai judul dari acara tersebut terlalu lebay dan cenderung provokatif. Buktinya, pada kolom komentar unggahan Instagram @matanajwa ada yang mengatakan hal tersebut meski tak banyak. Komentar sumir tersebut masih kalah jumlah dengan komentar netijen yang menyayangkan adanya revisi terhadap Undang - Undang KPK ini. Wajar saja jika banyak netijen merasa demikian, karena revisi Undang - Undang KPK kali ini dirasa banyak keganjilan. Selain materi revisi yang banyak merugikan dan membatasi kewenangan KPK, juga proses revisi yang dinilai terlalu terburu - buru, bahkan terkesan tak memperdulikan aspirasi publik.

Meski para petinggi diatas sana terus mendengungkan bahwa revisi ini dimaksudkan untuk memperkuat KPK, tapi banyak hal - hal yang justru tak selaras dengan pernyataan tersebut. Memperkuat harusnya menambah kewenangan yang sebelumnya ada, bukan justru sebaliknya. Banyak poin - poin dalam revisi undang - undang ini yang dirasa bakal membuat KPK bak macan ompong, tak punya lagi kekuatan melawan para koruptor. Apa saja poin - poin tersebut?



Pembentukan Dewan Pengawas.


Image Source

Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan penanganan korupsi dengan berbagai kelebihan yang dimilikinya, KPK dinilai sebagai lembaga superbody. Oleh karenanya, dengan dalih tersebut para perancang revisi undang - undang menginginkan pembentukan dewan pengawas di dalam tubuh KPK. Dewan pengawas ini awalnya akan dipilih oleh DPR dan Presiden meski akhirnya Presiden menginginkan Dewan Pengawas sepenuhnya dipilih oleh pemerintah. Pembentukan dewan pengawas ini sendiri menuai banyak kritik.

Bagaimana bisa sebuah lembaga independen diawasi oleh dewan pengawas yang memiliki tugas layaknya komisioner KPK sebelum ada revisi, yakni memberikan ijin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan. Sekedar diketahui, sebelum revisi UU, kewenangan - kewenangan tersebut merupakan hak dari komisioner KPK selaku pimpinan. Kini kewenangan komisioner tersebut dikebiri. Komisioner KPK bak macan ompong yang tak lagi punya kewenangan. Disisi lain, peran dewan pengawas di sini malah lebih seperti dewan perijinan, ketimbang dewan pengawas. Karena segala hal yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan harus seijin mereka.



Potensi Kebocoran.


Image Source

Coba bayangkan, dimana lembaga negara lain di Indonesia yang memiliki dewan pengawas namun tugasnya justru masuk ke ranah internal seperti di KPK ini. Jika ingin apple to apple, coba bandingkan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sama - sama merupakan lembaga independen. Meski memiliki pengawas seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilu (DKPP) tapi apakah mereka punya kewenangan memberikan ijin - ijin layaknya dewan pengawas di KPK? Bukankah mereka hanya bertugas mengawasi jalannya pemilu dari luar KPU?

Belum lagi yang paling konyol adalah perijinan penyadapan yang harus seijin dewan pengawas. Saya jadi tak habis pikir dengan cara pikir si pembuat undang - undang ini. Bagaimana bisa dewan pengawas diberi wewenang sepenting ini. Bahkan hal ini juga diakui oleh pimpinan KPK terpilih periode 2019 - 2024, Nurul Gufron. Menurutnya, KPK bakal sulit melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena potensi kebocoran sebelum OTT bakal lebih besar, jika penyadapan harus mendapat ijin dari dewan pengawas terlebih dahulu. Teman saya bahkan berkelakar, paska revisi ini pasti angka korupsi bakal turun pesat, karena OTT bakal selalu gagal. Miris. Seperti ini yang disebut menguatkan?



Penerbitan SP3.


Image Source

Selain pembentukan dewan pengawas layaknya dewan perijinan, masih ada lagi poin nyeleneh dari revisi UU KPK kali ini, yakni adanya penghentian penyidikan dan penerbitan SP3 yang sebelumnya tidak dikenal di KPK. Sebenarnya ke-nyelenehan-nya bukan terletak pada SP3nya tetapi lebih pada alasan terbitnya SP3 tersebut. Dalam Pasal 40 draft revisi disebutkan bahwa penyelidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun maka KPK berwenang untuk menghentikannya, meski pada UU yang disahkan direvisi menjadi 2 tahun atas usulan dari pemerintah.

Namun tetap saja ini dirasa janggal. Sejak kapan SP3 dapat dikeluarkan karena pertimbangan waktu. Seharusnya pertimbagan lembaga hukum menghentikan penyidikan perkara didasarkan pada 3 sebab. Pertama, karena perkara yang disidik bukan perkara pidana, kedua tak cukup bukti, ketiga demi hukum semisal tersangka meninggal dunia atau kadaluarsa tindak pidananya. Sehingga penetapan SP3 yang didasarkan pada jangka waktu penyidikan dirasa tidak relevan.

Sebagai contoh, korupsi E-KTP yang baru bisa terbongkar aktor intelektualnya setelah 4 tahun. Ini membuktikan bahwa penyelidikan perkara korupsi tak mudah. Penyelidikan perkara korupsi itu rumit, sistematis dan kompleks sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk dapat mengungkap aktor intelektualnya. Kalau dibatasi seperti itu, bukan tak mungkin yang akan terungkap hanya pemain lapangannya saja, sedang aktor utamanya akan tetap bisa menikmati hasil jarahannya.



Rumpun Eksekutif dan Status ASN.


Image Source

Nampaknya pembuat revisi UU kali ini tak main - main dalam melemahkan KPK. Selain ijin penyadapan dan penyitaan, serta SP3 yang didasarkan pada jangka waktu penyelidikan, masih ada lagi poin yang secara tak langsung dapat melemahkan serta membuat KPK tak lagi independen. Jika dulu KPK sebagai lembaga independen yang tak secara langsung dibawah eksekutif maupun legislatif layaknya KPU, kini KPK berdasar revisi UU yang baru saja disahkan, menjadi rumpun eksekutif, yang secara langsung dibawah pemerintah.

Akibatnya, status pegawai KPK pun akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai ASN mereka harus tunduk dan patuh kepada UU ASN. Sebagai akibatnya, netralitas mereka pun diragukan karena terdapat kemungkinan mendapat intervensi akibat kedudukannya sebagai ASN yang berada di bawah pemerintah secara langsung.



Masih banyak lagi poin - poin dalam revisi UU KPK yang dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantas tindak pidana korupsi dinegeri ini. Diakhir masa pemerintahan Jokowi periode pertama sekaligus akhir masa tugas anggota DPR periode 2014 - 2019 bukannya mereka menorehkan tinta emas tapi justru sebaliknya membuat aturan yang melawan keinginan publik. Belum lagi revisi UU Pemasyarakat yang salah satu poinnya menyatakan bahwa terpidana korupsi boleh melakukan cuti rekreasional seolah menjadi pelengkap revisi UU KPK yang ingin memberi keleluasaan bagi koruptor menikmati hasil jarahan mereka.

Wahai para pemipin bangsa ini, coba gunakan hati nurani kalian. Jangan menggunakan kekuasaan yang telah kami embankan kepada kalian hanya demi keuntungan kalian sendiri. Ingatlah dengan janji - janji kalian. Jangan membohongi hati nuranimu hanya demi nafsumu. Kami sedih melihat negara ini bersama - sama kalian cabik - cabik. Dimana sikap kritis kalian kala ada kebijakan yang merugikan kelompok kalian. Kenapa sekarang kalian mendadak seperti paduan suara yang seiring seirama ingin membungkam KPK, termasuk memberi keleluasaan kepada koruptor.





Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur Gambar : Om Google
Referensi : Ini, Ini, Ini, dan Ini




Spoiler for Jangan Di Scan..:



Spoiler for :


sebelahblog
infinitesoul
zafinsyurga
zafinsyurga dan 13 lainnya memberi reputasi
14
3.5K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Tampilkan semua post
powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
#31
Quote:


Salah satu poin dr pernyataan pengamat yg ane lihat di tv kemarin (sy lupa namanya) dan bikin ane tersenyum kecut adlh para wakil rakyat selalu tak puas dgn komisioner KPK setiap kali mereka purna tugas. Kenapa begitu? Apakah para komisioner ini tak bisa diatur?
Pdhl para komisioner ini kan mereka sendiri yg milih..


emoticon-Cape d...
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.