![Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya ke Presiden](https://dl.kaskus.id/media.beritagar.id/2019-09/b49ed8106ba0f27c44da5f5bbb5b0efff8a02277.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menunjuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka. Kini Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Menpora dan sekaligus sebagai pembantu presiden, Imam
Nahrawi juga mengatakan bahwa ia akan menemui Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Quote:
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak presiden," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9).
![Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya ke Presiden](https://dl.kaskus.id/cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/imam-nahrawi-berikan-tanggapan-setelah-dijadikan-tersangka_20190918_213146.jpg)
Hingga kini Imam Nahrawi mengaku belum sama sekali berkomunikasi dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atas penetapan statusnya sebagai tersangka dikarenakan Imam mengetahui bahwasanya ia ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu sore tadi.
Imam Nahrawi yang juga merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengaku bahwasanya ia juga belum membicarakan tentang statusnya kepada Muhaimin Iskandar, yang merupakan Ketua Umum PKB.
Quote:
"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya, tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga tak bersalah," ujar dia.
![Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya ke Presiden](https://dl.kaskus.id/thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2018/12/20/5c1b1f3ad392d-menteri-pemuda-dan-olahraga-menpora-imam-nahrawi-tengah-berbincang-bersama-p_665_374.jpg)
Pada berita berita sebelumnya mengatakan bahwa, bukan hanya Imam saja yang ditetapkan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum juga sebagai tersangka didalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada anggaran ditahun 2018, dikarenakan menerima suap sebesar Rp 26.500.000.000.
Quote:
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex.
![Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya ke Presiden](https://dl.kaskus.id/asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2018/11/22/7203267.jpg)
Imam Nahrawi dan juga Miftahul diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber : nasional.kontan.co.id