Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Beritaunik24Avatar border
TS
Beritaunik24
Petisi Meminta Presiden Jokowi Tolak RKUHP Sudah Diteken Ratusan Ribu Orang


Petisi agar Presiden Joko Widodo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di rapat paripurna DPR RI terus bertambah dukungan.

Hingga hari ini, Kamis (19/9), pukul 11.43 WIB, petisi yang diunggah di change.org dengan judul ‘Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR’ itu sudah diteken oleh lebih 230 ribu orang.

Aktivis gender dan HAM, Tunggal Pawestri, yang merupakan penggagas petisi menegaskan ada 11 poin di RKUHP yang tidak pasti dan berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap masyarakat dengan ancaman hukuman denda dan penjara.

Beberapa dari mereka yang berpotensi dianggap kriminal lewat RKUHP adalah korban rudapaksaan, perempuan yang kerja dan harus pulang malam, perempuan yang mencari roommate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, dan pengamen.

Selain itu, mereka yang bisa dianggap kriminal adalah tukang parkir, gelandangan, disabilitas mental yang ditelantarkan, jurnalis atau netizen yang mengkritik presiden, orang tua yang menunjukkan kondom, anak yang diadukan berzina oleh orang tua, hingga mereka yang melanggar ‘hukum adat yang hidup di masyarakat’.

Petisi ini yakin masih ada satu langkah lagi untuk mencegah pengesahan RKUHP ini, yakni di rapat Paripurna DPR RI. Untuk itu, petisi ini berharap Jokowi bisa menolak memberikan persetujuan untuk RKUHP yang dinilai tidak masuk akal ini.

Petisi ini mengajak masyarakat agar tidak cuek karena jika disahkan lewat paripurna, siapa saja bisa dengan mudah dipenjara.

“Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. viralkan #SemuaBisaKena biar DPR batalkan RKUHP,” bunyi petisi.

“Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan RKUHP yang ngaco ini,” tutup petisi.

Sebelumnya, beberapa pihak mengkritik pemerintah yang memiliki mental penjajah karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP.

Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Selain pasal penghinaan presiden, sejumlah kelompok sipil juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah.

Pasal pemidanaan terhadap penodaan agama dalam RKUHP juga ikut dikritik. Negara dinilai tidak berhak mengatur keyakinan yang jadi wilayah privasi warga negara.

Aturan soal penodaan agama tercantum dalam Pasal 313 RKUHP. Di sana diatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penistaan terhadap agama diancam penjara maksimal lima tahun.


https://www.cnnindonesia.com/nasiona...i-tolak-rkuhp
anarchy0001
anarchy0001 memberi reputasi
1
854
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
anarchy0001Avatar border
anarchy0001
#2
Pembuat petisi lalu menjabarkan pihak-pihak yang bisa 'dikriminalisasi' jika RUU KUHP disahkan. Berikut ini daftarnya:

1. Korban rudapaksaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil rudapaksaan
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan → kena denda Rp 1 juta
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya → bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan
4. Pengamen → kena denda Rp 1 juta
5. Tukang parkir → kena denda Rp 1 juta
6. Gelandangan → kena denda Rp 1 juta
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan → kena denda Rp 1 juta
8. Jurnalis atau netizen → bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
9. Orang tua gak boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan 'petugas berwenang' dan akan didenda Rp 1 juta
10. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya→ dipenjara 1 tahun
11. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk 'kewajiban adat' kalau dianggap melanggar 'hukum yang hidup di masyarakat'

https://news.detik.com/berita/d-4712...ken-petisi-ini

Jir sadis bener nih ada di RKUHP
no. 8 kalau ga salah sudah ada UU ITE sama UU KUHP Pencemaran nama baik, jadi kalau ada ini lagi bisa dobel donk hukumannya..
Diubah oleh anarchy0001 20-09-2019 10:06
pemburu.kobokan
pemburu.kobokan memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.