- Beranda
- Berita dan Politik
[UPDATE] Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
...
TS
KASKUS.HQ
[UPDATE] Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
![[UPDATE] Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi](https://s.kaskus.id/images/2019/06/26/3200297_20190626031233.jpg)
Sidang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memasuki tahapan final. Sebelumnya, MK mempercepat jadwal hasil putusan dari yang semula dilangsungkan pada Jum'at (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
MK sendiri telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Jadi, apakah putusan MK terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ini?
Simak terus informasi terbarunya melalui thread ini Gan!
>>> PUTUSAN FINAL MK <<<
Quote:
Resmi! MK Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandiaga
Suara.com- Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).
Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."
Quote:
Melihat Kembali 16 Permohonan Prabowo-Sandi yang Akan Diputus MK
Spoiler for :
Berikut 16 permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
(1). Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
(2). Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
16. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
https://news.okezone.com/read/2019/0...utus-mk?page=2
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
(1). Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
(2). Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
16. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
https://news.okezone.com/read/2019/0...utus-mk?page=2
Quote:
Jangan Coba-coba Sebar Hoax Putusan MK!
Spoiler for :
Jangan coba-coba menyebar hoax terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pilpres. Imbauan itu dengan tegas disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelang pembacaan putusan yang akan digelar pada Kamis, 27 Juni, besok.
Rudiantara menyampaikan imbauan itu setelah membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/6/2019). Dia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan hoax, baik yang bersifat provokasi maupun penghasutan di media sosial.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama (untuk) tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi, namimah (adu domba) dalam konteks proses penetapan oleh MK ini," kata Rudiantara.
Kendati demikian, Rudiantara enggan memastikan apakah akan ada pembatasan medsos saat sidang putusan digelar. Sebelumnya, selepas kerusuhan 22 Mei 2019, pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoaks.
"Jadi saya tidak mengatakan akan ada atau tidak ada (pembatasan)," katanya.
"Ini tanggung jawab kita bersama-sama, ya pemerintah, ya saya, kita bersama. Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengan tidak memantik dan tidak menyebarkan hoaks," imbuh Rudiantara.
Hal senada disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito dengan tegas mengimbau semua pihak tidak menyebarkan hoax, khususnya para pengunjuk rasa yang berkukuh menggelar aksi di dekat MK.
"Saya tentunya berharap, yang unjuk rasa, ingat aturan-aturan itu. Kalau ada yang mengganggu ketertiban publik, jalan umum, hak asasi orang lain, mengganggu persatuan dan kedamaian, menghujat, menyampaikan sesuatu yang palsu atau hoax, kebencian, dan lain-lain, kita akan tindak kalau itu dilanggar," ucap Tito.
Terkait pembatasan medsos lebih tegas disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Moeldoko mengatakan pembatasan akan dilakukan secara situasional jika ada potensi ancaman terhadap keamanan negara.
Keputusan itu, kata Moeldoko, telah disepakati dalam rapat. Namun, dia menegaskan, jika tidak ada ancaman gangguan keamanan nasional, dipastikan tidak akan ada pembatasan.
"Kita lihat besok situasinya. Dalam rapat kemarin kita pikirkan, kalau itu ganggu keamanan negara, mau nggak mau kita prihatin sebentar ya. Kalau nggak ada apa-apa, ya jalan saja kaya biasa. Kita lihat situasi besok," kata Moeldoko kepada wartawan di gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Dia pun memperkirakan tidak akan terjadi hal-hal yang mengancam keamanan negara saat sidang putusan MK berlangsung besok. Namun, menurut Moeldoko, pihak aparat akan tetap waspada mengantisipasi jika terjadi rusuh.
"Perkiraan kita besok sepertinya tidak terjadi apa-apa, tapi kita waspadai ada rusuh, kita waspadai ada kelompok perusuh itu," ujarnya.
https://news.detik.com/berita/d-4601...x-putusan-mk/2
Rudiantara menyampaikan imbauan itu setelah membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/6/2019). Dia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan hoax, baik yang bersifat provokasi maupun penghasutan di media sosial.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama (untuk) tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi, namimah (adu domba) dalam konteks proses penetapan oleh MK ini," kata Rudiantara.
Kendati demikian, Rudiantara enggan memastikan apakah akan ada pembatasan medsos saat sidang putusan digelar. Sebelumnya, selepas kerusuhan 22 Mei 2019, pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoaks.
"Jadi saya tidak mengatakan akan ada atau tidak ada (pembatasan)," katanya.
"Ini tanggung jawab kita bersama-sama, ya pemerintah, ya saya, kita bersama. Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengan tidak memantik dan tidak menyebarkan hoaks," imbuh Rudiantara.
Hal senada disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito dengan tegas mengimbau semua pihak tidak menyebarkan hoax, khususnya para pengunjuk rasa yang berkukuh menggelar aksi di dekat MK.
"Saya tentunya berharap, yang unjuk rasa, ingat aturan-aturan itu. Kalau ada yang mengganggu ketertiban publik, jalan umum, hak asasi orang lain, mengganggu persatuan dan kedamaian, menghujat, menyampaikan sesuatu yang palsu atau hoax, kebencian, dan lain-lain, kita akan tindak kalau itu dilanggar," ucap Tito.
Terkait pembatasan medsos lebih tegas disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Moeldoko mengatakan pembatasan akan dilakukan secara situasional jika ada potensi ancaman terhadap keamanan negara.
Keputusan itu, kata Moeldoko, telah disepakati dalam rapat. Namun, dia menegaskan, jika tidak ada ancaman gangguan keamanan nasional, dipastikan tidak akan ada pembatasan.
"Kita lihat besok situasinya. Dalam rapat kemarin kita pikirkan, kalau itu ganggu keamanan negara, mau nggak mau kita prihatin sebentar ya. Kalau nggak ada apa-apa, ya jalan saja kaya biasa. Kita lihat situasi besok," kata Moeldoko kepada wartawan di gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Dia pun memperkirakan tidak akan terjadi hal-hal yang mengancam keamanan negara saat sidang putusan MK berlangsung besok. Namun, menurut Moeldoko, pihak aparat akan tetap waspada mengantisipasi jika terjadi rusuh.
"Perkiraan kita besok sepertinya tidak terjadi apa-apa, tapi kita waspadai ada rusuh, kita waspadai ada kelompok perusuh itu," ujarnya.
https://news.detik.com/berita/d-4601...x-putusan-mk/2
Quote:
Wiranto-Panglima TNI akan Kumpul Dekat Istana Pantau Sidang Putusan MK
Spoiler for :
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bekerja seperti biasa saat pembacaan putusan hasil sidang sengketa Pilpres di MK. Sedangkan Menko Polhukam Wiranto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan berkumpul di posko TNI.
"Seperti biasa, Pak Jokowi ngantor biasa, nanti akan menyesuaikan situasi yang terjadi di lapangan. Tapi jajaran pimpinan yang berkaitan dengan pengendalian situasi di bawah Menko Polhukam, KSP, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Menkum HAM, Menkominfo, akan kumpul di posko TNI yang dekat Istana," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Tennis Indoor, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Moeldoko menyebut para pejabat negara akan memantau perkembangan situasi keamanan saat pembacaan sidang putusan MK. Pemerintah, menurut Moeldoko, akan merespons cepat setiap perkembangan dari sidang putusan MK tersebut.
"Semuanya akan kita monitor, sehingga kita tahu persis apa yang terjadi dan perkembangannya akan kita respons dengan cepat," ujarnya.
https://news.detik.com/berita/d-4601...785.1538979944
"Seperti biasa, Pak Jokowi ngantor biasa, nanti akan menyesuaikan situasi yang terjadi di lapangan. Tapi jajaran pimpinan yang berkaitan dengan pengendalian situasi di bawah Menko Polhukam, KSP, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Menkum HAM, Menkominfo, akan kumpul di posko TNI yang dekat Istana," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Tennis Indoor, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Moeldoko menyebut para pejabat negara akan memantau perkembangan situasi keamanan saat pembacaan sidang putusan MK. Pemerintah, menurut Moeldoko, akan merespons cepat setiap perkembangan dari sidang putusan MK tersebut.
"Semuanya akan kita monitor, sehingga kita tahu persis apa yang terjadi dan perkembangannya akan kita respons dengan cepat," ujarnya.
https://news.detik.com/berita/d-4601...785.1538979944
Lanjut dibawah ya Gan..

Diubah oleh kaskus.infoforum 27-06-2019 21:44
kayz81221 dan 35 lainnya memberi reputasi
36
73.9K
Kutip
842
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.1KThread•57.3KAnggota
Tampilkan semua post
TS
KASKUS.HQ
#1
Quote:
Sidang Diskors, Ini Dalil-dalil Gugatan Prabowo yang Ditolak MK
Spoiler for :
Jakarta - Sidang pembacaan putusan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) diskors setelah 3,5 jam berlangsung. Sejauh ini, semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak oleh hakim.
Sidang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Di awal, MK menolak eksepsi KPU/Termohon dan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin/pihak Terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
MK menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.
MK juga menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim konstitusi kemudian bergantian menjawab dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Berikut jawaban-jawabannya:
- MK Tolak Dalil 02 soal Jokowi Langgar Asas Pemilu karena 'Baju Putih'
"Selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara pemohon maupun pihak terkait. Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata hakim konstitusi.
- MK Anggap Dalil Gugatan 02 Keliru soal Kewenangan Adili Kecurangan TSM
"Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," kata hakim MK.
- MK Sebut Tim Prabowo Tak Bisa Buktikan Paslon 01 Gunakan Money Politics
"Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu," kata hakim MK
- MK: Saksi 02 Tuding Bupati Karanganyar, tapi Tak Ada di Dalil
"Setelah Mahkamah memeriksa dalil-dalil pemohon, ternyata tidak ditemukan adanya dalil yang mengaitkan secara khusus dengan Bupati Karanganyar, juga tidak ditemukan dalam permohonan pemohon maupun keterangan pemohon dalam persidangan apakah pernyataan deklarasi mendukung paslon 01 oleh Bupati Karanganyar tersebut telah dilaporkan pada Bawaslu atau tidak," kata hakim MK
- MK Anggap Keterangan Anas Suaidi soal 'Kecurangan Bagian Demokrasi' Tak Relevan
"Mengingat perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon," kata hakim MK
- MK Tolak Dalil Tim Prabowo soal Ketidaknetralan Aparat
"Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," kata hakim konstitusi.
- Jawaban MK Soal Gugatan Netralitas ASN: Kewenangan Bawaslu
"Yang didalilkan pemohon tersebut merupakan kewenangan Bawaslu, maka pertanyannya adalah apakah ada laporan kepada atau temuan oleh Bawaslu dan apakah Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya terkait dengan laporan atau temuan itu," kata Hakim MK
- MK Ragukan Bukti Tim 02 Soal Video Pembukaan Kotak Suara di Parkiran Minimarket
"Pemohon mendalilkan terjadinya pembukaan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart, sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain," kata hakim MK.
"Validitas video itu diragukan," sambungnya.
- MK Anggap Kesaksian Rahmadsyah Tak Jelas untuk Buktikan Polisi Berpihak
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa, setelah memeriksa bukti-bukti, mahkamah tidak menemukan bukti mengenai peristiwa ketidaknetralan aparatur negara," kata hakim konstitusi.
https://news.detik.com/berita/d-4602...m=news_mostpop
Sidang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Di awal, MK menolak eksepsi KPU/Termohon dan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin/pihak Terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
MK menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.
MK juga menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim konstitusi kemudian bergantian menjawab dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Berikut jawaban-jawabannya:
- MK Tolak Dalil 02 soal Jokowi Langgar Asas Pemilu karena 'Baju Putih'
"Selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara pemohon maupun pihak terkait. Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata hakim konstitusi.
- MK Anggap Dalil Gugatan 02 Keliru soal Kewenangan Adili Kecurangan TSM
"Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," kata hakim MK.
- MK Sebut Tim Prabowo Tak Bisa Buktikan Paslon 01 Gunakan Money Politics
"Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu," kata hakim MK
- MK: Saksi 02 Tuding Bupati Karanganyar, tapi Tak Ada di Dalil
"Setelah Mahkamah memeriksa dalil-dalil pemohon, ternyata tidak ditemukan adanya dalil yang mengaitkan secara khusus dengan Bupati Karanganyar, juga tidak ditemukan dalam permohonan pemohon maupun keterangan pemohon dalam persidangan apakah pernyataan deklarasi mendukung paslon 01 oleh Bupati Karanganyar tersebut telah dilaporkan pada Bawaslu atau tidak," kata hakim MK
- MK Anggap Keterangan Anas Suaidi soal 'Kecurangan Bagian Demokrasi' Tak Relevan
"Mengingat perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon," kata hakim MK
- MK Tolak Dalil Tim Prabowo soal Ketidaknetralan Aparat
"Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," kata hakim konstitusi.
- Jawaban MK Soal Gugatan Netralitas ASN: Kewenangan Bawaslu
"Yang didalilkan pemohon tersebut merupakan kewenangan Bawaslu, maka pertanyannya adalah apakah ada laporan kepada atau temuan oleh Bawaslu dan apakah Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya terkait dengan laporan atau temuan itu," kata Hakim MK
- MK Ragukan Bukti Tim 02 Soal Video Pembukaan Kotak Suara di Parkiran Minimarket
"Pemohon mendalilkan terjadinya pembukaan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart, sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain," kata hakim MK.
"Validitas video itu diragukan," sambungnya.
- MK Anggap Kesaksian Rahmadsyah Tak Jelas untuk Buktikan Polisi Berpihak
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa, setelah memeriksa bukti-bukti, mahkamah tidak menemukan bukti mengenai peristiwa ketidaknetralan aparatur negara," kata hakim konstitusi.
https://news.detik.com/berita/d-4602...m=news_mostpop
Quote:
MK Anggap Dalil Gugatan 02 Keliru Soal Kewenangan Adili Kecurangan TSM
Spoiler for :
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat kewenangan untuk menyelesaikan kecurangan TSM dalam Pilpres 2019 ada di tangan Bawaslu. Pernyataan MK sekaligus mematahkan dalil gugatan Prabowo-Sandiaga soal tak adanya lembaga yang berwenang mengadili kecurangan administratif.
"Menurut mahkamah dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusinalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," kata hakim MK, Manahan Sitompul di sidang putusan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Manahan mengatakan jika penggugat tidak menempuh jalur tersebut maka hal itu persoalan lain. Manahan menegaskan, kecurangan administratif sudah diautr di sejumlah UU dan peraturan dan disediakan jalur hukum.
"Apabila pemohon tidak menempuh jalur hukum tersebut maka hal itu merupakan persoalan lain atau sudah menempuh namun hasilnya tidak memuaskan pemohon itu merupakan persoalan lain," tutur Manahan.
Manahan juga membantah anggapan penggugat yang menyatakan, MK hanya menegakan keadilan yang prosedural. Dia menjelaskan, aturan untuk mempermasalahkan masalah kecurangan TSM yang bersifat administratif kewenangannya berada di lembaga lain.
"Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU maka keadilan yang ditegakan hanya prosesdural sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum meski bukan dilaksanakan oleh mahkamah," kata Manahan. (rvk/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-4602...kecurangan-tsm
"Menurut mahkamah dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusinalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," kata hakim MK, Manahan Sitompul di sidang putusan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Manahan mengatakan jika penggugat tidak menempuh jalur tersebut maka hal itu persoalan lain. Manahan menegaskan, kecurangan administratif sudah diautr di sejumlah UU dan peraturan dan disediakan jalur hukum.
"Apabila pemohon tidak menempuh jalur hukum tersebut maka hal itu merupakan persoalan lain atau sudah menempuh namun hasilnya tidak memuaskan pemohon itu merupakan persoalan lain," tutur Manahan.
Manahan juga membantah anggapan penggugat yang menyatakan, MK hanya menegakan keadilan yang prosedural. Dia menjelaskan, aturan untuk mempermasalahkan masalah kecurangan TSM yang bersifat administratif kewenangannya berada di lembaga lain.
"Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU maka keadilan yang ditegakan hanya prosesdural sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum meski bukan dilaksanakan oleh mahkamah," kata Manahan. (rvk/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-4602...kecurangan-tsm
Quote:
MK Tolak Eksepsi KPU-Tim Jokowi yang Protes Berkas Baru Gugatan Prabowo
Spoiler for :
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi KPU/Termohon dan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin/pihak Terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata hakim MK Saldi Isra membacakan jawaban atas eksepsi KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (27/6/2019).
Hakim konstitusi menguraikan kronologi berkas permohonan yang diajukan Prabowo pada 24 Mei dan 10 Juni 2019. Hakim MK menyebut pertimbangan soal asas peradilan cepat.
Sebab, terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK, setelah berkas permohonan teregistrasi, harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu 3 hari kerja.
"Oleh karena itu, dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu. Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam eksepsi sebelumnya menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.
"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun Keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6).
Menurut tim Jokowi, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. Tim Jokowi menyebut perbaikan juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan.
https://news.detik.com/berita/d-4602...m=news_mostpop
"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata hakim MK Saldi Isra membacakan jawaban atas eksepsi KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (27/6/2019).
Hakim konstitusi menguraikan kronologi berkas permohonan yang diajukan Prabowo pada 24 Mei dan 10 Juni 2019. Hakim MK menyebut pertimbangan soal asas peradilan cepat.
Sebab, terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK, setelah berkas permohonan teregistrasi, harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu 3 hari kerja.
"Oleh karena itu, dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu. Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam eksepsi sebelumnya menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.
"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun Keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6).
Menurut tim Jokowi, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. Tim Jokowi menyebut perbaikan juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan.
https://news.detik.com/berita/d-4602...m=news_mostpop
Quote:
MK Tegaskan Hanya Tangani Gugatan yang Pengaruhi Perolehan Suara
Spoiler for :
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.
"Perihal perselisihan hasil pemilu, melacak struktur penyusunan norma secara sistematis perselisihan hasil pemilu merupakan kelompok masalah hukum pemilu ketiga yang diatur dalam buku keempat undang-undang 7/2017. Perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional, perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," kata Hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Dia menyebut gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di Pileg maupun Pilpres. Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil Pemilu itu hanya bisa diadili oleh MK.
"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara," ucapnya.
Suhartoyo menyebut ada batasan tegas dalam undang-undang tentang apa yang bisa diadili oleh MK. Kemudian, dia menyebut perselisihan itu juga dapat berasal dari masalah kualitatif dan kuantitatif.
MK ditegaskan hakim konstitusi dapat memutus terkait pelaksanaan Pemilu sudah sesuai-tidaknya dengan UU yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Namun, bukan berarti MK akan memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan karena bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah pemilu.
"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," tuturnya. (haf/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-4602...erolehan-suara
"Perihal perselisihan hasil pemilu, melacak struktur penyusunan norma secara sistematis perselisihan hasil pemilu merupakan kelompok masalah hukum pemilu ketiga yang diatur dalam buku keempat undang-undang 7/2017. Perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional, perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," kata Hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Dia menyebut gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di Pileg maupun Pilpres. Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil Pemilu itu hanya bisa diadili oleh MK.
"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara," ucapnya.
Suhartoyo menyebut ada batasan tegas dalam undang-undang tentang apa yang bisa diadili oleh MK. Kemudian, dia menyebut perselisihan itu juga dapat berasal dari masalah kualitatif dan kuantitatif.
MK ditegaskan hakim konstitusi dapat memutus terkait pelaksanaan Pemilu sudah sesuai-tidaknya dengan UU yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Namun, bukan berarti MK akan memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan karena bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah pemilu.
"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," tuturnya. (haf/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-4602...erolehan-suara
Quote:
BPN Ingatkan Lagi Pesan Prabowo: Tak Perlu Datang ke MK
Spoiler for :
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan hasil Pilpres 2019 hari ini. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengingatkan para pendukung agartidak ikut aksi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"BPN tetap konsisten dengan pesan yang disampaikan Pak Prabowo dan Pak Sandi sebelum persidangan, yakni mereka mengimbau seluruh pendukung untuk tidak perlu datang ke MK," kata juru bicara BPN Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Andre meminta para pendukung paslon nomor urut 02 tetap beraktivitas seperti biasa dan mengikuti pembacaan putusan MK melalui tayangan televisi. Ia berharap para pendukung pun mengirimkan doa untuk kemenangan Prabowo-Sandi.
"Silakan saksikan sidang di televisi di rumah. Kemudian, untuk menjaga harapan kemenangan kita, mari berdoa di rumah masing-masing, Di rumah saja ya, sambil nonton sidang MK, mendoakan kemenangan Pak Prabowo dan Pak Sandi," ujarnya.
"Bahkan saya tegaskan beliau berdua tidak akan hadir di MK. Supaya para pendukung juga tidak perlu datang ya," tegas Andre.
Sandiaga juga menegaskan agar para pendukungnya tidak melakukan aksi di sekitar MK. Dia berharap masyarakat yang tetap melakukan aksi menjaga situasi agar warga tak dirugikan.
"Tentunya kita inginkan suasana Ibu Kota yang tenteram dan kondusif. Namun tentunya masih ada sebagian anggota masyarakat yang hadir di sana. Oleh karena itu, kami imbau untuk jaga situasi aman-tenteram," kata Sandiaga di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
https://news.detik.com/berita/d-4601...u-datang-ke-mk
"BPN tetap konsisten dengan pesan yang disampaikan Pak Prabowo dan Pak Sandi sebelum persidangan, yakni mereka mengimbau seluruh pendukung untuk tidak perlu datang ke MK," kata juru bicara BPN Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Andre meminta para pendukung paslon nomor urut 02 tetap beraktivitas seperti biasa dan mengikuti pembacaan putusan MK melalui tayangan televisi. Ia berharap para pendukung pun mengirimkan doa untuk kemenangan Prabowo-Sandi.
"Silakan saksikan sidang di televisi di rumah. Kemudian, untuk menjaga harapan kemenangan kita, mari berdoa di rumah masing-masing, Di rumah saja ya, sambil nonton sidang MK, mendoakan kemenangan Pak Prabowo dan Pak Sandi," ujarnya.
"Bahkan saya tegaskan beliau berdua tidak akan hadir di MK. Supaya para pendukung juga tidak perlu datang ya," tegas Andre.
Sandiaga juga menegaskan agar para pendukungnya tidak melakukan aksi di sekitar MK. Dia berharap masyarakat yang tetap melakukan aksi menjaga situasi agar warga tak dirugikan.
"Tentunya kita inginkan suasana Ibu Kota yang tenteram dan kondusif. Namun tentunya masih ada sebagian anggota masyarakat yang hadir di sana. Oleh karena itu, kami imbau untuk jaga situasi aman-tenteram," kata Sandiaga di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
https://news.detik.com/berita/d-4601...u-datang-ke-mk
Quote:
Sidang Putusan di MK, Polisi: Aksi Massa Diarahkan ke Sekitar Patung Kuda
Spoiler for :
Jakarta - Sedikitnya ada 10 elemen masyarakat yang akan menggelar aksi hari ini saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Massa akan dikonsentrasikan di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Polisi mengatakan telah menerima 10 surat pemberitahuan aksi kawal MK. "Sudah ada 10 elemen (masyarakat) yang akan laksanakan giat untuk besok (hari ini)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/6/2019) malam.
Dedi mengatakan 10 elemen masyarakat tersebut telah mengantongi izin melakukan unjuk rasa dari Polda Metro Jaya. Massa akan diarahkan ke sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Sudah memberitahukan ke Polda Metro Jaya. Massa akan diarahkan ke sekitar Patung Kuda," jelasnya.
Kesepuluh elemen masyarakat yang mengajukan surat pemberitahuan itu menggelar aksi di MK sejak Rabu (26/6). Berikut ini daftar 10 elemen masyarakat yang surat pemberitahuan aksinya diterima polisi:
1.GISS
2.GMJ
3.FCM
4.Ormas Islam 212
5.MMUA
6.LPI
7.FPI
8.GNPF
9.GRANAT Cijantung
10.Alumni UI
https://news.detik.com/berita/d-4601...m=news_mostpop
Polisi mengatakan telah menerima 10 surat pemberitahuan aksi kawal MK. "Sudah ada 10 elemen (masyarakat) yang akan laksanakan giat untuk besok (hari ini)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/6/2019) malam.
Dedi mengatakan 10 elemen masyarakat tersebut telah mengantongi izin melakukan unjuk rasa dari Polda Metro Jaya. Massa akan diarahkan ke sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Sudah memberitahukan ke Polda Metro Jaya. Massa akan diarahkan ke sekitar Patung Kuda," jelasnya.
Kesepuluh elemen masyarakat yang mengajukan surat pemberitahuan itu menggelar aksi di MK sejak Rabu (26/6). Berikut ini daftar 10 elemen masyarakat yang surat pemberitahuan aksinya diterima polisi:
1.GISS
2.GMJ
3.FCM
4.Ormas Islam 212
5.MMUA
6.LPI
7.FPI
8.GNPF
9.GRANAT Cijantung
10.Alumni UI
https://news.detik.com/berita/d-4601...m=news_mostpop
Diubah oleh kaskus.infoforum 27-06-2019 17:10
mbakendut dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Kutip
Balas
Tutup