Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aka000Avatar border
TS
aka000
Prada DP Divonis Seumur Hidup Penjara !
Prada DP Divonis Seumur Hidup Penjara !

TRIBUNMANADO.CO.ID- Prada DP Salah Artikan Hukuman Penjara Seumur Hidup, Sidang tuntutan Prada DP (Deri Permana) diwarnai kesalahpahaman dari terdakwa soal arti penjara seumur hidup.

Hal ini terungkap setelah Prada DP ditanya hakim apakah sudah mengerti dengan tuntutan oditur yakni hukuman penjara seumur hidup.

Prada DP lantas salah persepsi. Hukuman seumur hidup yang dikiranya adalah hukuman bui selama dirinya hidup saat dijatuhkan vonis.

Karena itulah, ia pun dengan lantang menyebut bahwa dirinya akan dipenjara 21 tahun. Angka itu sesuai umur Prada DP saat ini, yakni 21 tahun.

Hakim Ketua Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

Prada DP menangis saat mendengar tuntutan oditur dengan hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari satuan lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Vera Oktaria (21).

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru ihwal hukuman penjara seumur hidup.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Bagaimana sebenarnya hukuman seumur hidup?

Tuntutan atau Vonis penjara seumur hidup memang kerap membuat banyak orang salah kaprah.

Ada yang mengungkapkan, bila tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terpidana sesuai dengan usianya saat divonis atau dijatuhi hukuman.

Ada pula yang mengungkapkan, tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terdakwa selamanya di dalam penjara sampai ia mati.

Pakar hukum dari Palembang DR Sri Sulastri SH MH menjelaskan, tuntutan atau vonis hukuman seumur hidup harus dijalani seorang terdakwa yang telah divonis di dalam penjara seumur hidupnya.

Seseorang yang divonis dengan hukuman seumur hidup akan menjalani hukuman penjara selama hidupnya sampai mati di penjara.

"Seorang yang divonis seumur hidup itu, akan dipenjara sumur hidupnya. Itulah vonis seumur hidup berdasarkan KUHP," ujarnya, Kami (22/8/2019).

Sebenarnya langkah hukum lain bagi terpidana hukuman seumur hidup bisa mendapat keringanan.

Terpidana bisa mengajukan grasi kepada Presiden untuk meminta pengampunan dari vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.

"Kalau grasi dikabulkan presiden, maka hukuman seumur hidup akan gugur. Tetapi hukuman akan dijadikan selama 20 tahun penjara dan itu maksimal," ungkapnya.

Namun, meminta grasi kepada Presiden tidaklah semudah yang dibayangkan.

Karena, banyak proses hukum yang harus dilalui dan berkas yang diajukan juga akan dikaji kembali.

Sebelum meminta grasi kepada presiden, biasanya ada proses hukum lain yang dilakukan. Antara lain, upaya Banding di Pengadilan Tinggi hingga Peninjauan Kembali (PK).

Agar tidak keliru = Prada DP tuh terbukti bersalah karena telah membunuh sang pacar.

SATU KATA, MIRIS !!
Diubah oleh aka000 22-08-2019 14:01
bayukuya1988
noisscat
noisscat dan bayukuya1988 memberi reputasi
2
2.8K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
wahgilaAvatar border
wahgila
#23
Biasanya kalo ga kuat terus ambil kaos pasang di jendela atau pintu.
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.