stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Sidang MK Jadi Pembelajaran Hukum Bagi Masyarakat Indonesia

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitus Anwar Usman pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).


Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan gugatan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Koordinator Nasional Jokowi Kerja (Joker), Munadi Herlambang, mengatakan, pembacaan putusan MK menjadi pembelajaran berharga bagi segenap warga negara Indonesia.

"Supremasi hukum berdasarkan konstitusi harus menjadi pondasi bagi masyarakat. Rakyat memiliki hak yang telah diamanatkan lewat pemilu presiden dan wakil presiden, karena itu hak ini harus dijalani dengan berkeadilan,” kata Munadi Herlambang.

Sidang MK yang dipimpin oleh hakim konstitusi ini menghadirkan beberapa pihak yang yang dibedakan antara Pemohon dan Termohon.

Pemohon adalah tim kuasa hukum BPN pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, sedangkan Termohon adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena yang menjadi objek sengketa adalah hasil perhitungan suara yang diumumkan pada tanggal 21 Mei 2019 lalu.

Sementara itu, pihak Terkait disematkan pada Tim kuasa hukum TKN yang mewakili capres sekaligus petahana Joko Widodo dan cawapres Ma’ruf Amin.

Selain itu, pokok perkara yang ditangani oleh MK berbeda dari pokok perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung, namun proses pemeriksaan perkara sama-sama akan ditujukan pada alat bukti dan kesaksian dan argumentasi masing-masing pihak yang berlawanan.

"Namun, MK adalah lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa antar lembaga negara yang wewenangnya diamanatkan oleh UUD, pembubaran partai politik, dan sengketa hasil pemilu,” kata Munadi Herlambang.

Menurut Munadi, rakyat Indonesia yang mempunyai hak kedaulatan tertinggi atas pemilihan presiden. Karena itu, rakyat juga pantas bersyukur atas keberadaan MK, sebagai tempat memperjuangkan hak politik yang terusik.

"Perkembangan demokrasi di Indonesia sejak reformasi memberikan angin perubahan untuk melakukan upaya yang serius dalam perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dan penegakan highest norm yaitu UUD 1945, sehingga segala peraturan perundang-undangan di bawahnya akan mengacu pada apa yang sudah diatur dalam konstitusi," pungkas Munadi Herlambang.



SUMBER
kenpachiku
kenpachiku memberi reputasi
1
1.8K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
naladhipaAvatar border
naladhipa
#2
Quote:


Sebaiknya kedepan KPU lebih selektif lagi seleksi capres dan cawapres, jangan lolosin yang ngambekan, karena dari sisi mental dan kejiwaan ada yang kurang.
budakdelusi
smersh64
smersh64 dan budakdelusi memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.