Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tuanbuleAvatar border
TS
tuanbule
Pendiri Kaskus Andrew "Daguman" Darwis Dipolisikan Terkait Pemalsuan
Pendiri Kaskus Andrew "Daguman" Darwis Dipolisikan Terkait Pemalsuan
Jakarta, CNN Indonesia -- Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Titi Sumawijaya atas dugaan pemalsuan dokumen.

Belum ada tanggapan dari Andrew Darwis terkait pelaporan tersebut. CNNIndonesia.commasih berupaya menghubungi Andrew.

Pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan kasus itu bermula saat kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada seorang bernama David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.

Dalam pinjaman itu, Titi memberikan jaminan berupa sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018. Namun, sertifikat itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew. 


"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung, dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangannya, Senin (16/9).

Kata Jack, sertifikat gedung itu berubah nama pemilik dari Titi menjadi atas nama Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi milik Andrew. 

Tak hanya itu, sertifikat gedung itu juga diduga telah diagunkan ke Bank UOB oleh Andrew.

Pendiri Kaskus Andrew "Daguman" Darwis Dipolisikan Terkait Pemalsuan

Atas dasar itu, Titi kemudian melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Titi Sumawijaya, sedangkan pihak terlapor adalah Andrew Darwis.

Pasal yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan perinal laporan tersebut. Disampaikan Argo, saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki laporan tersebut.

"Iya benar," ucap Argo.
Pendiri Kaskus Andrew "Daguman" Darwis Dipolisikan Terkait Pemalsuan
Pelapor

Sumur

Daguman dilaporkan ke polisi, kira2 bakal dijawab gan gan ga ya polisinya? emoticon-Matabelo
Kira2 Milf pelapor itu nasbung apa nastak ya? emoticon-Matabelo

Btw tolong di HT kan agar ada tagar #savedaguman dari sekaskus raya emoticon-Matabelo
i.am.legend.
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan i.am.legend. memberi reputasi
0
2.7K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
tuanbuleAvatar border
TS
tuanbule
#6
Quote:


biasanya kalo pinjem ke bank, seandainya si peminjam tidak mampu bayar, asetnya bisa disita, belom kalo berbunga.

pertanyaannya, ada ga kesepakatan antara mimin ama peminjam seandainya gamampu melunasi hutangnya, aset jd milik mimin?

sepertinya min daguman butuh pengacara terhebat sejagad raya si "baka" emoticon-Cool
muhamad.hanif.2
winner4016
winner4016 dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.