• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Orang Islam Harus Tahu! Inilah Hewan untuk Kurban yang Diperbolehkan

abellacitraAvatar border
TS
abellacitra
Orang Islam Harus Tahu! Inilah Hewan untuk Kurban yang Diperbolehkan


pinterest/google





Menurut fikih, hewan kurban disebut al-udhiyah, bentuk jamak menjadi al-adahi. Secara bahasa kurban berasal dari 'qarraba' yang artinya dekat. Arti kurban menurut syariat adalah ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah Swt, dan petunjuk Rasulullah saw, dengan harapan mendekatkan diri kepada-Nya.

Allah Swt, memerintahkan umat Islam untuk berkurban sebagaimana tertuang dalam Q.S. al-Kausar/108: 1-3 yang artinya:

Quote:


1. Hukum Kurban

Hukumnya melaksanakan kurban adalah sunah muakad yang artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu sangat dianjurkan untuk melakukan kurban. Apabila tidak melaksanakan hukumnya makruh.

2. Ketentuan Hewan Kurban

Jenis yang diperbolehkan adalah unta, sapi, kerbau, kambing, domba atau biri-biri. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
- Unta sudah berumur 5 tahun.
- Sapi dan kerbau sudah berumur 2 tahun.
- Kambing sudah berumur 2 tahun.
- Domba atau biri-biri sudah berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi (poel).



pinterest/google


Disamping umur hewan untuk kurban harus sehat dan organ tubuhnya lengkap. Tanduk tidak boleh patah, tidak boleh buta, tidak pincang, tidak sakit atau cacat, dan harus gemuk.

Unta, sapi, dan kerbau boleh untuk korban sejumlah 7 orang. Sedangkan, kambing dan domba hanya 1 orang.

3. Waktu, Tempat, dan Tata Cara Kurban

Waktu penyembelihan setelah salat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 3 hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Tempat disunahkan di tanah lapang. Tujuannya agar orang muslim tahu sudah waktunya diperbolehkan penyembelihan hewan kurban. Juga untuk mengajarkan kaum muslimin tata cara kurban yang benar.

Orang yang berkurban disunahkan menyembelih kurbannya sendiri. Namun, bisa juga diwakilkan dan disunahkan membaca do'a.



Ketika menyembelih kurban harus memotong 2 urat di leher untuk kambing, domba, dan biri-biri. Sapi, kerbau, dan unta harus memotong 3 urat di leher untuk pernapasan dan urat nadi (pembuluh vena) agar cepat keluar darahnya dan segera mati.

Golok atau pisau yang digunakan juga harus tajam. Jadi, 2-3 sayatan sudah harus terpotong uratnya.

4. Pembagian Daging Kurban

Daging dibagikan kepada fakir dan miskin dalam keadaan mentah. Untuk yang kurban mendapatkan sepertiga dari daging tersebut. Namun, jika tidak meminta bisa dishodaqohkan.



pinterest/google

Kulit, daging, kepala, dan babad (usus) kurban tidak boleh dijual oleh panitia. Misalnya, untuk kulit harus diwakafkan dulu ke panitia baru bisa dijual dan hasilnya harus dishodaqohkan ke mushola atau masjid.

5. Hikmah Kurban

a. Melaksanakan sunah nabi terdahulu khususnya nabi Ibrahim as, berarti sudah menghidupkan ajaran Islam.

b. Mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.

c. Menghidupkan makna takbir, di hari raya Idul Adha 10 - 13 Dzulhijjah.

d. Kurban mengajarkan kita untuk dermawan, tidak kikir, dan senang berbagi.

e. Kurban mengajarkan kita untuk saling peduli dengan sekeliling kita.

f. Mendidik kita untuk membuang jauh sifat kebinatangan, diantaranya tamak, rakus, menang sendiri, sewenang-wenang kepada orang lain.

Sumber: PAI dan Budi Pekerti kelas lX

Surakarta, 10 Agustus 2019
milktoasthoney
swiitdebby
tien212700
tien212700 dan 26 lainnya memberi reputasi
27
8.6K
168
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Tampilkan semua post
berylucuAvatar border
berylucu
#31
Quote:


Off course i dare, since i anonym emoticon-Malu

Kenapa gua ga boleh membandingkan antara manusia biasa dengan nabi ? Lha wong nabi kan suri tauladan umat.. emoticon-Bingung (S)

Saya ndak bangun opini, Fakta nya kalian merayakan peristiwa ini sementara peristiwa serupa kalian kutuk..

apa gua ga punya hak bertanya ? emoticon-Smilie
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.