- Beranda
- Health Consultation
Cari Tau Seputar BPJS Kesehatan - Part 1
...
TS
bpjskesehatan
Cari Tau Seputar BPJS Kesehatan - Part 1
Halo agan dan aganwati.. Kami ingin berbagi informasi seputar BPJS Kesehatan, mulai dari prosedur pendaftaran, pelayanan, hingga pelayanan kesehatan apa saja yang dijamin BPJS Kesehatan untuk seluruh masyarakat yang sudah bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan
Apabila ada keluhan, kritik, dan saran agar disampaikan secara terbuka agar kami dapat memberi solusi terbaik bagi agan dan aganwati, sekaligus meningkatkan pelayanan kami ke depannya
Untuk informasi tentang pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan serta regulasi pemerintah terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan di sini.
Dear agan dan sista, sebelum bertanya, silakan cek FAQ kami dulu ya, untuk menghindari pertanyaan berulang. Terima kasih sebelumnya
FAQ 1: Kepesertaan & Pendaftaran
1. Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Karena banyaknya update informasi, mohon cek FAQ 8 dan FAQ 9 di bawah ya gan
2. Saya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan harus pindah tempat tinggal, lalu harus bagaimana?
Agan cukup melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nanti di sana agan akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru, yang lokasinya disesuaikan dengan tempat tinggal baru agan.
3. Bagaimana jika ada perubahan daftar susunan keluarga peserta BPJS Kesehatan, seperti ada penambahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga?
Dalam hal ini, peserta dapat melaporkan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja atau langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 hari kerja sejak terjadi perubahan data peserta.
4. Seandainya saya termasuk peserta PBI, bisakah saya mengubah status kepesertaan menjadi peserta non-PBI yang membayar sendiri iuran tiap bulannya?
Perubahan status peserta PBI menjadi non-PBI bisa dilakukan jika taraf hidup peserta PBI telah membaik dan sudah mampu membayar iuran bulanan. Peserta PBI yang ingin berganti status menjadi non-PBI cukup datang ke BPJS Kesehatan untuk membayar iuran pertamanya dan menandatangani surat pernyataan bersedia membayar iuran bulanan dengan biaya sendiri.
Sementara itu, jika ada peserta non-PBI yang berganti status menjadi peserta PBI, pergantian status akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah akan mengevaluasi data peserta PBI setiap 6 bulan sekali untuk memastikan peserta PBI tepat sesuai sasaran. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud, tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.
Begini cara pindah / berganti status kepesertaan dari peserta PBI (yang iurannya dibayari oleh pemerintah setiap bulannya) menjadi Peserta PBPU (yang iurannya membayar sendiri):
5. Kenapa selalu muncul pesan "Periksa Kembali Data yang Anda Masukkan" setiap kali saya mau menambah/mendaftarkan anggota keluarga?
Berikut kami sampaikan alternatif solusi dari mr.smartworker:
6. Bagaimana jika KK saya tidak ditemukan saat melakukan pendaftaran online? Apa yang harus saya lakukan?
Untuk pendaftaran dengan nomor KK, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat mengakses data penduduk yang ingin melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan. Data yang digunakan dalam pendaftaran adalah data dalam Master File Disdukcapil. Jika nomor KK yang tidak ditemukan, maka peserta dimohon dapat berkenan melakukan update data KK terlebih dulu melalui Kantor Disdukcapil setempat dan divalidasi.
7. Kenapa harus daftar sekeluarga? Kenapa tidak bisa mendaftarkan salah satu anggota keluarga yang membutuhkan saja? Kan anggota keluarga saya yang lain nggak sakit..
BPJS Kesehatan memiliki prinsip gotong royong. Artinya, secara tak langsung peserta yang sehat membiayai peserta yang sakit, peserta yang mampu membiayai peserta yang kurang mampu. Setiap bulan, iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai para peserta yang sedang sakit, membutuhkan biaya pengobatan yang besar, dan atau membutuhkan pelayanan kesehatan seumur hidupseperti penyandang hemofilia dan thalassemia. Iuran bulanan dari para peserta BPJS Kesehatan yang sehat itulah yang dapat menutup pembiayaan tersebut.
Dengan nominal yang terjangkau, yaitu Rp 80.000 (kelas I), Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III), para peserta yang sehat dapat bahu-membahu membantu peserta yang sakit. Jika suatu hari seorang peserta yang sehat itu mendadak jatuh sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar, maka ia pun akan ditanggung oleh iuran bulanan peserta sehat lainnya. Dengan demikian, manfaat iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan tersebut akan terus berputar, membiayai mereka yang membutuhkan, sehingga diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh jaminan kesehatan yang adil dan merata.
Hal yang sangat penting untuk ditanamkan dalam diri kita adalah agar yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan hanya anggota keluarga yang sakit/membutuhkan pelayanan kesehatan, namun juga yang sehat. Sebab bagaimanapun juga, dana untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit/membutuhkan pelayanan kesehatan, bukan hanya dari pemerintah, melainkan juga berasal dari dana iuran peserta yang sehat. Sehingga anggota keluarga di KK yang belum terdaftar diharapkan dapat mendaftar secara langsung di Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memperoleh edukasi dan informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut.
FAQ 2: Pembayaran Iuran Bulanan
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan (Khusus Peserta PBPU / Peserta Mandiri / Perorangan):
http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
1. Berapa denda jika terlambat membayar iuran bulanan?
Sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2016, mulai 1 Juli 2016, dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka ybs dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
SIMULASI PERHITUNGAN DENDA
Tanya: Peserta A (Hak Rawat kelas 1) terlambat membayar iuran 5 bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, bagaimana cara menggunakan mengaktifkan kembali kepesertaannya?
Jawab: Peserta A membayar iuran bulan tertunggak = Rp.80.000/bulan x (5 bulan + 1 bulan berjalan) = Rp. 480.000,-
Tanya: Bagaimana ketentuan denda bagi yang terlambat membayar?
Jawab: Denda hanya diberlakukan apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, denda tidak diberlakukan apabila dalam kurun waktu 45 hari tidak menggunakan pelayanan rawat inap.
Tanya: Berapa besaran denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran?
Jawab: Besaran denda sebesar 2,5% x biaya rawat inap x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Tanya: 10 Hari setelah status kepesertaan aktif, peserta A menjalani RITL dengan kode grouper INA CBG’s (I-1-02-I) Prosedur Katup Jantung dengan Kateterisasi Ringan; biaya sebesar Rp 55.871.700,-. Adakah biaya yang dikenakan kepada peserta A?
Jawab: Peserta A wajib membayar denda sebesar 2,5 % dengan perhitungan= 2,5 % x Rp. 55.871.700,- x 5 bulan = Rp.6.982.962
Tanya: 10 Hari setelah status kepesertaan aktif, peserta A menjalani RJTL sesuai prosedur, Adakah biaya yang dikenakan kepada peserta A?
Jawab: Seluruh pelayanan Rawat Jalan yang dilaksanakan sesuai prosedur dijamin oleh BPJS Kesehatan
Tanya: Apakah ketentuan pengenaan denda berlaku bagi seluruh peserta?
Jawab: - Bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran iuran tertunggak dan denda ditanggung oleh pemberi kerja termasuk pemberi kerja penyelenggara Negara.
- Bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja maka peserta tersebut yang harus menanggung.
- Ketentuan pembayaran iuran tertunggak dan denda ini dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
2. Bisa bayar iuran dimana saja?
Pembayaran iuran bulanan bisa dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa lewat teller bank, ATM, internet banking, atau autodebet Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Hingga kini, BPJS Kesehatan belum bekerjasama dengan bank selain ketiga bank tersebut. Mulai Oktober 2015, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran bulanan melalui minimarket (Indomaret dan Alfa Group) dan outlet tradisional yang memasang logo ini berikut:
Selain itu, kini bayar BPJS Kesehatan juga bisa melalui Kantor Pos dan Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
NOTE PENTING: Untuk melakukan pembayaran via ATM, mohon agan untuk memasukkan jumlah bulan yang dibayar dengan angka 1 ya. Angka 1 tersebut meliputi seluruh tagihan agan sebelumnya. Jika agan memasukkan angka 2/3/4/dst (sesuai jumlah bulan yang belum dibayarkan), maka sistem akan menjumlah seluruh tagihan agan dan menambahkan tagihan beberapa bulan ke depannya sesuai dengan angka yang agan masukkan.
3. Bagaimana jika tagihan iuran berbeda dengan perhitungan saya?
Pastikan agan menyimpan semua bukti pembayaran iuran bulanan yang telah agan lakukan. Jika terdapat kekeliruan dalam tagihan iuran, agan dapat membawa bukti pembayaran ke bank tempat agan melakukan pembayaran. Jika agan menemui kesulitan, agan dapat menghubungi call center kami di 1500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa sebutkan nomor Kartu BPJS Kesehatan agan atau nomor Virtual Account agan saat melakukan pengaduan.
Contoh kasus: Agan terdaftar di kelas 1, maka iuran bulanan yang ditagihkan adalah Rp 80.000. Namun ternyata pada saat akan membayar, ternyata tagihannya tertera (misalnya) 2x lipat, maka kelebihan iuran yang ditagihkan tersebut, dapat digunakan untuk membayar iuran bulan berikutnya gan.
4. Kenapa saya mendapati jumlah tagihan yang sangat besar saat berusaha membayar tagihan lewat internet banking?
Nah, kemungkinan agan salah mengisi kolom "Jumlah bulan yang dibayar" dengan nominal kelas kepesertaan agan, misalnya "59500" (kelas I). Padahal, seharusnya diisi dengan angka "1", yang artinya agan ingin membayar tagihan untuk 1 bulan.
Penting banget!
- Pembayaran iuran untuk peserta mandiri (perorangan) adalah per orang per bulan. Misalnya, suami, istri, dan 3 orang anak mendaftar sebagai peserta kelas I, maka iurannya adalah Rp 80.000,- x 5 orang = Rp 400.000,- per bulan.
- Pembayaran iuran bulanan berlaku untuk bulan dimana iuran tersebut dibayarkan. Ilustrasinya begini, jika agan mendaftar BPJS Kesehatan pada tanggal 31 Juli 2014, maka iuran tersebut hanya berlaku untuk bulan Juli, bukan berlaku sampai 31 Agustus. Nanti agan harus membayar iuran lagi untuk bulan Agustus pada tanggal 1-10 Agustus.
FAQ 3: Seputar Kartu Peserta
1. Apakah Kartu Askes/Jamkesmas/KJS harus diganti dengan Kartu BPJS Kesehatan?
Tidak. Pemegang Kartu Askes, Jamkesmas, dan KJS tidak perlu mengganti kartunya dengan Kartu BPJS Kesehatan.
2. Apa Kartu e-ID BPJS Kesehatan harus ditukar dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa?
Tidak. Kartu e-ID BPJS Kesehatan adalah kartu yang bisa dicetak sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan yang melakukan pendaftaran secara online.
Kartu e-ID sama sahnya, sama validnya, dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa, bahkan e-ID bisa dicetak dengan tinta hitam putih. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan, agan cukup menunjukkan e-ID dan identitas diri lainnya seperti KTP.
3. Bagaimana kalau saya belum memiliki NPWP?
Jika tidak memiliki NPWP, maka tidak perlu dicantumkan gan.
4. Bagaimana jika saya belum memiliki KTP?
Agan tetap bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Agan bisa menggunakan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga agan.
5. Bagaimana cara mengubah nama/alamat/data lainnya yang salah saat mengisi formulir pendaftaran online?
Pengubahan data hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di daerah agan. Oleh karena itu, kami sarankan supaya agan segera melapor dan mengurus perbaikan data agan di sana, sehingga agan dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak agan. Mohon membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku tabungan (BNI, BRI, BTN, atau Bank Mandiri) dan pasfoto ukuran 3×4 dua lembar saat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian e-ID, kami mengimbau agar agan selalu mengecek ulang data yang dimasukkan, apakah sudah diisi lengkap atau belum.
6. Kenapa PDF berisi e-ID saya kosong?
Terkait hal tersebut, kemungkinan besar terdapat data tentang fasilitas kesehatan yang belum diisi lengkap, seperti lokasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter keluarga, dan atau nama dokter gigi (jika agan memilih dokter keluarga sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama). Oleh karenanya, kami sarankan agan segera mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat untuk melengkapi data dan mencetak e-ID agan, sebab seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perubahan data peserta hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
7. Bagaimana jika saya kesulitan mendownload e-ID?
Berikut kami bagikan tips bermanfaat dari agan mandrivian :
8. Kenapa link aktivasi saya di folder spam tidak bisa diklik?
Mohon agar email tersebut agan dipindahkan ke folder inbox terlebih dahulu, kemudian klik refresh, dan klik kembali link tersebut.
9. Kenapa nomor kartu saya di Daftar Isian Peserta tertulis "null"?
Hal itu berarti pendaftaran gagal dilakukan, oleh karena itu mohon agan berkenan mencoba mengulangi pendaftaran beberapa saat lagi.
10. Saya lupa nomor Virtual Account (VA) saya, lalu bagaimana?
Silakan lihat tips dari melkyaje
Demi kemudahan dan kelancaran mengurus pendaftaran online dan mencetak e-ID, kami mengimbau agar setiap calon peserta BPJS Kesehatan selalu mengecek ulang data yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online, sebab kesalahan pengisian data dapat menyebabkan kekeliruan e-ID yang akan dicetak. Kartu e-ID bisa dicetak jika agan telah melakukan pembayaran pertama di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, atau BNI.
11. Kartu saya hilang! Bagaimana mengurusnya?
Pengurusan kartu hilang bisa segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat kehilangan dari polisi dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan agan (jika ada). Nanti di sana agan akan dicetakkan kartu BPJS Kesehatan sebagai ganti kartu BPJS Kesehatan agan yang hilang.
12. Bagaimana jika email aktivasi saya hilang/tidak sengaja terhapus?
Berikut tips dari mr.smartworker:
13. Bedanya Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama BPJS Kesehatan apa?
Cek thread berikut: http://www.kaskus.co.id/thread/5459c...ndonesia-sehat
Apabila ada keluhan, kritik, dan saran agar disampaikan secara terbuka agar kami dapat memberi solusi terbaik bagi agan dan aganwati, sekaligus meningkatkan pelayanan kami ke depannya
Untuk informasi tentang pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan serta regulasi pemerintah terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan di sini.
Dear agan dan sista, sebelum bertanya, silakan cek FAQ kami dulu ya, untuk menghindari pertanyaan berulang. Terima kasih sebelumnya
FAQ 1: Kepesertaan & Pendaftaran
1. Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Karena banyaknya update informasi, mohon cek FAQ 8 dan FAQ 9 di bawah ya gan
2. Saya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan harus pindah tempat tinggal, lalu harus bagaimana?
Agan cukup melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nanti di sana agan akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru, yang lokasinya disesuaikan dengan tempat tinggal baru agan.
3. Bagaimana jika ada perubahan daftar susunan keluarga peserta BPJS Kesehatan, seperti ada penambahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga?
Dalam hal ini, peserta dapat melaporkan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja atau langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 hari kerja sejak terjadi perubahan data peserta.
4. Seandainya saya termasuk peserta PBI, bisakah saya mengubah status kepesertaan menjadi peserta non-PBI yang membayar sendiri iuran tiap bulannya?
Perubahan status peserta PBI menjadi non-PBI bisa dilakukan jika taraf hidup peserta PBI telah membaik dan sudah mampu membayar iuran bulanan. Peserta PBI yang ingin berganti status menjadi non-PBI cukup datang ke BPJS Kesehatan untuk membayar iuran pertamanya dan menandatangani surat pernyataan bersedia membayar iuran bulanan dengan biaya sendiri.
Sementara itu, jika ada peserta non-PBI yang berganti status menjadi peserta PBI, pergantian status akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah akan mengevaluasi data peserta PBI setiap 6 bulan sekali untuk memastikan peserta PBI tepat sesuai sasaran. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud, tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.
Begini cara pindah / berganti status kepesertaan dari peserta PBI (yang iurannya dibayari oleh pemerintah setiap bulannya) menjadi Peserta PBPU (yang iurannya membayar sendiri):
Quote:
5. Kenapa selalu muncul pesan "Periksa Kembali Data yang Anda Masukkan" setiap kali saya mau menambah/mendaftarkan anggota keluarga?
Berikut kami sampaikan alternatif solusi dari mr.smartworker:
Quote:
6. Bagaimana jika KK saya tidak ditemukan saat melakukan pendaftaran online? Apa yang harus saya lakukan?
Untuk pendaftaran dengan nomor KK, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat mengakses data penduduk yang ingin melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan. Data yang digunakan dalam pendaftaran adalah data dalam Master File Disdukcapil. Jika nomor KK yang tidak ditemukan, maka peserta dimohon dapat berkenan melakukan update data KK terlebih dulu melalui Kantor Disdukcapil setempat dan divalidasi.
7. Kenapa harus daftar sekeluarga? Kenapa tidak bisa mendaftarkan salah satu anggota keluarga yang membutuhkan saja? Kan anggota keluarga saya yang lain nggak sakit..
BPJS Kesehatan memiliki prinsip gotong royong. Artinya, secara tak langsung peserta yang sehat membiayai peserta yang sakit, peserta yang mampu membiayai peserta yang kurang mampu. Setiap bulan, iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai para peserta yang sedang sakit, membutuhkan biaya pengobatan yang besar, dan atau membutuhkan pelayanan kesehatan seumur hidupseperti penyandang hemofilia dan thalassemia. Iuran bulanan dari para peserta BPJS Kesehatan yang sehat itulah yang dapat menutup pembiayaan tersebut.
Dengan nominal yang terjangkau, yaitu Rp 80.000 (kelas I), Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III), para peserta yang sehat dapat bahu-membahu membantu peserta yang sakit. Jika suatu hari seorang peserta yang sehat itu mendadak jatuh sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar, maka ia pun akan ditanggung oleh iuran bulanan peserta sehat lainnya. Dengan demikian, manfaat iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan tersebut akan terus berputar, membiayai mereka yang membutuhkan, sehingga diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh jaminan kesehatan yang adil dan merata.
Hal yang sangat penting untuk ditanamkan dalam diri kita adalah agar yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan hanya anggota keluarga yang sakit/membutuhkan pelayanan kesehatan, namun juga yang sehat. Sebab bagaimanapun juga, dana untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit/membutuhkan pelayanan kesehatan, bukan hanya dari pemerintah, melainkan juga berasal dari dana iuran peserta yang sehat. Sehingga anggota keluarga di KK yang belum terdaftar diharapkan dapat mendaftar secara langsung di Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memperoleh edukasi dan informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut.
FAQ 2: Pembayaran Iuran Bulanan
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan (Khusus Peserta PBPU / Peserta Mandiri / Perorangan):
http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
1. Berapa denda jika terlambat membayar iuran bulanan?
Sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2016, mulai 1 Juli 2016, dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka ybs dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
SIMULASI PERHITUNGAN DENDA
Tanya: Peserta A (Hak Rawat kelas 1) terlambat membayar iuran 5 bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, bagaimana cara menggunakan mengaktifkan kembali kepesertaannya?
Jawab: Peserta A membayar iuran bulan tertunggak = Rp.80.000/bulan x (5 bulan + 1 bulan berjalan) = Rp. 480.000,-
Tanya: Bagaimana ketentuan denda bagi yang terlambat membayar?
Jawab: Denda hanya diberlakukan apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, denda tidak diberlakukan apabila dalam kurun waktu 45 hari tidak menggunakan pelayanan rawat inap.
Tanya: Berapa besaran denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran?
Jawab: Besaran denda sebesar 2,5% x biaya rawat inap x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Tanya: 10 Hari setelah status kepesertaan aktif, peserta A menjalani RITL dengan kode grouper INA CBG’s (I-1-02-I) Prosedur Katup Jantung dengan Kateterisasi Ringan; biaya sebesar Rp 55.871.700,-. Adakah biaya yang dikenakan kepada peserta A?
Jawab: Peserta A wajib membayar denda sebesar 2,5 % dengan perhitungan= 2,5 % x Rp. 55.871.700,- x 5 bulan = Rp.6.982.962
Tanya: 10 Hari setelah status kepesertaan aktif, peserta A menjalani RJTL sesuai prosedur, Adakah biaya yang dikenakan kepada peserta A?
Jawab: Seluruh pelayanan Rawat Jalan yang dilaksanakan sesuai prosedur dijamin oleh BPJS Kesehatan
Tanya: Apakah ketentuan pengenaan denda berlaku bagi seluruh peserta?
Jawab: - Bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran iuran tertunggak dan denda ditanggung oleh pemberi kerja termasuk pemberi kerja penyelenggara Negara.
- Bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja maka peserta tersebut yang harus menanggung.
- Ketentuan pembayaran iuran tertunggak dan denda ini dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
2. Bisa bayar iuran dimana saja?
Pembayaran iuran bulanan bisa dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa lewat teller bank, ATM, internet banking, atau autodebet Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Hingga kini, BPJS Kesehatan belum bekerjasama dengan bank selain ketiga bank tersebut. Mulai Oktober 2015, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran bulanan melalui minimarket (Indomaret dan Alfa Group) dan outlet tradisional yang memasang logo ini berikut:
Selain itu, kini bayar BPJS Kesehatan juga bisa melalui Kantor Pos dan Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
NOTE PENTING: Untuk melakukan pembayaran via ATM, mohon agan untuk memasukkan jumlah bulan yang dibayar dengan angka 1 ya. Angka 1 tersebut meliputi seluruh tagihan agan sebelumnya. Jika agan memasukkan angka 2/3/4/dst (sesuai jumlah bulan yang belum dibayarkan), maka sistem akan menjumlah seluruh tagihan agan dan menambahkan tagihan beberapa bulan ke depannya sesuai dengan angka yang agan masukkan.
3. Bagaimana jika tagihan iuran berbeda dengan perhitungan saya?
Pastikan agan menyimpan semua bukti pembayaran iuran bulanan yang telah agan lakukan. Jika terdapat kekeliruan dalam tagihan iuran, agan dapat membawa bukti pembayaran ke bank tempat agan melakukan pembayaran. Jika agan menemui kesulitan, agan dapat menghubungi call center kami di 1500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa sebutkan nomor Kartu BPJS Kesehatan agan atau nomor Virtual Account agan saat melakukan pengaduan.
Contoh kasus: Agan terdaftar di kelas 1, maka iuran bulanan yang ditagihkan adalah Rp 80.000. Namun ternyata pada saat akan membayar, ternyata tagihannya tertera (misalnya) 2x lipat, maka kelebihan iuran yang ditagihkan tersebut, dapat digunakan untuk membayar iuran bulan berikutnya gan.
4. Kenapa saya mendapati jumlah tagihan yang sangat besar saat berusaha membayar tagihan lewat internet banking?
Nah, kemungkinan agan salah mengisi kolom "Jumlah bulan yang dibayar" dengan nominal kelas kepesertaan agan, misalnya "59500" (kelas I). Padahal, seharusnya diisi dengan angka "1", yang artinya agan ingin membayar tagihan untuk 1 bulan.
Penting banget!
- Pembayaran iuran untuk peserta mandiri (perorangan) adalah per orang per bulan. Misalnya, suami, istri, dan 3 orang anak mendaftar sebagai peserta kelas I, maka iurannya adalah Rp 80.000,- x 5 orang = Rp 400.000,- per bulan.
- Pembayaran iuran bulanan berlaku untuk bulan dimana iuran tersebut dibayarkan. Ilustrasinya begini, jika agan mendaftar BPJS Kesehatan pada tanggal 31 Juli 2014, maka iuran tersebut hanya berlaku untuk bulan Juli, bukan berlaku sampai 31 Agustus. Nanti agan harus membayar iuran lagi untuk bulan Agustus pada tanggal 1-10 Agustus.
FAQ 3: Seputar Kartu Peserta
1. Apakah Kartu Askes/Jamkesmas/KJS harus diganti dengan Kartu BPJS Kesehatan?
Tidak. Pemegang Kartu Askes, Jamkesmas, dan KJS tidak perlu mengganti kartunya dengan Kartu BPJS Kesehatan.
2. Apa Kartu e-ID BPJS Kesehatan harus ditukar dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa?
Tidak. Kartu e-ID BPJS Kesehatan adalah kartu yang bisa dicetak sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan yang melakukan pendaftaran secara online.
Kartu e-ID sama sahnya, sama validnya, dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa, bahkan e-ID bisa dicetak dengan tinta hitam putih. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan, agan cukup menunjukkan e-ID dan identitas diri lainnya seperti KTP.
3. Bagaimana kalau saya belum memiliki NPWP?
Jika tidak memiliki NPWP, maka tidak perlu dicantumkan gan.
4. Bagaimana jika saya belum memiliki KTP?
Agan tetap bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Agan bisa menggunakan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga agan.
5. Bagaimana cara mengubah nama/alamat/data lainnya yang salah saat mengisi formulir pendaftaran online?
Pengubahan data hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di daerah agan. Oleh karena itu, kami sarankan supaya agan segera melapor dan mengurus perbaikan data agan di sana, sehingga agan dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak agan. Mohon membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku tabungan (BNI, BRI, BTN, atau Bank Mandiri) dan pasfoto ukuran 3×4 dua lembar saat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian e-ID, kami mengimbau agar agan selalu mengecek ulang data yang dimasukkan, apakah sudah diisi lengkap atau belum.
6. Kenapa PDF berisi e-ID saya kosong?
Terkait hal tersebut, kemungkinan besar terdapat data tentang fasilitas kesehatan yang belum diisi lengkap, seperti lokasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter keluarga, dan atau nama dokter gigi (jika agan memilih dokter keluarga sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama). Oleh karenanya, kami sarankan agan segera mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat untuk melengkapi data dan mencetak e-ID agan, sebab seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perubahan data peserta hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
7. Bagaimana jika saya kesulitan mendownload e-ID?
Berikut kami bagikan tips bermanfaat dari agan mandrivian :
Quote:
8. Kenapa link aktivasi saya di folder spam tidak bisa diklik?
Mohon agar email tersebut agan dipindahkan ke folder inbox terlebih dahulu, kemudian klik refresh, dan klik kembali link tersebut.
9. Kenapa nomor kartu saya di Daftar Isian Peserta tertulis "null"?
Hal itu berarti pendaftaran gagal dilakukan, oleh karena itu mohon agan berkenan mencoba mengulangi pendaftaran beberapa saat lagi.
10. Saya lupa nomor Virtual Account (VA) saya, lalu bagaimana?
Silakan lihat tips dari melkyaje
Quote:
Demi kemudahan dan kelancaran mengurus pendaftaran online dan mencetak e-ID, kami mengimbau agar setiap calon peserta BPJS Kesehatan selalu mengecek ulang data yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online, sebab kesalahan pengisian data dapat menyebabkan kekeliruan e-ID yang akan dicetak. Kartu e-ID bisa dicetak jika agan telah melakukan pembayaran pertama di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, atau BNI.
11. Kartu saya hilang! Bagaimana mengurusnya?
Pengurusan kartu hilang bisa segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat kehilangan dari polisi dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan agan (jika ada). Nanti di sana agan akan dicetakkan kartu BPJS Kesehatan sebagai ganti kartu BPJS Kesehatan agan yang hilang.
12. Bagaimana jika email aktivasi saya hilang/tidak sengaja terhapus?
Berikut tips dari mr.smartworker:
Quote:
13. Bedanya Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama BPJS Kesehatan apa?
Cek thread berikut: http://www.kaskus.co.id/thread/5459c...ndonesia-sehat
nona212 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
445.5K
3.9K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Health Consultation
3.4KThread•1.2KAnggota
Tampilkan semua post
ayyub91
#3627
Gan mau nanya.
Ane pengguna mandiri. Tagihan di akhir 2018 sebesar 1,1jt dan kartu sdh non aktif karna premi.
Minggu lalu gw cek tagihan via aplikasi (emang gw jarang bayar pas masuk thn 2019) kok tagihannya jadi 1,6 jt yah ? padahal dikolom denda tertera Rp. 0,-
Apa iya skrg BPJS pake sistem bunga ?
Mohon bantuannya.
Ane pengguna mandiri. Tagihan di akhir 2018 sebesar 1,1jt dan kartu sdh non aktif karna premi.
Minggu lalu gw cek tagihan via aplikasi (emang gw jarang bayar pas masuk thn 2019) kok tagihannya jadi 1,6 jt yah ? padahal dikolom denda tertera Rp. 0,-
Apa iya skrg BPJS pake sistem bunga ?
Mohon bantuannya.
rykenpb dan shutufuckup memberi reputasi
2
Tutup