Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

feryherleAvatar border
TS
feryherle
Pembakar Polisi Cianjur Terancam Hukuman Mati





MINEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 30 orang sudah diamankan polisi karena diduga membakar empat anggota Polri Cianjur. Mereka terancam pidana mati.
“Sudah 30 orang peserta unjuk rasa diamankan,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat 16 Agustus 2019.
Mereka terancam hukuman mati karena diancam dengan pasal berlapis. Pertama adalah pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman maksimalnya delapan tahun penjara. Sedangkan mereka yang mengakibatkan polisi meninggal dunia di ancam hukuman 12 tahun penjara.
Tetapi jika mereka terbukti berencana membunuh polisi dengan cara membakarnya maka bisa dijerat pasal pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang diatur pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Dedi menegaskan polisi juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terkait puluhan mahasiswa yang diringkus dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.
Dari insiden terbakarnya empat anggota polisi, Dedi menyebut ada dugaan peserta aksi yang melempar bensin ke arah aparat.
Sebelumnya, Polres Cianjur telah mengamankan sedikitnya 15 mahasiswa setelah kejadian aksi massa berujung empat anggota polisi mengalami luka bakar di Gedung DPRD Cianjur.
Para anggota polisi itu terbakar setelah dilempari bensin dan api. Kini keempatnya masih dalam perawatan rumah sakit. Seorang di antaranya mengalami luka bakar yang berat.

pembakar polisi cianjur terancam hukuman mati
Diubah oleh feryherle 19-08-2019 07:59
0
1.7K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
donal.duck.Avatar border
donal.duck.
#1
Sudah pantas dihukum berat, orang ketusuk jarum aja sakit kok, ngiris bawang kena pisau sakit kok, ini mainnya bakar emoticon-Nohope

Jadi inget kasus yg lalu yg diduga maling ampli dibakar juga. Pelakunya 6 orang kena 12 tahun penjara.
https://www.merdeka.com/peristiwa/si...tan-jaksa.html

Lain kali orang demo kalo main bakar-bakaran harus dilumpuhkan secepatnya kalo perlu tembak terserah dimananya karena api itu bisa bahaya bgt apalagi dipake untuk kegiatan yg kurang bermanfaat.
Diubah oleh donal.duck. 16-08-2019 13:17
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.