- Beranda
- Berita dan Politik
Transaksi Pakai QR Code, BI: Pajaknya Langsung ke Pemda
...
TS
sukhoivsf22
Transaksi Pakai QR Code, BI: Pajaknya Langsung ke Pemda
Sabtu, 17 Agu 2019 17:15 WIB
Vadhia Lidyana - detikFinance

Ilustrasi/Foto: Tim infografis Fuad Hasim
Jakarta - Transaksi menggunakan standar QR Code Bank Indonesia atau QR Indonesia Standard (QRIS) membuat segala hal lebih mudah. Hanya dengan satu QR Code tersebut, pembeli bisa melakukan pembayaran ke penjual (merchant) melalui bank atau penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) apapun yang sudah terdaftar di QRIS Bank Indonesia (BI).
Bagi konsumen atau pembeli, tak dikenakan biaya transaksi (transaction fee) ketika melakukan pembayaran karena dilimpahkan ke merchant menggunakan persentase merchant discount rate (MDR). Namun, merchant pun dikenakan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan biaya transaksi dari EDC (Electronic Data Capture). Selain itu, pajak dari setiap transaksi melalui QRIS ini pun langsung disalurkan ke pemerintah daerah (Pemda) sesuai lokasi merchant tersebut.
"Dengan QR Code ini transaksi bisa sangat cepat. Nanti pajaknya directly ke pemerintah daerah. Sudah ada beberapa di Banyuwangi dengan QRIS ini," ungkap Deputi Gubernur BI Sugeng dalam Grand Launching QRIS di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2019).
Baca juga: Transaksi Pakai QR Code di Kota Bisa Mulus, Kalau di Desa?
Sugeng memaparkan, transaksi bantuan sosial (bansos) pun dapat dilakukan menggunakan QR Code ini. BI juga berencana mengembangkan layanan QR Code ini sebagai sistem pembayaran di sejumlah transportasi publik.
"QRIS kita kembangkan agar kegiatan yang inklusif dan elektronifikasi kita lancar. Digunakan untuk bansos bisa, tentunya banyak transaksi lain yang dielektronifikasi. Kita ada program transportasi, di samping kartu bisa gunakan handphone," terang Sugeng.
Baca juga: Beli Baju hingga Bensin Pakai QR Code Dipastikan Lebih Murah
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan untuk transaksi bantuan sosial maupun donasi yang dilakukan pemerintah maupun swasta tidak dikenakan biaya transaksi alias gratis.
"Kalau transaksinya untuk bantuan sosial, apakah dari government ke private, atau private to government, dan juga untuk donasi-donasi itu gratis," pungkas Perry.
(ara/ara)
https://www.detik.com/finance/monete...gsung-ke-pemda
Vadhia Lidyana - detikFinance

Ilustrasi/Foto: Tim infografis Fuad Hasim
Jakarta - Transaksi menggunakan standar QR Code Bank Indonesia atau QR Indonesia Standard (QRIS) membuat segala hal lebih mudah. Hanya dengan satu QR Code tersebut, pembeli bisa melakukan pembayaran ke penjual (merchant) melalui bank atau penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) apapun yang sudah terdaftar di QRIS Bank Indonesia (BI).
Bagi konsumen atau pembeli, tak dikenakan biaya transaksi (transaction fee) ketika melakukan pembayaran karena dilimpahkan ke merchant menggunakan persentase merchant discount rate (MDR). Namun, merchant pun dikenakan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan biaya transaksi dari EDC (Electronic Data Capture). Selain itu, pajak dari setiap transaksi melalui QRIS ini pun langsung disalurkan ke pemerintah daerah (Pemda) sesuai lokasi merchant tersebut.
"Dengan QR Code ini transaksi bisa sangat cepat. Nanti pajaknya directly ke pemerintah daerah. Sudah ada beberapa di Banyuwangi dengan QRIS ini," ungkap Deputi Gubernur BI Sugeng dalam Grand Launching QRIS di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2019).
Baca juga: Transaksi Pakai QR Code di Kota Bisa Mulus, Kalau di Desa?
Sugeng memaparkan, transaksi bantuan sosial (bansos) pun dapat dilakukan menggunakan QR Code ini. BI juga berencana mengembangkan layanan QR Code ini sebagai sistem pembayaran di sejumlah transportasi publik.
"QRIS kita kembangkan agar kegiatan yang inklusif dan elektronifikasi kita lancar. Digunakan untuk bansos bisa, tentunya banyak transaksi lain yang dielektronifikasi. Kita ada program transportasi, di samping kartu bisa gunakan handphone," terang Sugeng.
Baca juga: Beli Baju hingga Bensin Pakai QR Code Dipastikan Lebih Murah
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan untuk transaksi bantuan sosial maupun donasi yang dilakukan pemerintah maupun swasta tidak dikenakan biaya transaksi alias gratis.
"Kalau transaksinya untuk bantuan sosial, apakah dari government ke private, atau private to government, dan juga untuk donasi-donasi itu gratis," pungkas Perry.
(ara/ara)
https://www.detik.com/finance/monete...gsung-ke-pemda
marwoto.vip dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
0
1.3K
13
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
693.2KThread•57.9KAnggota
Tampilkan semua post
yesknow
#4
ceritanya mau mendahului blockchain nih 
bedanya, ini ada otoritasnya.
bukan P2P
btw, apapun itu, bagus2 aja.
krn mendukung cashless, paperless, & efisiensi.
kalo perlu. pedagang2 org indo di LN pake ginian jg.
jd dana lsg masuk ke dlm negri.
ntar yg kemaren protes org cina dagang di bali pake sistim beginian.
mrk cm bs nyengir kuda aje...

bedanya, ini ada otoritasnya.
bukan P2P
btw, apapun itu, bagus2 aja.
krn mendukung cashless, paperless, & efisiensi.
kalo perlu. pedagang2 org indo di LN pake ginian jg.
jd dana lsg masuk ke dlm negri.
ntar yg kemaren protes org cina dagang di bali pake sistim beginian.
mrk cm bs nyengir kuda aje...

ZenMan1 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup