- Beranda
- Surat Pembaca
DHL selaku PPJK melakukan pembayaran pajak barang impor tanpa konfirmasi
...
TS
mike susanto
DHL selaku PPJK melakukan pembayaran pajak barang impor tanpa konfirmasi
pengiriman DHL 3144182521 atas nama mike susanto, tujuan bandung
sedikit tambahan uneg2, kurang lebih besaran pajak bea masuk kiriman untuk total harga barang di bawah 1500usd, semestinya hanya 29% dari value CIF, anehnya, harga barang 100usd, dan kena bea masuk 930rb, untuk kiriman saya tersebut, lucu bila hitungannya benar sekitar
413rb untuk rate 14250/usd. nah anggaplah ada fee PPJK, mestinya murah, bisa di cek di operator PPJK yang aktif di Indonesia terlebih untuk barang di bawah 1500usd, yang bukan PIB ataupun PIBK. hahhaa udah pake vendor logistiknya, masih pula di palak handling yang begitu mahal untuk PPJK. lucu! mungkin banyak yang awam fee handling PPJK pada umumnya
pada tgl 11 juli 2019 pk 13.00 saya telp DHL dan sudah dilakukan laporan untuk holding dan jangan sampai terproses oleh PPJK karena akan di return parcelnya,
lalu pada tgl 11 juli 2019 pk 14.00 ada pihak DHL telp dengan no 021-29537000 melakukan konfirmasi bahwa akan direturn, dan akan diajukan untuk mengisi surat pengajuan kepada pihak bea cukai terkait alasan return/re-ekspor yang nantinya akan di konfirmasi kembali mengenai format surat, berikut saya lampirkan alamat email saya
lalu pada tgl 11 juli 2019 pk. 19.25 saya melakukan telp ke pihak DHL menindaklanjuti parcel saya yang akan saya return dan informasi surat return, namun di respon bahwa barang tersebut sudah muncul bea impor nya, dan tidak bisa dilakukan penghapusan ataupun re-ekspor. dan untuk case re-ekspor hanya bisa di lakukan oleh pihak shipper(menurut saya lucu), karena logikanya receiver pun berhak menyanggah barang tersebut apakah dirasa tidak diperlukan dan lain alasan.
tgl 12 juli 2019 pk 9.00 telp tollfree DHL terkait holding tgl 11, bahwa diinfokan barang tersebut sudah masuk manifest keberangkan ke Bandung, dalih dari CS mengatakan bahwa barang prosedural akan di tahan di gudang DHL Bandung, karena barang tujuan ke Bandung, jadi SOP nya tetep akan berangkat ke bandung
tgl 12 juli 2019 pk 11.00 kurir DHL dtg ke tempat saya, untuk delivery dan menagihkan bea impor, dan saya menolak, dan saya tanya ke kurir, apakah ada notifikasi dari DHL pusat terkait holding dan proses return kembali kiriman tersebut, kata kurir tidak ada. makanya dilakukan delivery, lalu saya tanya apabila ada notif holding, apakah tetap dilakukan delivery, jawab kurir tidak. jadi pertanyaan saya, dari kemarin saya telp tollfree DHL terkait holding dan return, ini mubazir dan ga berjalan baik di sistem, semua dipass tanpa ada notifikasi,
15 juli 2019 pk 13.30 dapat email dari CSA P. Martin, bahwa sudah diinformasikan kepada shipper terkait RTO dan kata P. Martin shipper lg mempertimbangkan biaya RTO dan saya udah curiga bahwa pihak DHL melakukan charge kepada shipper terkait duty releasing importation tax. sebesar 66usd. maka dengan ini saya asumsikan DHL ini maling, meras, dan memaksa, serta menyalahi segala aturan undang undang RI terkait kiriman parcel melalui PPJK, dan dengan ini saya bawa kasus ini lebih luas, change.org dan bila perlu saya buatkan BAP terkait pelanggaran yang terjadi!

15 juli 2019 pk 15.00 saya telp tollfree dan dikonfirmasi dengan benar oleh CS bahwa shipper dibebankan duty importation tax dan handling sebesar 930rb jika ingin proses RTO berlangsung
16 juli 2019, mendapat informasi bahwa menunggu surat untuk destroy parcel, karena shipper tidak mempunyai solusi lain, re-ekspor biaya mahal karena harus handling duty para tikus pungli, ya mending dihancurkan dan DHL dengan senang hati menghancurkan, karena DHL juga sudah rugi 930rb(ya kalau emg bayar ke negara)
- kenapa pada diagram saya tulis seharusnya, karena memang seharusnya demikian agar tidak rancu jika receiver menolak biaya besaran, dan tidak perlu mengajukan restitusi jika memang pihak PPJK DHL membayar pajak atas barang kiriman tersebut
- dari alur tersebut muncul peristiwa bahwa tidak semestinya barang yang ditolak bayar dan diajukan RTO tetap perlu dibayarkan juga tax importationnya, perlu diingat bahwa tagihan duty DHL meliputi biaya handling(gudang) dan biaya importation tax, kalau dalam proses RTO hanya dibebankan biaya handling(gudang) masih masuk akal, tapi beserta importation taxnya ini yang buat ga masuk akal, masalahnya ga transparansi pihak PPJK DHL ini, dan aneh juga ga mau ajukan restitusi atas pajak yang sudah dibayarkan
- rada aneh juga kita kirim bayar logistik(fee shipping) karena make vendor logistik DHL dan masih di charge biaya gudang, apa iya konsumen kirim pake jne, lalu di charge biaya gudang jne lagi? alias double charge?? kan ga, biaya fee shipment adalah keseluruhan dari biaya kiriman barang tersebut, first point to end point. dan anehnya biaya handling gudang ini di charged atau nongol apabila ada importation tax, kan selama ini juga diprosesnya digudang DHL semua dimana barang tersebut masuk, agak ga masuk akal, mau reason gudang mau reason dokument, apa iya 200rb? bisa di cek umumnya PPJK,
- dari hal biaya handling tersebut membuat besaran biaya impor barang bukan lagi yang ditetapkan pemerintah yaitu 29% untuk barang di bawah 1500usd, tapi hampir atau beberapa ada yang sampai 50%.
INGAT BAPAK PRESIDEN KITA MENGATAKAN HINDARI PUNGLI, HILANGKAN PUNGLI, HILANGKAN HAL2 YANG MEMBERATKAN DAN DIRASA TIDAK DIPERLUKAN!!!
***UPDATED
kalau anda followup ketika barang sudah didisposal, dan dengan sistem anda bahwa receiver suruh proaktif attach invoice dan telp ke tollfree, dan juga attach tax id. brarti anda itu perusahaan BGST!
sudah banyak customer yang dirugikan oleh tingkah anda
sedikit tambahan uneg2, kurang lebih besaran pajak bea masuk kiriman untuk total harga barang di bawah 1500usd, semestinya hanya 29% dari value CIF, anehnya, harga barang 100usd, dan kena bea masuk 930rb, untuk kiriman saya tersebut, lucu bila hitungannya benar sekitar
413rb untuk rate 14250/usd. nah anggaplah ada fee PPJK, mestinya murah, bisa di cek di operator PPJK yang aktif di Indonesia terlebih untuk barang di bawah 1500usd, yang bukan PIB ataupun PIBK. hahhaa udah pake vendor logistiknya, masih pula di palak handling yang begitu mahal untuk PPJK. lucu! mungkin banyak yang awam fee handling PPJK pada umumnya
Spoiler for "detail komunikasi":
pada tgl 11 juli 2019 pk 13.00 saya telp DHL dan sudah dilakukan laporan untuk holding dan jangan sampai terproses oleh PPJK karena akan di return parcelnya,
lalu pada tgl 11 juli 2019 pk 14.00 ada pihak DHL telp dengan no 021-29537000 melakukan konfirmasi bahwa akan direturn, dan akan diajukan untuk mengisi surat pengajuan kepada pihak bea cukai terkait alasan return/re-ekspor yang nantinya akan di konfirmasi kembali mengenai format surat, berikut saya lampirkan alamat email saya
lalu pada tgl 11 juli 2019 pk. 19.25 saya melakukan telp ke pihak DHL menindaklanjuti parcel saya yang akan saya return dan informasi surat return, namun di respon bahwa barang tersebut sudah muncul bea impor nya, dan tidak bisa dilakukan penghapusan ataupun re-ekspor. dan untuk case re-ekspor hanya bisa di lakukan oleh pihak shipper(menurut saya lucu), karena logikanya receiver pun berhak menyanggah barang tersebut apakah dirasa tidak diperlukan dan lain alasan.
tgl 12 juli 2019 pk 9.00 telp tollfree DHL terkait holding tgl 11, bahwa diinfokan barang tersebut sudah masuk manifest keberangkan ke Bandung, dalih dari CS mengatakan bahwa barang prosedural akan di tahan di gudang DHL Bandung, karena barang tujuan ke Bandung, jadi SOP nya tetep akan berangkat ke bandung
tgl 12 juli 2019 pk 11.00 kurir DHL dtg ke tempat saya, untuk delivery dan menagihkan bea impor, dan saya menolak, dan saya tanya ke kurir, apakah ada notifikasi dari DHL pusat terkait holding dan proses return kembali kiriman tersebut, kata kurir tidak ada. makanya dilakukan delivery, lalu saya tanya apabila ada notif holding, apakah tetap dilakukan delivery, jawab kurir tidak. jadi pertanyaan saya, dari kemarin saya telp tollfree DHL terkait holding dan return, ini mubazir dan ga berjalan baik di sistem, semua dipass tanpa ada notifikasi,
15 juli 2019 pk 13.30 dapat email dari CSA P. Martin, bahwa sudah diinformasikan kepada shipper terkait RTO dan kata P. Martin shipper lg mempertimbangkan biaya RTO dan saya udah curiga bahwa pihak DHL melakukan charge kepada shipper terkait duty releasing importation tax. sebesar 66usd. maka dengan ini saya asumsikan DHL ini maling, meras, dan memaksa, serta menyalahi segala aturan undang undang RI terkait kiriman parcel melalui PPJK, dan dengan ini saya bawa kasus ini lebih luas, change.org dan bila perlu saya buatkan BAP terkait pelanggaran yang terjadi!

15 juli 2019 pk 15.00 saya telp tollfree dan dikonfirmasi dengan benar oleh CS bahwa shipper dibebankan duty importation tax dan handling sebesar 930rb jika ingin proses RTO berlangsung
16 juli 2019, mendapat informasi bahwa menunggu surat untuk destroy parcel, karena shipper tidak mempunyai solusi lain, re-ekspor biaya mahal karena harus handling duty para tikus pungli, ya mending dihancurkan dan DHL dengan senang hati menghancurkan, karena DHL juga sudah rugi 930rb(ya kalau emg bayar ke negara)
Spoiler for "result tracking":
Spoiler for "berikut konfirmasi dari pihak shipper":
Spoiler for "ALUR DHL":
Spoiler for "NOTE":
- kenapa pada diagram saya tulis seharusnya, karena memang seharusnya demikian agar tidak rancu jika receiver menolak biaya besaran, dan tidak perlu mengajukan restitusi jika memang pihak PPJK DHL membayar pajak atas barang kiriman tersebut
- dari alur tersebut muncul peristiwa bahwa tidak semestinya barang yang ditolak bayar dan diajukan RTO tetap perlu dibayarkan juga tax importationnya, perlu diingat bahwa tagihan duty DHL meliputi biaya handling(gudang) dan biaya importation tax, kalau dalam proses RTO hanya dibebankan biaya handling(gudang) masih masuk akal, tapi beserta importation taxnya ini yang buat ga masuk akal, masalahnya ga transparansi pihak PPJK DHL ini, dan aneh juga ga mau ajukan restitusi atas pajak yang sudah dibayarkan
- rada aneh juga kita kirim bayar logistik(fee shipping) karena make vendor logistik DHL dan masih di charge biaya gudang, apa iya konsumen kirim pake jne, lalu di charge biaya gudang jne lagi? alias double charge?? kan ga, biaya fee shipment adalah keseluruhan dari biaya kiriman barang tersebut, first point to end point. dan anehnya biaya handling gudang ini di charged atau nongol apabila ada importation tax, kan selama ini juga diprosesnya digudang DHL semua dimana barang tersebut masuk, agak ga masuk akal, mau reason gudang mau reason dokument, apa iya 200rb? bisa di cek umumnya PPJK,
- dari hal biaya handling tersebut membuat besaran biaya impor barang bukan lagi yang ditetapkan pemerintah yaitu 29% untuk barang di bawah 1500usd, tapi hampir atau beberapa ada yang sampai 50%.
INGAT BAPAK PRESIDEN KITA MENGATAKAN HINDARI PUNGLI, HILANGKAN PUNGLI, HILANGKAN HAL2 YANG MEMBERATKAN DAN DIRASA TIDAK DIPERLUKAN!!!
***UPDATED
Spoiler for "email terbaru":
kalau anda followup ketika barang sudah didisposal, dan dengan sistem anda bahwa receiver suruh proaktif attach invoice dan telp ke tollfree, dan juga attach tax id. brarti anda itu perusahaan BGST!
sudah banyak customer yang dirugikan oleh tingkah anda
Diubah oleh mike susanto 15-08-2019 10:40
0
6.9K
Kutip
36
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
13.2KThread•2.3KAnggota
Tampilkan semua post
4nt1.sup3r
#6
Quote:
Original Posted By mike susanto►pengiriman DHL 3144182521 atas nama mike susanto, tujuan bandung, terdapat masalah yang dimulai oleh pihak shipper yang di mana dikirimkan split 3 parcel, namun di kirimkan menjadi 1 parcel, sehingga parcel tersebut melebihi nominal dan terkena bea impor barang sebagai mestinya,
namun masalah muncul lebih parah dikarenakan pihak DHL selaku PPJK(third party) melakukan pembayaran terhadap bea tersebut kepada bea cukai tanpa konfirmasi kepada penerima,
kenapa konfirmasi ini penting, karena apabila DHL membayarkan pajak tersebut kepada bea cukai, dan ternyata penerima tidak mensetujui terhadap bea impor tersebut karena dirasa keberatan terhadap bea impor maka solusi DHL hanya 1 yaitu seized, yang dimana mestinya penerima bisa mengajukan re-ekspor, dan sebagai lanjutan dari re-ekspor tersebut barang yang tadinya terkena bea impor, akan diajukan untuk penghapusan bea impor dari sistem bea cukai agar tidak terjadi outstanding, namun cara re--ekspor ini tidak ada oleh DHL sejauh ini, sehingga penerima DIHARUSKAN MEMBAYAR pajak bea impor tersebut atau barang tersebut disita oleh DHL. dan penerima kehilangan barang tanpa bisa mengajukan klaim terhadap transaksi barang tersebut.
lalu gimana ini solusinya??? akibat sewenang wenang nya PPJK melakukan pembayaran bea impor tanpa konfirmasi ke penerima, dan melepas hak akan re-ekspor barang
informasi : barang kiriman ataupun bawaan dikenakan pajak bea masuk sebagai bukti bahwa barang tersebut akan digunakan ataupun diperjualbelikan di Indonesia, apabila barang tersebut tidak digunakan dan diperjualbelikan di Indonesia (case re-ekspor), mestinya barang tersebut tidak serta merta tetap bayar pajak bea masuk!!!
gimana critanya PPJK membayar resmi tanpa vooruitslag terhadap pajak impor tersebut lalu mengajukan penghapusan terhadap register penerimaan negara tersebut? lain crita apabila PPJK melakukan vooruitslag. yang dimana konfirmasi, apabila tidak setuju tinggal dihapus dari sistem penerimaan negara terhadap outstanding yang sudah tercantum..
dan bilamana PPJK melakukan vooruitslag , maka seharusnya dengan mudahnya barang kiriman tersebut di re-ekspor baik itu fasilitas return dari receipt kiriman, ataupun bea kirim yang ditanggung oleh shipper, ataupun receiver,
simple. tapi brengsek dan memaksa, dan sistem ini berjalan sekian tahun lamanya. wait n see solusi dari pihak DHL selaku PPJK perkara pajak bea masuk resi tersebut.
yang mau comment bahwa ya semestinya paham dong kl kiriman melebihi dari batas 75usd dll, itu kena pajak, ya bisa jadi kalau emg pas lg ada uang atau nilai barangnya sebanding, kalau ngga kita sebagai receiver jg berhak kok untuk re-ekspor. jadi jangan asal comment seperti ini,
pointnya kenapa DHL selaku PPJK tidak vooruitslag, dan membayar resmi, dan tidak bisa muncul opsi re-ekspor. jangan bilang bahwa bisa saja dilakukan re-ekspor apabila pajak tersebut dibayarkan terlebih dahulu, la pertanyaaannya buat apa barang impor yang kemudian di re-ekspor tanpa ada maksud untuk menggunakan dibayarkan pajak bea masuknya! karena kesewang2an anda tapi banyak sistem yang jadi cacat
contoh, pengiriman di Singapore selama barang tersebut tidak digunakan di negara tersebut, maka kita berhak mengajukan klaim untuk refund or reimburst tax impor, dan saya bisa membuktikan document tersebut, karena pernah melakukannya! dan tentunya hal ini dibutuhkan validasi bahwa barang tersebut memang keluar dari SIngapore baik itu dikirim ataupun di bawa, dengan membuktikan fligh no. booking no. ataupun resi valid yang berisi valid seutuhnya parcel yang taxnya ingin di refund
sekian ditunggu informasinya dari pihak DHL
sedikit tambahan uneg2, kurang lebih besaran pajak bea masuk kiriman untuk total harga barang di bawah 1500usd, semestinya hanya 29% dari value CIF, anehnya, harga barang 150usd, dan kena bea masuk 930rb, untuk kiriman saya tersebut, lucu bila hitungannya benar sekitar
620rb untuk rate 14250/usd. nah anggaplah ada fee PPJK, mestinya murah, bisa di cek di operator PPJK yang aktif di Indonesia terlebih untuk barang di bawah 1500usd, yang bukan PIB ataupun PIBK. hahhaa udah pake vendor logistiknya, masih pula di palak handling yang begitu mahal untuk PPJK. lucu! mungkin banyak yang awam fee handling PPJK pada umumnya
tambahan informasi : bahwa pada tgl 11 juli 2019 pk 13.00 saya telp DHL dan sudah dilakukan laporan untuk holding dan jangan sampai terproses oleh PPJK karena akan di return parcelnya,
lalu pada tgl 11 juli 2019 pk 14.00 ada pihak DHL telp dengan no 021-29537000 melakukan konfirmasi bahwa akan direturn, dan akan diajukan untuk mengisi surat pengajuan kepada pihak bea cukai terkait alasan return/re-ekspor yang nantinya akan di konfirmasi kembali mengenai format surat, berikut saya lampirkan alamat email saya
lalu pada tgl 11 juli 2019 pk. 19.25 saya melakukan telp ke pihak DHL menindaklanjuti parcel saya yang akan saya return dan informasi surat return, namun di respon bahwa barang tersebut sudah muncul bea impor nya, dan tidak bisa dilakukan penghapusan ataupun re-ekspor. dan untuk case re-ekspor hanya bisa di lakukan oleh pihak shipper(menurut saya lucu), karena logikanya receiver pun berhak menyanggah barang tersebut apakah dirasa tidak diperlukan dan lain alasan.
lalu buat apa saya buat laporan pada pk 13.00 apabila laporan saya tidak digubris dan tetap dilanjutkan jebakan PPJK tersebut agar mau tidak mau pajak harus dibayarkan!. ini namanya anda meras dan maksa! dan menghilangkan hak dari receiver terkait penolakan barang yang endingnya hanya anda sita bahkan anda tidak return barang yang seharusnya bukan milik anda, dan anda itu hanya sebatas logistik, lain crita apabila unsuccessful delivery dan shipper menolak untuk supaya tidak usah di return, dimana2 unsuccessful delivery, itu barang dikembalikan ke shipper, jangan hanya karena trap jebakan bea impor tanpa konfirmasi tersebut diharuskan anda menyita barang kiriman yang bukan milik anda!
dan dugaan saya bahwa anda perlu konfirmasi recall dari pihak shipper ini menurut saya hanya ingin membebankan bea impor yang anda bayarkan tanpa konfirmasi kepada shipper, dan akhirnya shipper menolak membayarkan dan supaya ga usah return, dan anda dengan lurus melakukan penyitaan ataupun penguasaan barang kiriman tersebut.
SELAMA KASUS INI ANDA TIDAK BERESI DENGAN BAIK TERKAIT HAK RE-EKSPOR, SAYA AKAN TULIS DALAM BAHASA INGGRIS DAN SAYA AKAN MENTION PIHAK DHL LUAR DAN BERBAGAI VENDOR E-COMMERCE TERKAIT PERILAKU DHL INDONESIA YANG TIDAK SEMESTINYA!
berikut keterangan rinci tracking terhadap kiriman parcel tersebut

berikut konfirmasi dari pihak shipper

yang dimana bahwa pihak DHL belum melakukan kontak terhadap shipper!
**UPDATE
tgl 12 juli 2019 pk 9.00 telp tollfree DHL terkait holding tgl 11, bahwa diinfokan barang tersebut sudah masuk manifest keberangkan ke Bandung, dalih dari CS mengatakan bahwa barang prosedural akan di tahan di gudang DHL Bandung, karena barang tujuan ke Bandung, jadi SOP nya tetep akan berangkat ke bandung
tgl 12 juli 2019 pk 11.00 kurir DHL dtg ke tempat saya, untuk delivery dan menagihkan bea impor, dan saya menolak, dan saya tanya ke kurir, apakah ada notifikasi dari DHL pusat terkait holding dan proses return kembali kiriman tersebut, kata kurir tidak ada. makanya dilakukan delivery, lalu saya tanya apabila ada notif holding, apakah tetap dilakukan delivery, jawab kurir tidak. jadi pertanyaan saya, dari kemarin saya telp tollfree DHL terkait holding dan return, ini mubazir dan ga berjalan baik di sistem, semua dipass tanpa ada notifikasi,
lalu saya konfirm ulang ke P. Doni selaku SPV DHL Bandung, karena yang bersangkutan lagi cuti, akan di cek kembali oleh P. Doni. dan saya tanya apa mungkin re-ekspor bila sudah tercetak tagihan yang sampai saat ini saya simpang siur, PPJK DHL bayar cash pajak impor ke bea cukai atau vooruitslag. dan re-ekspor siapapun bisa melakukannya!
jadi ini singkat cerita pihak DHL Indonesia ga pernah memenuhi respon keluhan dari pihak manapun
1. melakukan re-call terhadap DHL UK, yang dimana saya contact shipper, dikatakan tidak ada contact
2. melakukan holding agar tidak pass bea cukai, diabaikan
3. melakukan holding agar tidak delivery, juga diabaikan
apa iya SOP DHL seperti ini?? kl orang awam dapat case kayak gini daripada barang hilang, mending bayar pajak aja!
berikut saya akan mention ke kemenkeu dan bea cukai terkait sistem paksa seperti ini, di aturan semestinya PPJK bisa berbuat vooruitslag
namun masalah muncul lebih parah dikarenakan pihak DHL selaku PPJK(third party) melakukan pembayaran terhadap bea tersebut kepada bea cukai tanpa konfirmasi kepada penerima,
kenapa konfirmasi ini penting, karena apabila DHL membayarkan pajak tersebut kepada bea cukai, dan ternyata penerima tidak mensetujui terhadap bea impor tersebut karena dirasa keberatan terhadap bea impor maka solusi DHL hanya 1 yaitu seized, yang dimana mestinya penerima bisa mengajukan re-ekspor, dan sebagai lanjutan dari re-ekspor tersebut barang yang tadinya terkena bea impor, akan diajukan untuk penghapusan bea impor dari sistem bea cukai agar tidak terjadi outstanding, namun cara re--ekspor ini tidak ada oleh DHL sejauh ini, sehingga penerima DIHARUSKAN MEMBAYAR pajak bea impor tersebut atau barang tersebut disita oleh DHL. dan penerima kehilangan barang tanpa bisa mengajukan klaim terhadap transaksi barang tersebut.
lalu gimana ini solusinya??? akibat sewenang wenang nya PPJK melakukan pembayaran bea impor tanpa konfirmasi ke penerima, dan melepas hak akan re-ekspor barang
informasi : barang kiriman ataupun bawaan dikenakan pajak bea masuk sebagai bukti bahwa barang tersebut akan digunakan ataupun diperjualbelikan di Indonesia, apabila barang tersebut tidak digunakan dan diperjualbelikan di Indonesia (case re-ekspor), mestinya barang tersebut tidak serta merta tetap bayar pajak bea masuk!!!
gimana critanya PPJK membayar resmi tanpa vooruitslag terhadap pajak impor tersebut lalu mengajukan penghapusan terhadap register penerimaan negara tersebut? lain crita apabila PPJK melakukan vooruitslag. yang dimana konfirmasi, apabila tidak setuju tinggal dihapus dari sistem penerimaan negara terhadap outstanding yang sudah tercantum..
dan bilamana PPJK melakukan vooruitslag , maka seharusnya dengan mudahnya barang kiriman tersebut di re-ekspor baik itu fasilitas return dari receipt kiriman, ataupun bea kirim yang ditanggung oleh shipper, ataupun receiver,
simple. tapi brengsek dan memaksa, dan sistem ini berjalan sekian tahun lamanya. wait n see solusi dari pihak DHL selaku PPJK perkara pajak bea masuk resi tersebut.
yang mau comment bahwa ya semestinya paham dong kl kiriman melebihi dari batas 75usd dll, itu kena pajak, ya bisa jadi kalau emg pas lg ada uang atau nilai barangnya sebanding, kalau ngga kita sebagai receiver jg berhak kok untuk re-ekspor. jadi jangan asal comment seperti ini,
pointnya kenapa DHL selaku PPJK tidak vooruitslag, dan membayar resmi, dan tidak bisa muncul opsi re-ekspor. jangan bilang bahwa bisa saja dilakukan re-ekspor apabila pajak tersebut dibayarkan terlebih dahulu, la pertanyaaannya buat apa barang impor yang kemudian di re-ekspor tanpa ada maksud untuk menggunakan dibayarkan pajak bea masuknya! karena kesewang2an anda tapi banyak sistem yang jadi cacat
contoh, pengiriman di Singapore selama barang tersebut tidak digunakan di negara tersebut, maka kita berhak mengajukan klaim untuk refund or reimburst tax impor, dan saya bisa membuktikan document tersebut, karena pernah melakukannya! dan tentunya hal ini dibutuhkan validasi bahwa barang tersebut memang keluar dari SIngapore baik itu dikirim ataupun di bawa, dengan membuktikan fligh no. booking no. ataupun resi valid yang berisi valid seutuhnya parcel yang taxnya ingin di refund
sekian ditunggu informasinya dari pihak DHL
sedikit tambahan uneg2, kurang lebih besaran pajak bea masuk kiriman untuk total harga barang di bawah 1500usd, semestinya hanya 29% dari value CIF, anehnya, harga barang 150usd, dan kena bea masuk 930rb, untuk kiriman saya tersebut, lucu bila hitungannya benar sekitar
620rb untuk rate 14250/usd. nah anggaplah ada fee PPJK, mestinya murah, bisa di cek di operator PPJK yang aktif di Indonesia terlebih untuk barang di bawah 1500usd, yang bukan PIB ataupun PIBK. hahhaa udah pake vendor logistiknya, masih pula di palak handling yang begitu mahal untuk PPJK. lucu! mungkin banyak yang awam fee handling PPJK pada umumnya
tambahan informasi : bahwa pada tgl 11 juli 2019 pk 13.00 saya telp DHL dan sudah dilakukan laporan untuk holding dan jangan sampai terproses oleh PPJK karena akan di return parcelnya,
lalu pada tgl 11 juli 2019 pk 14.00 ada pihak DHL telp dengan no 021-29537000 melakukan konfirmasi bahwa akan direturn, dan akan diajukan untuk mengisi surat pengajuan kepada pihak bea cukai terkait alasan return/re-ekspor yang nantinya akan di konfirmasi kembali mengenai format surat, berikut saya lampirkan alamat email saya
lalu pada tgl 11 juli 2019 pk. 19.25 saya melakukan telp ke pihak DHL menindaklanjuti parcel saya yang akan saya return dan informasi surat return, namun di respon bahwa barang tersebut sudah muncul bea impor nya, dan tidak bisa dilakukan penghapusan ataupun re-ekspor. dan untuk case re-ekspor hanya bisa di lakukan oleh pihak shipper(menurut saya lucu), karena logikanya receiver pun berhak menyanggah barang tersebut apakah dirasa tidak diperlukan dan lain alasan.
lalu buat apa saya buat laporan pada pk 13.00 apabila laporan saya tidak digubris dan tetap dilanjutkan jebakan PPJK tersebut agar mau tidak mau pajak harus dibayarkan!. ini namanya anda meras dan maksa! dan menghilangkan hak dari receiver terkait penolakan barang yang endingnya hanya anda sita bahkan anda tidak return barang yang seharusnya bukan milik anda, dan anda itu hanya sebatas logistik, lain crita apabila unsuccessful delivery dan shipper menolak untuk supaya tidak usah di return, dimana2 unsuccessful delivery, itu barang dikembalikan ke shipper, jangan hanya karena trap jebakan bea impor tanpa konfirmasi tersebut diharuskan anda menyita barang kiriman yang bukan milik anda!
dan dugaan saya bahwa anda perlu konfirmasi recall dari pihak shipper ini menurut saya hanya ingin membebankan bea impor yang anda bayarkan tanpa konfirmasi kepada shipper, dan akhirnya shipper menolak membayarkan dan supaya ga usah return, dan anda dengan lurus melakukan penyitaan ataupun penguasaan barang kiriman tersebut.
SELAMA KASUS INI ANDA TIDAK BERESI DENGAN BAIK TERKAIT HAK RE-EKSPOR, SAYA AKAN TULIS DALAM BAHASA INGGRIS DAN SAYA AKAN MENTION PIHAK DHL LUAR DAN BERBAGAI VENDOR E-COMMERCE TERKAIT PERILAKU DHL INDONESIA YANG TIDAK SEMESTINYA!
berikut keterangan rinci tracking terhadap kiriman parcel tersebut

berikut konfirmasi dari pihak shipper

yang dimana bahwa pihak DHL belum melakukan kontak terhadap shipper!
**UPDATE
tgl 12 juli 2019 pk 9.00 telp tollfree DHL terkait holding tgl 11, bahwa diinfokan barang tersebut sudah masuk manifest keberangkan ke Bandung, dalih dari CS mengatakan bahwa barang prosedural akan di tahan di gudang DHL Bandung, karena barang tujuan ke Bandung, jadi SOP nya tetep akan berangkat ke bandung
tgl 12 juli 2019 pk 11.00 kurir DHL dtg ke tempat saya, untuk delivery dan menagihkan bea impor, dan saya menolak, dan saya tanya ke kurir, apakah ada notifikasi dari DHL pusat terkait holding dan proses return kembali kiriman tersebut, kata kurir tidak ada. makanya dilakukan delivery, lalu saya tanya apabila ada notif holding, apakah tetap dilakukan delivery, jawab kurir tidak. jadi pertanyaan saya, dari kemarin saya telp tollfree DHL terkait holding dan return, ini mubazir dan ga berjalan baik di sistem, semua dipass tanpa ada notifikasi,
lalu saya konfirm ulang ke P. Doni selaku SPV DHL Bandung, karena yang bersangkutan lagi cuti, akan di cek kembali oleh P. Doni. dan saya tanya apa mungkin re-ekspor bila sudah tercetak tagihan yang sampai saat ini saya simpang siur, PPJK DHL bayar cash pajak impor ke bea cukai atau vooruitslag. dan re-ekspor siapapun bisa melakukannya!
jadi ini singkat cerita pihak DHL Indonesia ga pernah memenuhi respon keluhan dari pihak manapun
1. melakukan re-call terhadap DHL UK, yang dimana saya contact shipper, dikatakan tidak ada contact
2. melakukan holding agar tidak pass bea cukai, diabaikan
3. melakukan holding agar tidak delivery, juga diabaikan
apa iya SOP DHL seperti ini?? kl orang awam dapat case kayak gini daripada barang hilang, mending bayar pajak aja!
berikut saya akan mention ke kemenkeu dan bea cukai terkait sistem paksa seperti ini, di aturan semestinya PPJK bisa berbuat vooruitslag
Semoga cepet selesai kasusnya gan
Gw juga mau ngimpor mainan harga 90$
0
Kutip
Balas