Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Waduhh !! Penghasilan 3 Juta Kena Pajak ??


Waduhh !! Penghasilan 3 Juta Kena Pajak ??

Pajak memang di perlukan untuk pemerintah agar sebuah negara dapat berkembang, namun sebagai warga negara yang wajib pajak nampaknya saat ini akan banyak yang terkena program dari pemerintah bagi mereka yang mempunyai NPWP dengan penghasilan minimal 3 juta.

Penghasilan minimal yang dicanangkan oleh pemerintah untuk terkena pajak adalah penghasilan UMR masyarakat di DKI dan sekitarnya. Bila ini terjadi bukan tak mungkin masyarakat yang membayar pajak akan meningkat, ujungnya kas negara pun bertambah otomatis proyek untuk pertumbuhan infrastruktur di Indonesia bisa segera untuk di eksekusi.

Waduhh !! Penghasilan 3 Juta Kena Pajak ??

Namun wacana ini ternyata memberikan efek pro dan kontra karena dengan biaya 3 juta saat ini tidak bisa hidup dari kata cukup, terlebih lagi bagi masyarakat yang sudah berkeluarga dengan rumah masih ngontrak, anak lebih dari dua, bahkan untuk makan sehari-hari dengan penghasilan 100 ribu perhari dianggap sangat kurang.

Bayangkan bila penghasilan ngepas di 3 juta, selain untuk kehidupan sehari-hari juga di pangkas pajak hasilnya tentu saja wong cilik tetap saja cilik boro-boro jadi sugih. Untuk ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak sekarang memang diangka Rp54 juta setahun maka untuk penghasilan dibawah sekitar Rp4,5 juta per bulan dijamin bebas pajak.

Waduhh !! Penghasilan 3 Juta Kena Pajak ??

Maka peraturan itu akan di revisi, pihak yang terkait juga saling ribut di gedung dewan rakyat karena wacananya penghasilan yang akan ditarik pajak nantinya berubah menjadi Rp3 juta per bulan atau sekitar Rp36 juta dalam setahun, tentu saja banyak yang menilai wacana ini menyusahkan rakyat kecil.

Sebab secara global daya beli masyarakat sedang turun, bila PTKP tetap di revisi maka dampaknya cukup besar terhadap perekonomian Indonesia. Mungkin untuk PNS yang hobinya makan duit proyek sana sini sih tutup mata, bagaimana dengan PNS yang jujur mengandalkan gaji saja nampaknya akan sulit kalau tidak gali lobang tutup lobang alias berhutang.

Waduhh !! Penghasilan 3 Juta Kena Pajak ??

Belum lagi pegawai swasta yang hidupnya serba ngepas, mungkin akan terasa sulit bila gaji minimal 3 juta dikenai pajak. Memang gaji standard masyarakat di angka ini sangat banyak bila revisi PTKP itu terjadi income pajak dari mereka akan cukup signifikan, kemungkinan negara akan punya cukup dana untuk membayar hutang dan melanjutkan proyek baru di masa depan.

Semoga saja tidak terjadi chaos karena kebijakan masalah uang sangat sensitif, yang terpenting adalah kemauan dan persamaan persepsi agar tak ada yang saling ribut demi sebuah negara yang ingin maju.

Waduhh !! Penghasilan 3 Juta Kena Pajak ??

Nah bagaimana nih pendapat agan dan sista semua, silahkan komentar, beri TS cendol, follow, rate bintang 5, dan tentu juga jangan lupa share and like karena semua itu gratis !! 

emoticon-Wagelaseh

c4punk@2019
referensi

Gambar google

Waduhh !! Penghasilan 3 Juta Kena Pajak ??
Waduhh !! Penghasilan 3 Juta Kena Pajak ??
Waduhh !! Penghasilan 3 Juta Kena Pajak ??






Diubah oleh c4punk1950... 27-07-2019 23:52
bstepanus
atmajazone
hammyhamzz
hammyhamzz dan 12 lainnya memberi reputasi
11
15.5K
274
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Tampilkan semua post
gilbertagungAvatar border
gilbertagung
#193
#25,805
Quote:


Gan, perhitungan pph itu bukan 3 juta langsung dikali 5 persen. 3 juta dikali 12 dulu jadi 36 juta, dikurang ptkp 36 juta, impas. Jadi tenang, gaji 3 juta belum bayar pajak, apalagi sampai 150 ribu sebulan.
Bayar pph sebulan 150 ribu itu kalau penghasilannya 6 juta sebulan (dengan ptkp 36 juta) atau 7,5 juta sebulan (dengan ptkp 54 juta).
Diubah oleh gilbertagung 30-07-2019 16:57
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.