cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
Soal Film The Santri, UAS: Gak Bisa Bedakan Mana Toleransi, Mana Telor Asin


Film The Santri yang mengambil kisah kehidupan para santri di pondok pesantren, belakangan menuai kontroversi dari berbagai pihak. Bahkan, Ustaz Abdul Somad (UAS) juga ikut angkat bicara soal pro dan kontra terkait film garapan Livi Zheng ini.

Mengutip Jitunews.com, UAS yang diminta tanggapan mengenai film tersebut menjawab bahwa haram hukumnya untuk masuk ke rumah ibadah orang lain.

"Karena Nabi SAW tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam itu ada patung berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafii mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah (yang) di dalamnya ada berhala,"imbuh UAS.

"Sekarang banyak yang tak bisa membedakan, kebablasan. Tidak bisa membedakan mana toleransi, mana telor asin. Harus bisa dibedakan. Jangan karena toleransi mengorbankan keyakinan, akidah, anak-anak kita. Naudzubillah," sambungnya.

"Dan orang-orang yang pernah di pesantren pun, ketika menonton itu mengatakan ini bukan anak pesantren. Anak pesantren tak begitu," tandasnya.

ketakutan amat loh mad masuk gerejaemoticon-Traveller


Diubah oleh cukur.rambu 20-09-2019 12:57
wongtukul
karikai04
viniest
viniest dan 28 lainnya memberi reputasi
27
15.7K
289
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
mudah dihafalAvatar border
mudah dihafal
#13
Trailer The Santri Muslim Masuk Gereja Disebut Murtad, Begini Kata Gus Nadir
Kastolani · Kamis, 19 September 2019 - 22:04 WIB
sumur


JAKARTA, iNews.id – Kontroversi dan kritikan membanjiri trailer Film The Santri garapan Livi Zheng hasil kerja sama dengan PBNU.

Film itu dinilai tidak mencerminkan santri, terlebih ada adegan muslim masuk gereja yang bisa dianggap murtad.

Menanggapi kontroversi itu, Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nahdlaltul Ulama (PCINU) Australia, Nadirsyah Hosen (Gus Nadir) angkat bicara.

Dikutip dari nadirshah.net, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’had Aly Raudhatul Muhibbin, Caringin Bogor pimpinan Dr KH M Luqman Hakim ini menuturkan awalnya diminta Ustaz Yusuf Mansur untuk menjelaskan bagaimana hukumnya seorang Muslim memasuki gereja.

Sebab, belakangan ini ada tokoh yang mengatakan, murtad bagi Muslim yang masuk gereja.

Ada lagi yang mengatakan, haram menurut mazhab Syafi’i. Bagaimana status hukumnya yang sebenarnya? Ada baiknya penjelasan ini saya tuliskan dan bagikan untuk yang lain.

Menurut Gus Nadir, sebenarnya tidak ada larangan dalam nash Alquran dan Hadits yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Karena itu, perkara ini masuk ke wilayah interpretasi, atau penafsiran para ulama. Itulah sebabnya para ulama berbeda pandangan mengenai status hukumnya.

Saya kutip keterangan dari kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait. Kitab ini ensiklopedia persoalan fikih dari berbagai mazhab. Begini penjelasannya:

1. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa makruh bagi seorang Muslim memasuki sinagog dan gereja.

2. Sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh bagi orang Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain berpendapat bahwa tidak haram memasuki tempat ibadah non-Muslim meski tanpa ada izin dari mereka.

3. Ulama mazhab Hanbali berpendapat boleh bahwa memasuki sinagog dan gereja, dan rumah ibadah lainnya, serta melalukan shalat di dalamnya, tapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmad, jika di dalamnya ada gambar.

4. Ibn Tamim berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya. Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar.



Masalah ini ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malikbahwa salat di gereja makruh karena ada gambarnya.

Penjelasan di atas terdapat dalam juz 20, halaman 245.

Adapun dalam juz 38, halaman 155, masih di kitab yang sama, ada tambahan keterangan:

“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa BOLEH bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”

Bayangkan, kita masih berdebat soal boleh memasuki gereja atau tidak, para ulama bahkan sudah membahas bolehkah shalat di dalam gereja.

Seperti tercantum di atas, mereka mengatakan sholatnya sah, dan ada yang membolehkan secara mutlak, namun ada yang memgatakan sah, namun makruh karena ada gambar di dalam gereja.

Kita tambahkan dengan mengutip satu kitab fiqh perbandingan mazhab lainnya, yaitu kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.

Dalam juz 2, halaman 57:

Ibn Qudamah menjelaskanal-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’idan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa salat di dalam gereja yang bersih.

Namun Ibn Abbas dan Malikmemakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah salat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi: “jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud).”

Ibn Qudamah juga mengutip kisah menarik dalam juz 7, halaman 283:

Ketika Umar bin Khattab memasuki negeri Syam dan itu diketahui oleh kaum Nasrani negeri tersebut, mereka berinisiatif untuk menyambut Umardengan menyajikannya makanan. Namun jamuannya itu disajikan di dalam gereja mereka.

Lalu Umar menolak hadir dan memerintahkan Ali untuk menggantikannya. Datanglah Ali ke undangan tersebut lalu masuk ke dalamnya dan menyantap hidangan yang disediakan. Kemudian Ali berkata: “aku tidak tahu kenapa Umar menolak datang?” Kata Ibn Qudamah, ini bukti kesepakatan mereka para sahabat bahwa memasuki gereja/sinagog tidaklah haram.

Nah, mungkin ada yang bertanya: mengapa Umarmenolak datang? Kalau haram, mengapa Umar mengutus Ali? Kelihatannya alasan Umar tidak mau masuk dan menghadiri jamuan di gereja adalah karena khawatir umat Islam akan memahami bahwa boleh merebut gereja itu dan mengubahnya dijadikan masjid. Ini juga yang dilakukan Umarsaat menolak masuk ke gereja di Palestina.

Umar menghindari kerusakan dan kekerasan. Namun, jelas bahwa Imam Alidan para sahabat memasuki gereja dan menghadiri jamuan di dalamnya.

Demikianlah penjelasan dari kitab klasik yang otoritatif agar kita tidak memahami persoalan ini dengan emosi dan mudah mengkafirkan atau memurtadkan suadara kita yang masuk ke dalam gereja.

Ini bukan jawaban orang liberal, syi’ah, orientalis, sekuler atau sebagainya. Ini murni jawaban dari kitab fikih berdasarkan pendapat para ulama, dan praktik Nabi Saw dan para sahabat. Mari kita hormati keragaman pendapat ulama.

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School. Juga Pengasuh PonPes Ma'had Aly Raudhatul Muhibbin, Caringin Bogor pimpinan DR KH M Luqman Hakim.




emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)
manusiagakjelas
Mindhaze
skywalker45
skywalker45 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.