Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

co_engas45@yahoAvatar border
TS
co_engas45@yaho
KPAI Harap DPR Segera Sahkan Usia Minimum Nikah 19 Tahun



Jakarta - Delapan fraksi di DPR RI menyetujui usulan pemerintah soal usia minimum perkimpoian menjadi 19 tahun. KPAI berharap usulan ini akan disahkan pada sidang paripurna DPR nanti.

"KPAI mendukung sepenuhnya Badan Legislatif DPR yang telah menyepakati usia perkimpoian minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Usia 19 adalah usia minimal seseorang menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan. KPAI menilai hal ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2019).

KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti periode 2014-2019 di akhir periodenya. Susanto mengatakan secara norma hukum negara mensyaratkan usia perkimpoian melebihi usia anak.

Baca juga: DPR Pemerintah Sepakat Usia Minimum Nikah 19 Tahun, Lanjut ke Paripurna

Sehingga dapat mendorong kesejahteraan keluarga, mengurangi angka kematian ibu dan balita, mengurangi stunting, dan mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).

"Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkimpoian yang jauh lebih memadai," ujar dia.

Semetara itu, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, mengatakan pihaknya juga mengapresiasi ayat soal pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi nikah. Menurutnya hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan lagi karena hal-hal yang disalahgunakan.

Baca juga: Pernikahan Dini Jadi Pemicu Adanya 1.201 Janda Muda di Mojokerto

"Akhirnya, semoga capaian norma hukum usia perkimpoian ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkimpoian. Edukasi dapat dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah. Upaya masif ini dilakukan di semua tempat, baik di sekolah, masyarakat, kelompok agama, dan lintas sektor lainnya," ujar Rita.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyurati DPR untuk segera merevisi UU Perkimpoian terkait batas minimal menikah jadi 19 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise berharap DPR periode sekarang segera merevisi sebelum habis periode pada 30 September 2019.

"Pemerintah merasa gembira sekali karena akhirnya kami sudah mendapatkan surat Presiden tanggal 6 September 2019 tentang Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian. Dengan adanya surat presiden ini, maka mendorong kami, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada para media, termasuk kepada masyarakat, juga kepada pihak DPR sehingga mendorong DPR secepatnya mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," kata Yohanna kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat, Senin (9/9). (jbr/dwia)

Sumber :

https://m.detik.com/news/berita/d-47...from=wpm_nhl_4

Quote:




Bisa dicap tapir nggak nih, karena tidak meneladani apa yang dilakukan-nya??

emoticon-Ngacir
Diubah oleh co_engas45@yaho 14-09-2019 00:27
0
1.6K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Tampilkan semua post
twintower911Avatar border
twintower911
#5
terlalu tua 10 tahunemoticon-Big Grin
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.