Beritanya kurang penting langsung skip saja kebawah
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengatakan dirinya tidak mungkin menjadi menteri kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal ini karena dirinya sudah pernah terjerat kasus hukum. "Saya tidak mungkin jadi menteri, saya kan sudah cacat di Republik ini.
Bukan pesimistis, tapi saya memberi tahu fakta dan kenyataan," kata Ahok usai acara penghargaan Roosseno Award di Jakarta pada Senin (22/07/2019). Ahok juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan mungkin mengambil jabatan orang lain. Sebab, dia sadar namanya tak lagi harum. Dia mengacu pada kasus penodaan agama yang pernah menjeratnya. Ahok pernah ditahan selama 2 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus itu.
"Orang mayoritas beragama sudah mencap saya penista, masyarakat kelas menengah terutama ibu-ibu marah karena urusan perceraian saya dan pernikahan saya. Kalau di gereja saja, semua lihat saya kayak saya ini sesat," katanya. Ahok mengatakan ke depan, dia tetap ingin membantu rakyat dengan caranya sendiri. Salah satunya dia mengatakan ingin menjadi pembawa acara (host) di stasiun televisi. "Host saya jangan ditahan-tahan lagi, jadi host, ya ngelawak lah, saya nyanyi agak lumayan, lah," canda Ahok.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, program talkshow berjudul "BTP Menjawab" di stasiun Metro TV yang menampilkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok batal tayang. Program ini mulanya dijadwalkan tayang perdana pada Kamis (11/7/2019). Saat dikonfirmasi, Ahok tidak menjelaskan penyebab batal tayangnya program itu. "Tanya Metro TV," ujar Ahok melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2019). Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun juga tidak mau menjelaskan penyebab program "BTP Menjawab" tidak ditayangkan.
Dia hanya menjelaskan soal poster "BTP Menjawab" yang beredar di media sosial. Menurut Don Bosco, poster itu bukan poster resmi yang dikeluarkan redaksi Metro TV. "Itu kan bukan promo resmi Metro TV. Itu flyer untuk teman-teman di pengiklan, itu viral. Jadi, kami memang memutuskan untuk tidak tayang saja," kata Don Bosco saat dihubungi. Sebelumnya sempat ramai diberitakan, Ahok akan hadir dalam talkshow di stasiun Metro TV yang diberi judul "BTP Menjawab".
Program ini sedianya ditayangkan perdana pada Kamis kemarin pukul 19.30-21.30 WIB. Tayangan berdurasi tiga jam itu menjadikan Ahok sebagai pembawa acara atau host didampingi Don Bosco dan Zilvia Iskandar. Ahok sempat membenarkan dirinya akan mengisi program di Metro TV. Waktu itu ia belum bersedia menjelaskan detail mengenai perannya dalam acara tersebut. "Eksklusif nanti kejutan. Intinya promosinya tanggal 11 Juli 2019, acara programnya mulai tayang 18 Juli 2019. Saksikan di Metro TV," ujar Ahok saat itu, Kamis (7/6/2019).
"Itu kan bukan promo resmi Metro TV. Itu flyer untuk teman-teman di pengiklan, itu viral. Jadi, kami memang memutuskan untuk tidak tayang saja," kata Don Bosco saat dihubungi. Sebelumnya sempat ramai diberitakan, Ahok akan hadir dalam talkshow di stasiun Metro TV yang diberi judul "BTP Menjawab".
Program ini sedianya ditayangkan perdana pada Kamis kemarin pukul 19.30-21.30 WIB. Tayangan berdurasi tiga jam itu menjadikan Ahok sebagai pembawa acara atau host didampingi Don Bosco dan Zilvia Iskandar. Ahok sempat membenarkan dirinya akan mengisi program di Metro TV. Waktu itu ia belum bersedia menjelaskan detail mengenai perannya dalam acara tersebut. "Eksklusif nanti kejutan. Intinya promosinya tanggal 11 Juli 2019, acara programnya mulai tayang 18 Juli 2019. Saksikan di Metro TV," ujar Ahok saat itu, Kamis (7/6/2019).
sumur
Nggak usah baca Beritanya gan bro sis......
Ente pada baca ini aja....tapi awas jangan ribut-ribut
Nanti ada yang ngamuk.......
Quote:
Pasal 14 Undang-undang Dasar 1945
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 14 Perubahan Undang Undang Dasar 1945
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Quote:
Rehabilitasiadalah pemulihan hak seseorang setelah terbukti tidak bersalah atau terjadi salah penerapan hukum dalam rangkaian proses peradilan pidana. Rehabilitasi otomatis diberikan dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap jika terdakwa dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Rehabilitasi juga bisa diajukan melalui praperadilan terhadap kesalahan prosedur.
Kata kuncinya
Persetujuan DPR dan Persetujuan MA
Layakkah Pria ini Divonis sepihak tanpa Putusan MA
Keputusan ada ditangan Presiden China, Antek PKI, Jongos Asing, Anti Islam, Plonga-Plongo, Makan Infrastruktur