Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jepanghebatAvatar border
TS
jepanghebat
BREAKING NEWS! RUU KUHP: Pelaku Makar Terhadap Presiden Diancam Pidana Mati
Jakarta - KUHP produk anak bangsa akan segera disahkan untuk menggulingkan KUHP warisan penjajah Belanda. Sejumlah pasal baru muncul, tapi ada juga yang masih dipertahankan.

Salah satu yang dipertahankan adalah Pasal Makar. "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwu­judkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP versi 15 September 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (18/9/2019).

Lalu apa saja yang termasuk delik makar?

1. Makar terhadap Presiden dan Wapres
Dalam delik ini, makar ditujukan untuk membunuh Presiden atau Wapres. Termasuk juga untuk membuat Presiden/Wapres agar tidak mampu menjalankan pemerintahan. Apa hukumannya? Maksimal pidana mati. Berikut bunyi Pasal 191:

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca juga: Polisi Sita 25 Buku Jihad di Rumah Pepi

2. Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam delik ini, pelaku melakukan serangkaian perbuatan agar Indonesia jatuh ke tangan asing. Tidak hanya itu, separtaisme juga termasuk dalam definisi delik ini.

"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," demikian bunyi Pasal 192.

3. Makar terhadap Pemerintah yang Sah
Dalam delik ini, targetnya bukan membuh Presiden/Wapres, tetapi menggulingkan pemerintahan yang sah. Ancamannya berjenjang, maksimal 15 tahun penjara.

Termasuk dalam delik ini yaitu pemberontakan. Hukuman maksimal adalah hukuman mati dan dijatuhkankepada pemimpin pemberontakan.

Bagaimana orang yang menjadi mata-mata bagi negara asing atau membantu masuknya bantuan dari luar ngeri agar pemerintah terguling? Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

https://m.detik.com/news/berita/d-47...-mati?single=1

Oke saya setuju. Tapi dimana sih otak dan hati kalian wahai pembuat undang undang? Kenapa extra ordinary crime seperti korupsi tidak dihukum mati.

saya sangat setuju kalau koruptor juga dihukum mati. Apa berani kalian?
0
2.6K
78
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
AsalBunyiAvatar border
AsalBunyi
#14
kritik tu makar apa bukan..???

payaahh...

kita sdh terbiasa dgn demokrasi....
semakin di tekan...semakin beringas...liat aj nanti

emoticon-Ngakak
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.