jonfaisalAvatar border
TS
jonfaisal
Polisi Gandeng Interpol Buru Veronica Koman, Tersangka Provokasi Asrama Papua
Polisi Gandeng Interpol Buru Veronica Koman, Tersangka Provokasi Asrama Papua
Rabu, 4 September 2019 14:53Reporter : Erwin Yohanes

 


Veronica Koman. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes
Merdeka.com - VK, orang yang baru ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, teridentifikasi beraksi dari luar negeri. Untuk memburu VK, polisi pun menggandeng, Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), dan instansi terkait lainnya.



Upaya perburuan VK atau dalam akun twitternya bernama @VeronicaKoman ini diutarakan oleh Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Ia menyatakan, VK saat ini diketahui keberadaannya di luar negeri. Namun sayang, Kapolda tidak mau menyebutkan, tempat VK kini tengah bermukim di negara mana. "Yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri, keluarganya ada di luar negeri," ujarnya, Rabu (4/9).

Ia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dari media dan hasil dari handphone serta pengaduan dari masyarakat ternyata VK ini dianggap sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.

Untuk memburu VK, polisi pun bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, Satgas dengan interpol. Ia bahkan menyebut, akan melayangkan red notice melalui interpol.

"Saat ini kita akan bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, satgas dengan interpol, karena yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri. 

Kami akan kerjasama terutama dengan interpol, ada tahapan-tahapan kita akan layangkan tersangka, kalau perlu ada red notice," jelasnya.

Kapolda menambahkan, penetapan VK sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan meminta pendapat dari 3 orang ahli. VK sendiri pernah dipanggil dua kali sebagai saksi dalam kasus yang menjerat tersangka Tri Susanti alias Mak Susi.

"Sudah kami kirim dua surat panggilan saksi untuk tersangka Tri Susanti, ternyata yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

Sebelumnya, Veronika Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim resmi menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu. [rhm]


Sumur
soljin7
my.agathis
kenpachiku
kenpachiku dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.9K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
jonfaisalAvatar border
TS
jonfaisal
#5
aneh2 aja kelakuan..


racun teman..




bakar suami





selingkuh bertahun..





penista agama


Diubah oleh jonfaisal 04-09-2019 11:27
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.