nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Mengapa Pegawai KPK Menolak Keras Dipimpin Jenderal Polisi?


Mengapa Pegawai KPK Menolak Keras Dipimpin Jenderal Polisi?
Keputusan mengejutkan diambil Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019) dinihari.
Para wakil rakyat itu menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa bakti 2019-2013.

Ia ditetapkan menjadi Ketua KPK setelah memperoleh suara terbanyak dari hasil voting yang dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Para anggota dewan terhormat itu memilih jenderal polisi di tengah derasnya arus penolakan masyarakat dan para pegawai KPK.

Firli dinilai sebagai sosok bermasalah yang tak pantas memimpin lembaga anti rasuah itu. 
Firli bukan orang baru di KPK. Dia pernah menjabat sebagai direktur penindakan KPK. 
Justru disitulah pangkal masalah terjadi. Sebagai orang dalam KPK, Firli tercatat pernah melakukan pelanggaran etik berat. 

Berikut 4 fakta soal Firli Bahuri:
1. Ditolak 500 pegawai KPK
Sebanyak 500 pegawai KPK menandatangani penolakan terhadap Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.

Mengutip pemberitaan Kompas.com (28/8/2019), hal tersebut diungkapkan oleh pegiat antikorupsi Saor Siagian.

Menurut Saor saat itu, penolakan kepada Irjen Firli seharusnya menjadi pengingat kepada Panitia Seleksi Capim KPK dalam menjaring sepuluh nama capim KPK yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

• Saut Situmorang Mundur sebagai Pimpinan KPK

"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Saor, Rabu (28/8/2019).

Penolakan itu, menurut Saor, berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik ketika menjabat Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor.

Saor mengaku mendapat informasi penolakan kepada Irjen Firli dari Penasihat KPK M Tsani Annafari.

Menurut Tsani, penolakan tersebut menunjukkan bahwa para pegawai KPK tidak mau dipimpin oleh seorang yang bermasalah.

"Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai?" kata Tsani.

2. Miliki harta lebih dari Rp 18 miliar

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mengapa Pegawai KPK Menolak Keras Dipimpin Jenderal Polisi?, https://lampung.tribunnews.com/2019/...polisi?page=2.

Editor: wakos reza gautama
Diberitakan Kompas.com, (6/8/2019), Berdasarkan laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386 dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019.

Selain itu, Firli tercatat terakhir kali mengurus laporan harta kekayaannya pada saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Pada dokumen tersebut, diketahui Firli memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan ukuran yang beragam di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi.

Satu diantaranya adalah warisan tanah seluas 250 meter per segi dan bangunan seluas 87 meter per segi di Bekasi dengan nilai Rp 2,4 miliar.

Adapun total nilai aset tanah dan bangunan milik Firli mencapai Rp 10.443.500.000.

Tak hanya tanah, Firli tercatat juga memiliki 5 kendaraan.

Yakni, motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 dengan nilai Rp 70 juta.

Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta.

Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.

3. Laporan masyarakat soal gratifikasi Firli

Dari pemberitaan Kompas.com (27/8/2019), terdapat laporan dari masyarakat soal gratifikasi yang pernah diterima Firli.

Anggapan tersebut muncul saat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Firli.

Gratifikasi tersebut berupa pembayaran penginapan hotel.

"Soal gratifikasi, Bapak bisa jelaskan bahwa pada waktu pindah dari Lombok ke Jakarta, menginap di hotel kurang lebih 2 bulan dan ada pihak tertentu yang membayar, ini hanya dari masukan. Saya hanya menyampaikan, bukan menuduh, bisa klarifikasi Pak?" kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih kepada Firli saat tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Firli membenarkan telah menginap di sebuah hotel bersama anak dan istrinya pada 24 April hingga 26 Juni.

Tetapi, ia tidak menyebutkan tahunnya. Ia juga membantah bahwa uang yang digunakan untuk membayar hotel berasal dari orang lain.

"Mohon maaf, saya tidak pernah dibayari orang. Ini adalah contoh kecil memberantas korupsi," kata mantan Deputi Penindakan KPK ini.



4. Dinilai menghambat dalam penanganan kasus

Diberitakan Kompas.com (13/9/2019), saat Firli menjabat Deputi Penindakan KPK, pegawai KPK mengeluarkan petisi berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus".

Walaupun ditujukan kepada Pimpinan KPK, petisi tersebut berisi jajaran Kedeputian Penindakan KPK saat itu mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke tingkat pejabat yang lebih tinggi, kejahatan korporasi, maupun ke tingkatan tindak pidana pencucian uang.

Dalam petisi tersebut mengungkap 5 poin, di antaranya adalah terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian; tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup; dan tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.

Tak hanya itu, tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan; dan adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat di dalam kedeputian penindakan.


https://lampung.tribunnews.com/2019/...nderal-polisi

ADA KEPENTINGAN DIBALIK KEPENTINGAN?
Diubah oleh nevertalk 13-09-2019 10:46
simsol...
primzlegacy666
primzlegacy666 dan simsol... memberi reputasi
2
2.7K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Tampilkan semua post
kinonotabiAvatar border
kinonotabi
#7
ane setuja pegawai kpk jadi asn semua emoticon-Big Grin

biar tau kalo di pemerintahan sipil itu yg namanya rolling & mutasi jabatan itu hal yg lumrah
gada blok2an kubu2an suka gak suka kalo pemerintah sudah menetapkan jabatan tertentu utk org tertentu ya sudah pasrah harus bisa nerima
gak pake demo2an
demikian juga di tni / polri kalo telegram sertijab datang semua harus patuh gada demo2an kek pegawai kpk
bumn masih bisa ribut kalo penunjukkan pimpinan gak sesuai dgn rups nya kalo asn ya terima jadi emoticon-Big Grin
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.