- Beranda
- Berita dan Politik
Yogyakarta Siapkan Peraturan Larangan Konsumsi Daging Anjing
...
TS
anarchy0001
Yogyakarta Siapkan Peraturan Larangan Konsumsi Daging Anjing
Quote:
Yogyakarta Siapkan Peraturan Larangan Konsumsi Daging Anjing
Sabtu, 21 September 2019 10:38
Reporter : Iqbal Fadil
Sabtu, 21 September 2019 10:38
Reporter : Iqbal Fadil
Merdeka.com - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menyiapkan peraturan tentang larangan konsumsi daging anjing sebagai tindak lanjut atas deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun.
"Aturan tersebut akan berbentuk peraturan wali kota. Rancangannya sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Sabtu (21/9).
Menurut dia, di Kota Yogyakarta masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing.
"Karena peraturan ini adalah peraturan wali kota, maka tidak mengatur tentang sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing. Sifat dari peraturan ini adalah memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif konsumsi daging anjing," jelasnya.
Sugeng menambahkan, tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing. "Yang ada hanya KUHP. Itupun mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng peraturan tersebut bersifat edukasi ke masyarakat dengan harapan masyarakat yang masih mengonsumi daging anjing mulai mengurangi tingkat konsumsi atau menghentikannya.
Anjing adalah hewan domestik yang perlu mendapat perlindungan dan penghentian perdagangan daging anjing untuk konsumsi juga ditujukan untuk penanggulangan zoonosis di Yogyakarta.
Perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies karena anjing datang dari wilayah yang belum dinyatakan sebagai daerah bebas rabies padahal Kota Yogyakarta adalah wilayah yang sudah dinyatakan bebas rabies.
"Terkadang, ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam," kata Sugeng.
Selain mengatur larangan konsumsi daging anjing dan larangan perdagangan anjing untuk kebutuhan konsumsi, peraturan tersebut juga akan memuat ketentuan terkait kesejahteraan dan penanganan anjing.
Ia mencontohkan, penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum untuk mengurangi potensi gigitan anjing.
Sepanjang 2019, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat enam kasus gigitan anjing namun tidak ada yang mengarah pada penularan rabies.
Anjing yang menggigit akan diobservasi dan dikarantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. Anjing yang terkena rabies biasanya menunjukkan berbagai gejala seperti mulut berbusa, takut dengan cahaya matahari dan ekor yang selalu terselip di kaki belakang.
"Jika positif rabies, maka anjing akan diobati. Tetapi jika tidak sembuh maka jalan yang ditempuh adalah eutanasia," kata Sugeng yang rutin menerjunkan petugas untuk menangkap anjing liar. [bal]
Quote:
Pemkot Yogyakarta Segera Terbitkan Perwal Larangan Konsumsi Daging Anjing
Antara · Sabtu, 21 September 2019 - 10:18 WIB
YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera menerbitkan peraturan tentang larangan mengonsumsi daging anjing melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun ini.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, peraturan ini juga menyikapi kondisi di Yogyakarta saat ini. Sebab, masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing.
“Rancangan berbentuk peraturan wali kota tersebut sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Sugeng di Yogyakarta, Sabtu (21/9/2019).
Sugeng mengatakan, karena peraturan itu merupakan peraturan wali kota, maka tidak mengatur tentang sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing. Sifatnya untuk memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif mengonsumsi daging anjing.
Dia mengatakan, saat ini tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang mengonsumsi daging anjing. Dalam KUHP juga yang diatur soal kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing.
“Karena itu, peraturan tersebut bersifat edukasi ke masyarakat dengan harapan masyarakat yang masih mengonsumi daging anjing mulai mengurangi tingkat konsumsi atau menghentikannya,” katanya.
Selain mengatur larangan konsumsi daging anjing dan larangan perdagangan anjing untuk kebutuhan konsumsi, peraturan tersebut juga akan memuat ketentuan terkait kesejahteraan dan penanganan anjing.
Dia mencontohkan, penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum untuk mengurangi potensi gigitan anjing.
“Terkadang juga ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies karena datang dari wilayah yang belum dinyatakan sebagai daerah bebas rabies. Padahal, Kota Yogyakarta adalah wilayah yang sudah dinyatakan bebas rabies,” ujarnya.
Sepanjang 2019, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat enam kasus gigitan anjing namun tidak ada yang mengarah pada penularan rabies. Anjing yang menggigit akan diobservasi dan dikarantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi kesehatan hewan.
Anjing yang terkena rabies biasanya menunjukkan berbagai gejala seperti mulut berbusa, takut dengan cahaya matahari dan ekor yang selalu terselip di kaki belakang. “Jika positif rabies, maka anjing akan diobati. Tetapi jika tidak sembuh maka jalan yang ditempuh adalah eutanasia,” kata Sugeng.
Quote:
Sedang laris manis nih di Yogya Tongseng ASU/JAMU
biasanya geser ke kota sebelahnya warung2nya nanti..
Warung Kakilima Masakan B1+B2. Jl. C. Simanjuntak Yogyakarta (timur Terminal Terban)
Warung Kakilima Tongseng Jamu. Jl. Abubakar Ali Yogyakarta (timur Jembatan Kewek)
Warung Kakilima Tongseng Jamu Jetis. Perempatan Jetis Depan STM 1 Jetis (SMKN 2) Yogyakarta
Warung Kakilima Tongseng Jamu Pingit. Utara Perempatan Pingit Jl. Magelang Yogyakarta
Warung Sate RW Condongcatur. Jl. Anggajaya, Condongcatur, Sleman (belakang Balai Kelurahan Condongcatur) Yogyakarta
Warung Tongseng Jamu Janti. Jl. Janti Gedongkuning Yogyakarta (barat JEC)
Warung Tongseng Jamu Jembatan Janti. Bawah Jembatan Layang Janti Yogyakarta
Warung Kakilima Tongseng Jamu Mataram. Jl. Dr. Sutomo Yogyakarta (depan Eks Bioskop Mataram)
Warung Tongseng Jamu Timur Bandara. Timur pintu gerbang bandara Adi Sucipto ( selatan makam)
Warung Tongseng Jamu Gedongkuning. Jl. Gedong Kuning Yogyakarta
Warung Tongseng Jamu. Jl. Diponegoro Yogyakarta (utara jalan)
Warung Tongseng Jamu Kutu. Jl. Magelang, Kutu, Yogyakarta (utara selokan mataram)
Warung Tongseng Jamu Semaki. Jl. Kusumanegara Yogyakarta (barat Makam Pahlawan Semaki, depan SMTI)
Warung Tongseng Jamu Jagalan. Jl.Jagalan Beji, Yogyakarta
Warung Tongseng Jamu Plengkung Gading. Sekitar Plengkung Gading Kraton Yogyakarta
Rumah Makan Manado Bunaken. Samping Kantor Pos Babarsari, Sleman, Yogyakarta
Rumah Makan Bang Ucok. Belakang Terminal Condongcatur, Sleman
Rumah Makan Manado Jetis. Jetis Yogyakarta (barat Jembatan Sardjito)
biasanya geser ke kota sebelahnya warung2nya nanti..
Warung Kakilima Masakan B1+B2. Jl. C. Simanjuntak Yogyakarta (timur Terminal Terban)
Warung Kakilima Tongseng Jamu. Jl. Abubakar Ali Yogyakarta (timur Jembatan Kewek)
Warung Kakilima Tongseng Jamu Jetis. Perempatan Jetis Depan STM 1 Jetis (SMKN 2) Yogyakarta
Warung Kakilima Tongseng Jamu Pingit. Utara Perempatan Pingit Jl. Magelang Yogyakarta
Warung Sate RW Condongcatur. Jl. Anggajaya, Condongcatur, Sleman (belakang Balai Kelurahan Condongcatur) Yogyakarta
Warung Tongseng Jamu Janti. Jl. Janti Gedongkuning Yogyakarta (barat JEC)
Warung Tongseng Jamu Jembatan Janti. Bawah Jembatan Layang Janti Yogyakarta
Warung Kakilima Tongseng Jamu Mataram. Jl. Dr. Sutomo Yogyakarta (depan Eks Bioskop Mataram)
Warung Tongseng Jamu Timur Bandara. Timur pintu gerbang bandara Adi Sucipto ( selatan makam)
Warung Tongseng Jamu Gedongkuning. Jl. Gedong Kuning Yogyakarta
Warung Tongseng Jamu. Jl. Diponegoro Yogyakarta (utara jalan)
Warung Tongseng Jamu Kutu. Jl. Magelang, Kutu, Yogyakarta (utara selokan mataram)
Warung Tongseng Jamu Semaki. Jl. Kusumanegara Yogyakarta (barat Makam Pahlawan Semaki, depan SMTI)
Warung Tongseng Jamu Jagalan. Jl.Jagalan Beji, Yogyakarta
Warung Tongseng Jamu Plengkung Gading. Sekitar Plengkung Gading Kraton Yogyakarta
Rumah Makan Manado Bunaken. Samping Kantor Pos Babarsari, Sleman, Yogyakarta
Rumah Makan Bang Ucok. Belakang Terminal Condongcatur, Sleman
Rumah Makan Manado Jetis. Jetis Yogyakarta (barat Jembatan Sardjito)
Diubah oleh anarchy0001 21-09-2019 05:14
54m5u4d183 memberi reputasi
1
2.6K
Kutip
20
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThread•40.9KAnggota
Tampilkan semua post
PiranH.Jr
#2
Wow ane baru tao di yogya ada yg konsumsi dan jual daging guk2 ...
anarchy0001 memberi reputasi
1
Kutip
Balas
Tutup