- Beranda
- Berita dan Politik
UU Pemasyarakatan Beri Jatah Napi untuk Rekreasi
...
TS
kaum.milenial
UU Pemasyarakatan Beri Jatah Napi untuk Rekreasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan frasa rekreasional dalam Pasal 7 Rancangan UU Pemasyarakatan bukan bertujuan mengizinkan narapidana pelesiran di luar penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Boleh jalan-jalan? Ya enggak, itu (kamu) saja yang pikirannya (narapidana) bisa ke Dufan (Dunia Fantasi)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Dia menerangkan, pasal yang memuat frasa rekreasional merupakan izin bagi narapidana untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat rekreasi di dalam penjara atau lapas.
Kegiatan itu, kata Arsul, bisa berupa kompetisi olahraga antarnarapidana hingga yang bersifat hiburan seperti menggelar perlombaan dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI.
"Masa napi enggak boleh? Bukan jalan-jalan ke Ancol. Wong jalan bareng satu (narapidana) saja ribut, apalagi jalan bareng (narapidana) satu lapas," ucapnya.
Merujuk draf RUU Pemasyarakatan, frasa rekreasional tertuang dalam Pasal 7. Poin c dalam pasal itu mengatur hak-hak tahanan antara lain mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Hak tahanan atau narapidana lainnya yang diatur yaitu menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Kemudian mendapatkan perawatan, baik jasmani dan rohani.
Selain itu, tahanan atau narapidana juga mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Lalu, mendapatkan layanan informasi, penyuluhan, dan bantuan hukum.
Tahanan atau narapidana juga berhak menyampaikan pengaduan dan keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
Selanjutnya, tahanan atau narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, serta segala tindakan yang membahayakan fisik, dan mental.
Terakhir, tahanan atau narapidana berhak mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
sumur
0
1.3K
22
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.5KThread•56.8KAnggota
Tampilkan semua post
4nt1.sup3r
#10
Makin ke sini makin ngawur aja partai pendukung pemerintah
Udah gw duga bakal berat banget ini pak jokowi kalau di belakangnya banyak orang macem gini
Punya misi pribadi dan golongan semua

Gw kira wiwi dan wowok satu jalan itu bagus
Ternyata jadi ga bagus karena ga ada penyeimbang
Semua mau diuntungkan dengan UU yang mereka buat
Hasilnya ya keluar itu RUU KPK dan RUU KUHP
Satu visi dan misi semua
Dan ujung ujungnya jokowi disalahin
Bukan disalahin sih, tapi tepatnya selalu berada di posisi yang salah
RUU ga disetujuin, dpr marah, rakyat senang. tapi bisa2 pindah ibukota batal
RUU disetujuin, dpr senang, rakyat marah. tapi bisa2 jokowi dilengserkan
Berat sih
Emang harusnya ga usah damai aja kemarin petahana dan oposisi

Udah gw duga bakal berat banget ini pak jokowi kalau di belakangnya banyak orang macem gini
Punya misi pribadi dan golongan semua

Gw kira wiwi dan wowok satu jalan itu bagus
Ternyata jadi ga bagus karena ga ada penyeimbang
Semua mau diuntungkan dengan UU yang mereka buat
Hasilnya ya keluar itu RUU KPK dan RUU KUHP
Satu visi dan misi semua
Dan ujung ujungnya jokowi disalahin
Bukan disalahin sih, tapi tepatnya selalu berada di posisi yang salah
RUU ga disetujuin, dpr marah, rakyat senang. tapi bisa2 pindah ibukota batal
RUU disetujuin, dpr senang, rakyat marah. tapi bisa2 jokowi dilengserkan
Berat sih
Emang harusnya ga usah damai aja kemarin petahana dan oposisi

loyloisitoloy memberi reputasi
1
Tutup