Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stingshoot555Avatar border
TS
stingshoot555
RUU KUHP: Tak Hanya Hina Presiden RI, Hina Kepala Negara Asing Juga Bisa Dibui
Jumat 20 September 2019, 10:53 WIB
RUU KUHP: Tak Hanya Hina Presiden RI, Hina Kepala Negara Asing Juga Bisa Dibui
Tsarina Maharani - detikNews

RUU KUHP: Tak Hanya Hina Presiden RI, Hina Kepala Negara Asing Juga Bisa Dibui
Jokowi Sambut Raja Malaysia Ajak Keliling Kebun Raya Bogor (Andhika/detikcom)

Jakarta - Salah satu pasal RUU KUHP berisi ancaman bagi penghina Presiden RI dengan ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Ternyata tidak hanya menghina Presiden Indonesia, penghina kepala negara asing juga bisa dikenai pidana.

Pasal 218 RUU KUHP ayat 1 yang dikutip detikcom, Jumat (20/9/2019), berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 Ayat 2.

Ternyata, larangan menghina tidak hanya untuk Kepala Negara RI, tapi juga berlaku untuk kepala negara negara sahabat. Hal itu dimuat dalam Bab 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat'. Namun ancaman hukumannya lebih rendah dibanding penghinaan kepada Presiden Indonesia.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III," demikian bunyi Pasal 226.

Tidak hanya itu, dubes asing yang berdinas di Indonesia juga perlu dijaga kehormatannya. Bagi yang menyerang kehormatannya, bisa dikenai pidana.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III," demikian bunyi Pasal 227.

Hukuman akan dinaikkan menjadi 3 tahun penjara bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau orang yang mewakili negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat," kata Pasal 229 mewanti-wanti.

(asp/rvk)

DETIK

Yang doyan menghina Presiden bakalan ketar-ketiremoticon-Leh Uga
Bentar lagi mungkin bakalan ada yang nuduh Jokowi sebagai antek asing aseng emoticon-Leh Uga
Diubah oleh stingshoot555 20-09-2019 05:54
simsol...
bandarjigonk
bandarjigonk dan simsol... memberi reputasi
2
1.7K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
neptuniumAvatar border
neptunium
#2
jangan ada yang panggil kebo lagi yakh
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.