• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Bupati Ini Kalah Lagi di Pengadilan dari Nenek 65 Tahun, Harus Bayar Rp 500 Juta

matthysse67Avatar border
TS
matthysse67
Bupati Ini Kalah Lagi di Pengadilan dari Nenek 65 Tahun, Harus Bayar Rp 500 Juta

Bupati Gresik Kalah Lagi di Pengadilan dari Nenek 65 Tahun, Harus Bayar Rp 500 Juta dan Lakukan Ini



SURYA.co.id | GRESIK - Bupati Gresik Sambari kalah di pengadilan dengan Mustafaqoh (65) warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Objek sengketa berupa gedung SDN Banyuwangi Kecamatan Manyar, dan gugatan tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Surabaya untuk kemenangan Mustafaqoh.

Kuasa hukum Mustafaqoh, Lutfi Qomaruzaman SH, mengatakan bahwa PT Surabaya telah menolak upaya banding Kades Banyuwangi dan Bupati Gresik. Putusan bernomor 294/PDT/2019/PT SBY menguatkan putusan PN Gresik tanggal 28 Februari 2019.


"Putusan di PN Gresik mengabulkan gugatan para klien saya atas hak tanah SD Negeri Banyuwangi Kecamatan Manyar yang saat itu diambil alih untuk inpres. Kini upaya banding juga ditolak PT Surabaya sehingga putusan tersebut menguatkan putusan PN Gresik sebelumnya," kata Lutfi, yang juga sebagai sekjen DPP Persatuan Advokat Republik Indonesia (Pari), Selasa (2/7/2019).


Bangunan gedung SDN Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik mangkrak tidak dipakai. Bupati Gresik kalah gugatan atas kepemilikan lahan bangunan SD tersebut di PT Surabaya dan harus segera mengosongkan lahan tersebut. Selasa (2/7/2019).

Lutfi menuturkan putusan PN Gresik juga berbunyi Kades Banyuwangi dan Pemkab Gresik telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menguasai tanah sengketa sejak tahun 1989 seluas 1.800 meter persegi tanpa ada perjanjian maupun persetujuan dari kliennya.


"Saat itu juga tidak ada ganti ruginya," imbuhnya.

Pihaknya berharap para tergugat untuk mentaati putusan PT Surabaya yang menguatkan putusan PN Gresik tersebut.

PN Gresik juga memerintahkan Pemkab Gresik untuk membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp 500 Juta dalam jangka waktu 7 hari.

"Dan siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa," pungkasnya.


https://surabaya.tribunnews.com/amp/...an-lakukan-ini


strong nek !!!
vly69
ekasatya87
tien212700
tien212700 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
11.9K
79
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Tampilkan semua post
gesit.79Avatar border
gesit.79
#6
kasihan bupatinya sekarang...kasusnya dari 1989, yg kena bupati yg sekarang
samc01
dedeputriii
waluyojati121
waluyojati121 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.