Kaskus

Female

weseejensooAvatar border
TS
weseejensoo
Ask
Ask

Mau tanya ke agan/sis sekalian apa pernikahan di daftarkan online?

Maksud saya, kalau semisal kita uda nikah tp ktp dan KK belum ganti status tapi pasangan kita uda ninggalin kita dan gak ada kabar, apa kita bisa langsung nikah resmi sm yang lain tanpa perceraian?
Diubah oleh weseejensoo 05-08-2019 08:23
0
966
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
Wedding & Family
KASKUS Official
9KThread14.4KAnggota
Tampilkan semua post
weseejensooAvatar border
TS
weseejensoo
#12
Quote:


Berarti kita uda terdaftar ya, berarti dia ataupun saya gak bisa sembarangan nikah resmi lagi?
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.